Mohon tunggu...
PUSAKA
PUSAKA Mohon Tunggu... -

Pusat Pembinaan Analis Kebijakan (PUSAKA) merupakan salah satu unit di bawah Kedeputian Bidang Kajian Kebijakan, LAN RI yang bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK), penyusunan dan pengembangan sistem informasi analis kebijakan, serta pemberian bantuan dan teknis administratif kepada pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya. PUSAKA terus berupaya memperkuat eksistensinya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang pembinaan Analis Kebijakan.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Tarik Ulur Ujian Nasional

14 Desember 2016   16:23 Diperbarui: 14 Desember 2016   16:36 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hakikat Ujian Nasional (UN) adalah untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional (Kemendikbud.go.id). Namun tak jarang masyarakat kita memandang UN sebagai satu momok yang menakutkan. Usaha belajar bertahun-tahun hanya ditentukan dalam hitungan hari. Belum lama ini, Mendikbud mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan UN dan banyak menuai pro kontra dikalangan masyarakat.

Muhadjir beralasan bahwa penghapusan UN ini didasari beberapa alasan diantaranya UN tidak berperan ketika siswa mendaftar ke PTN, UN hanya memprioritaskan mata pelajaran tertentu, soal UN yang pilihan ganda tidak mengajarkan siswa untuk berpikir kritis. Selain itu kualitas guru dan kelengkapan sarana prasarana sekolah yang belum merata disetiap daerah serta akses informasi yang masih langka menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan tentang UN. Dan hal tersebut sesuai dengan isi Putusan MA No 2596 K/PDT/2008 pada 14 September 2014 yang dijadikan dasar hukum bagi Muhadjir dalam memberikan pernyataan tentang UN (news.detik.com, 2 Desember 2016)

Masihkah UN dibutuhkan ?

Wacana penghapusan UN ini memang menimbulkan banyak pendapat baik pro maupun kontra di kalangan stakeholders bahkan dikalangan masyarakat. Walaupun Presiden sudah memutuskan untuk tetap melakukan UN ditahun 2016 ini, akan tetapi wacana penghapusan UN ditahun berikutnya masih menjadi topik hangat. Jika kita bandingkan sistem pendidikan negara kita dengan Singapore atau Finlandia, sistem ujian bagi siswa tidak mutlak dilakukan karena hanya akan menjadi beban bagi siswa itu sendiri. Esensi pendidikan sebaiknya membuat siswa nyaman dalam belajar sehingga pengetahuan yang diserap tidak harus disertai dengan rasa khawatir mendapatkan nilai terutama untuk penentuan kelulusan. Akan tetapi yang terjadi di Indonesia adalah sebaliknya.    

Jika kita tinjau dari sudut pandang yang pro penghapusan UN maka UN untuk jenjang pendidikan dasar (SD ke SMP), hal ini tidak menjadi hal yang sangat penting karena jenjang tersebut merupakan program wajib belajar. Jikalau dilakukan ujian pun, tidak harus ujian yang sifatnya terpusat, cukup dilakukan ujian sekolah saja. Sehingga dalam hal ini pihak sekolah mendapat hak untuk membuat standar soal sesuai dengan kemampuan siswa didaerah tersebut tentunya tetap dengan adanya pengawasan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Sedangkan untuk UN di jenjang Menengah, berdasarkan Permendikbud No 57 tahun 2015 disebutkan bahwa hasil dari Ujian Nasional tahun 2015/2016 digunakan untuk pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. 

Sedangkan berdasarkan sudut pandang yang kontra penghapusan UN, jika mengacu pada UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Ujian nasional menjadi salah satu tolak ukur dalam pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mangacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). UN menjadi suatu sasaran bersama bagi tiap-tiap sekolah di daerah manapun sehingga bagaimanapun kondisi daerah tetap harus berusaha untuk bisa mensukseskannya.  Oleh karenanya UN masih menjadi bagian penting dalam kelulusan siswa.

Akankah UN dihapuskan ?

Jika kita tilik dalam pasal 2 permendikbud tersebut disebutkan bahwa ada 4(empat) kriteria siswa dinyatakan lulus yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah, lulus ujian nasional. Kemudian dipasal 5 dan 6 diperjelas bahwa kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA)  yaitu gabungan nilai sekolah dan nilai UN. Ditahun ini penentuan bobot sudah ditentukan di 50% ujian sekolah dan 50% ujian nasional.

Dengan merujuk hal tersebut maka pada dasarnya UN tidak bisa dihapuskan begitu saja walaupun jika terjadi penghapusan, masih ada alternatif bentuk evaluasi lain yaitu cukup dengan ujian sekolah yang standar soalnya diserahkan ke masing-masing daerah melalui pengawasan BSNP. Ujian Nasional sebaiknya lebih berorientasi untuk memetakan satuan pendidikan mana yang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kualitas pendidikannya serta sebagai alat untuk menentukan kebijakan pendidikan yang lebih baik lagi menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. @ikeyuliami

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun