Mohon tunggu...
pungkaspung
pungkaspung Mohon Tunggu... Buruh - Hanya buruh yang butuh nulis

Hanya peminum kopi tanpa disertai senja, karena dominasi kopi dan senja akan membuat saya tidak kerja.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Susahnya Meninjau Fatwa MUI

27 Maret 2019   11:02 Diperbarui: 27 Maret 2019   11:16 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini gempar fatwa MUI tentang haramnya Golput dan pertimbangan MUI terkait game PUBG. Mari kita bahas satu-satu kegemparan yang berhasil mengalihkan tukang nge-share ajakan untuk latihan puasa sebelum Ramadan tiba ini.

Game PUBG akhir-akhir ini mulai dipersalahkan atas terjadinya penembakan di Selandia Baru. Lagi-lagi sumber data yang dapat saya sajikan hanya penelitian dari orang awam, kebetulan hasil penelitian beliau ini di-share melalui grup WhatsApp dan tanpa mencantumkan nama beliau. 

Ya saya tahu bagi para kompasianer ini namanya plagiarisme, tapi tidak elok rasanya jika saya menyebut pak Yono yang nge-share sebagai tukang plagiat.

Kembali lagi pada awal muncul kecurigaan, tapi saya mohon jangan ditertawakan ya. Awal muncul kecurigaan game PUBG sebagai inisiator terorisme hanya karena di sebuah gedung ada karpet berbentuk sajadah. Dan angle pengambilan gambar sama persis dengan game tersebut. Layakkah diharamkan? Nanti terkait kelayakan saya sebutkan di akhir.

Kasus kedua terkait Golput, keharaman golput juga mulai mencuat. Padahal kalau fatwa haramnya golput ini sudah dibuat MUI saat tahun 2014. Ya, beberapa tahun sebelum istilah cebong dan kampret mencuat kepermukaan. 

Saat itu memang isu Golput juga menghangat, dari kubu islam. Tentunya yang digerakkan oleh selebaran di kotak amal saat hari jumat bertulis Hizbut Tahrir Indonesia. Karena dinilai kedua kubu tidak memiliki 4 sifat kepemimpinan (Siddiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah) khas rasul.

Lain dahulu lain sekarang, Golput saat ini dimotori oleh barisan patah hati. Mayoritas adalah mereka yang fokus pada isu HAM. Karena dulu mereka memilih pak Jokowi diharap bisa membuat peradilan HAM yang pernah dilakukan pemerintahan terdahulu, tapi sampai masa akhir jabatannya belum juga tuntas. Kenapa tidak memilih pak Prabowo saja? (Pasti mereka akan tertawa terbahak-bahak hingga lupa mau jawab apa).

Bila dilihat dari kedua kasus yang akan dan sudah diharamkan tersebut, pasti akan sangat rancu bila hanya melihat fatwa haram secara sepotong saja. Sepengetahuan saya satu fatwa saja biasanya MUI mengeluarkan keterangan minimal tiga lembar. Saat saya tidur di pondok pesantren ada sebuah buku menarik mengenai fatwa. 

Judulnya sangat tamplate, "kumpulan fatwa haram MUI mulai tahun '75 hingga kini". Jadi dalam buku tersebut tidak hanya tertulis makan babi haram, tapi ada tinjauan ilmiah dari al-quran, hadits, dan ilmu adat budaya yang menyebabkan babi haram. Maka dari itu satu fatwa akan memakan sekurangnya 3 lembar, lebih mirip lembaran UU.

Lalu kembali lagi layakkah PUBG di haramkan? Menurut saya MUI tidak akan mengambil penelitian dari anonymous yang disebarkan di grup keluarga seperti yang saya sebutkan. 

Mari kita simak saja, ketika fatwa sudah jadi lembar fatwa tersebut meninjau dari segi apa. Pun juga haramnya Golput, sebetulnya saya agak geregetan ketika saya mencari dokumen fatwa secara online tapi tidak menemukannya. Karena web MUI.or.id tidak bisa dibuka. Padahal seharusnya lembaran lengkap fatwa bisa dipublikasi di sana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun