Mohon tunggu...
Pungki Kurniawan
Pungki Kurniawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Departemen Teknik Kelautan ITS

Lahir di Jombang, 27 April 2001. Asal Desa Karanglo Kecamaatan Mojowarno Kab. Jombang. Status saya adalah seorang mahasiswa Departemen Teknik Kelautan FTK ITS. Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pencemaran Laut oleh Oil Spill: Penyebab dan Cara Mengatasinya

26 Januari 2021   12:52 Diperbarui: 26 Januari 2021   13:24 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sekitar 17 ribu lebih, sebagai negara kepulauan yang luas Indonesia juga memiliki kekayaan laut yang berlimpah berupa ikan, terumbu karang dan biota laut lainnya. Selain itu, perairan Indonesia menyimpan 70 persen potensi minyak karena terdapat kurang lebih 40 cekungan minyak di laut Indonesia. Namun sangat disayangkan dari potensi kandungan minyak yang berlimpah ini hanya sekitar 10 persen yang saat ini telah kita eksplor dan kita manfaatkan. 

Saat kita membicarakan minyak maka kita membicarakan tentang sumber daya alam tak terbaharukan yang telah menjadi sumber kebutuhan energi di dunia. Dunia ini tidak bisa lepas dari kebutuhannya akan minyak baik itu sebagai bahan bakar mesin transportasi baik darat laut dan udara, bahan bakar mesin produksi, sebagai bahan baku produksi dan kontruksi serta masih banyak lagi yang masih manfaat minyak bagi kehidupan.

Percemaran laut oleh tumpahan minyak adalah permasalahan besar yang dapat menyebabkan kerugian tak hitung pada lingkungan maritim, dan lingkungan laut. Oil Spill (tumpahan minyak) merupakan insiden tumpahnya minyak yang mengakibatkan pencemaran yang dikibatkan oleh hasil operasional kapal tanker, perbaikan atau perawatan kapal, proses bongkar muat ditengah laut STS (Ship To Ship ), dan bocornya pipa minyak bawah laut, dan juga kecelakaan kapal.

Sumber yang paling sering menyebabkan pencemaran laut adalah disebabkan karena aktivitas perkapalan. Dan sumber-sumber tersebut berupa tumpahan minyak dari kegiatan perkapalan itu sendiri, yang secara umum dapat disebabkan karena tumpahan minyak akibat operasional maupun akibat kecelakaan di laut. Tumpahan akibat operasional kapal adalah tumpahan terjadi karena adanya aktivitas rutin pada suatu kegiatan dimana secara frekuensi tumpahan ini kerap terjadi tetapi dalam jumlah yang kecil, contohnya adalah pembuangan sisa hasil pencucian tangki, pembuangan air balas dan tumpahan ketika saat bongkar muat.

Sedangkan tumpahan minyak akibat kecelakaan kapal adalah tumpahan akibat adanya kecelakaan yang tidak terduga dan dapat mengakibatkan korban harta benda bahkan korban jiwa. Kecelakaan tumpahan minyak memang tidak terjadi secara rutin akan tetapi bila sekali terjadi tumpahan minyak sangat besar. Dengan demikian bila terjadi, akibat yang ditimbulkan akan menjadi bencana yang dapat menyebabkan pencemaran laut. Sudah banyak contoh kecelakaan kapal yang mengakibatkan pencemaran. Untuk pencemaran laut dikelompokan menjadi 3 yaitu :

Kategori kecil yaitu dimana minyak yang tertumpah < 7 ton

Kategori sedang yaitu tumpahan minyak yang dapat menyebabkan pencemaran antara 7 ton sampai 700 ton

Kategori Luas yaitu tumpahan minyak melebihi 700 ton

Dan pada tahun 2019 terjadi pencemaran laut yang diakibatkan oleh tumpahan minyak akibat dari kecelakaan kapal yang saling bertubrukan di Amerika Utara yang menumpakan minyak ke laut kurang lebih 1000 ton. Yang mana akibatnya mencemari lautan hingga kurang lebih 3000 km persegi bahkan sampai di perairan Brasilia.

Berikut ini adalaha penyebab-penyebab utama pencemaran laut diantaranya adalah:

1. Kegiatan pelayaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun