Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Geram Melihat Ulah Bank yang Seperti Ini

23 April 2018   16:33 Diperbarui: 26 April 2018   20:14 1701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

***

Merasa dilecehkan, kami bersama-sama dengan Nasabah tersebut akhirnya bisa sepakat untuk mencoba menyeret Bank tersebut ke muka Hakim Pengadil supaya mendapat ganjaran sesuai perbuatannya. 

Meskipun seperti biasa, sempat terjadi dead lock  ketika membahas masalah biaya, namun akhirnya bisa menemukan titik temu. Hal yang dialami banyak Nasabah yang telah menjadi korban contoh-contoh kasus sejenis, penghambat utamanya  selalu di masalah biaya-biaya  yang  timbul dan akan timbul, yang jumlahnya tentu tidak sedikit,  apabila ingin menyelesaikan permasalahannya melalui jalur hukum.   

Dan, sepertinya  hal ini juga yang menjadi salah satu penyebab pihak Bank yang meskipun sadar telah melakukan kesalahan, akan selalu merasa nyaman-nyaman saja, karena yakin  Nasabah tidak akan punya kemampuan untuk menyeret  mereka ke Ruang pengadilan. Seperti dalam salah satu contoh kasus di salah satu Bank lain, ada oknum Banknya  yang malah sengaja menantang Nasabahnya untuk menggunakan jalur hukum seraya  menyatakan bahwa Banknya  tidak akan bisa kalah, yang membuat nyali Nasabahnya langsung menciut.

***

Seperti biasa. Somasi satu yang disampaikan Kantor Hukum yang kami tunjuk, hanya dijawab oleh pihak Bank secara normatif. Dan masih terkesan membela diri.

Somasi  Kedua dan Terakhir juga, sama.  

Cuma,  jadi sedikit aneh. Karena mulai menciptakan kesan bahwa kesalahan tersebut ada kaitannya dengan periode yang menurut mereka   dimana seluruh sistem perbankan di Indonesia  sedang mengalami transisi terkait pencatatan data Debitur dari semula sistem Informasi Debitur (SID) dari Bank Indonesia menjadi Sistem SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana pada masa itu banyak sekali kendala dalam sistem. Hal yang sepertinya harus bisa mereka buktikan kebenarannya di muka Hakim Pengadil,  karena sependek yang kami ketahui bank-bank yang lain normal-normal saja, selama periode transisi sebagaimana yang mereka sebutkan itu.

Keanehan yang kedua, jawaban somasi kedua dan terakhir ini, yang menjawabnya adalah Kantor Hukum yang ditunjuk oleh pihak Bank. Bukan hal yang aneh sebenarnya, karena sudah lazim dan normal-normal saja pihak Bank menggunakan Kantor Hukum  menjadi mitranya untuk menghadapai permasalahan yang sedang dihadapi. Akan tetapi akan mejadi aneh saja, seperti yang akan dijelaskan pada bagian akhir dalam bentuk pertanyaan.

Kenehan ketiga, ternyata akhirnya mereka update juga data Sitem Layanan Informasi  Keuangan (SLIK) Nasabah tersebut, dan menjadi telah sesuai dengan apa yang dikomplain sejak awal. Untuk diketahui, mulai konsul ke kami tanggal 24 November 2017. Hasil update yang akhirnya menjadi sesuai, didasarkan pada hasil update tanggal 20 April 2018.  

Pertanyaan sekaligus kesimpulannya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun