Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Saran untuk Perubahan POJK No. 18/POJK.3/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

27 Agustus 2020   12:28 Diperbarui: 27 Agustus 2020   12:56 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepada Yth:

Ketua Komisioner OJK

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 -- 4

Jakarta

           

Perihal: Saran dan Masukan  atas  RPOJK  tentang Perubahan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan saran dan masukan atas RPOJK  tentang Perubahan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagaimana yang diminta oleh OJK melalui Website ojk.go.id sebagai berikut:

Contoh kasus (1).

Debitur / Calon Debitur ditolak pengajuan pinjamannya di salah satu Bank. Alasannya karena berdasarkan informasi Debitur (SLIK) yang ada ditemukan masih ada kredit macet  Bank JKT-Sudirman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun