Mohon tunggu...
Purwanti Asih Anna Levi
Purwanti Asih Anna Levi Mohon Tunggu... Sekretaris - Seorang perempuan yang suka menulis :)

Lulusan Program Magister Lingkungan dan Perkotaan (PMLP) UNIKA Soegijapranata Semarang dan sedang belajar menulis yang baik :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mahalnya Biaya Transportasi di Indonesia

9 September 2013   09:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:09 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur standar pelayanan minimal angkutan umum yang meliputi: keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Namun fakta-fakta empiris menunjukkan transportasi publik di Indonesia masih belum mampu memenuhi 6 aspek standar pelayanan minimal tersebut.

Tingginya angka kekerasan berbasis gender di angkutan umum dan jalan; banyaknya kecelakaan akibat human error, ketidaklaikan jalan, ketidaklaikan kendaraan,serta dan/atau lingkungan; tingginya tarif angkutan umum; minimnya fasilitas sarana angkutan umum yang dapat mengakomodasi kebutuhan penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, perempuan hamil, dan orang sakit; ketiadaan trayek angkutan umum di kawasan perumahan baru di pinggiran kota; serta ketidakteraturan layanan angkutan umum merupakan indikasi bahwa transportasi publik di Indonesia belum responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat.

Kondisi ini mendorong masyarakat untuk melakukan strategi coping dengan cara membeli kendaraan bermotor pribadi secara tunai atau mengangsur. Sebagai akibatnya, setiap bulan masyarakat Indonesia harus mengeluarkan biaya rata-rata sebesar 20-25% dari pendapatan untuk membayar angsuran kendaraan pribadi. Padahal standar yang diberikan World Bank adalah maksimal 10% dari pendapatan yang dapat disisihkan untuk biaya transportasi dan rata-rata internasional sebesar 10-12%. Sementara China telah berhasil menekan biaya transportasi hingga mencapai 7% dari pendapatan.

Tingginya biaya transportasi yang harus ditanggung masyarakat Indonesia mempengaruhi kualitas hidup masyarakat karena sebagian kebutuhan-kebutuhan hidupnya tidak dapat terpenuhi. Sedangkan dari aspek lingkungan, pertambahan jumlah kendaraan bermotor akan meningkatkan emisi gas rumah kaca, polusi udara, gangguan suara kendaraan (kebisingan), kemacetan, serta mengurangi daya tampung jalan.

Sebenarnya subsidi BBM dapat dialokasikan untuk dikembalikan menjadi biaya transportasi. Hal ini dimungkinkan oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada 2 skema yang dapat diusulkan ke pemerintah. Skema pertama, memberikan subsidi langsung pada pengguna jasa angkutan umum, sebagaimana yang telah dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia dengan program diskon 20% dari tarif bagi manula yang ber-KTP seumur hidup. Diusulkan agar program ini dapat diperluas sasarannya hingga menjangkau masyarakat berketerbatasan ekonomi. Skema kedua, memberikan subsidi operasional pada operator angkutan umum. Agar skema kedua dapat berjalan, pemerintah perlu membuat kebijakan yang mengatur operator angkutan umum harus badan usaha, bukan perorangan, sehingga lebih akuntable dan mudah pengawasannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun