Mengenal Profesi Pembimbing Kemasyarakatan
Dari sekian banyak profesi yang boleh dibilang tak pernah sepi peminat adalah penerimaan CPNS. Setiap ada pembukaan penerimaan banyak sekali orang yang menantikan dan berjuang agar menjadi abdi negara.
Sebagai pejuang CPNS, saya pun merasakan seperti yang kamu rasakan. Nah, salah satu jabatan formasi yang tersedia saat penerimaan CPNS adalah Pembimbing Kemasyarakatan.
Bagi kamu yang ingin  menjadi ASN rekomendasi jabatan yang worth it buat kamu coba adalah Pembimbing Kemasyarakatan. Profesi ini terbilang baru sejak diberlakukan tahun 2016 yang lalu.
Formasi Pembimbing Kemasyarakatan merupakan jabatan fungsional tertentu yang bertugas melakukan penelitian kemasyarakatan, pengawasan, pendampingan, pengawasan, pembimbingan klien pemasyarakatan yang mulai dari tahapan penyidikan sampai dengan kembali ke lingkungan masyarakat menjadi pribadi sedia kala.
Profesi ini cocok bagi kamu yang berlatar belakang pendidikan Sarjana (Strata Satu) pada jurusan Psikologi, Komunikasi, Bisnis Manajemen, Hukum, Sosiologi, Ilmu Politik dan Ilmu Sosial lainnya.
Formasi ini membuka banyak jurusan yang bersifat non teknis dan menyediakan kuota yang banyak daripada formasi yang lain. Pada tahun 2019 saja, kuota penerimaan CPNS untuk formasi pembimbing kemasyarakatan sebanyak 292
Alasan lain yang kamu patut untuk pertimbangkan untuk memilih formasi ini adalah setiap tahunnya diperkirakan akan meningkat yang signifikan seiring makin banyaknya unit pengelola teknis di setiap kabupaten dan kota.
Kehadiran PK menjadi penting mengingat keberadaannya sangat strategis dalam mengembalikan fungsi sosial bagi klien pemasyarakatan.
Sebagai PK, tugas nya sangat dinamis sejak dimulainya tahapan pra adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.
Sebagai aparat penegak hukum (APH), PK memiliki fungsi sejajar dengan polisi dan jaksa. Dalam bertugas, profesi PK selalu berdampingan APH lainnya dalam menuntaskan kasus baik kasus anak maupun dewasa.
Dalam kasus diversi, PK dilibatkan sebagai inisiator dan fasilitator anak yang berhadapan hukum (ABH) dan pada akhirnya PK memberikan rekomendasi terbaik setelah dilakukan penelitian kemasyarakatan