Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Jangan Bayar Kartu Kredit Jika Tidak Mampu (?)(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 21)

4 Desember 2012   17:09 Diperbarui: 9 Desember 2023   22:45 98389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

3.Ngarang

4.Penjahat ada dimana-mana, jadi kalau nasabah yang salah, jangan banknya yang disalahkan.

5.Jawaban sama dengan jawaban no. 4.

6.Ngarang (Kalau saya bisa buktikan bahwa Perusahaan-perusahaan itu legal, dan ada perjanjian kerjasamanya dengan pihak Bank gimana?

7.Ngarang

8.Ada benarnya

9. Ada yang benar ada yang tidak benar sesuai hasil rangkuman point 1 - 8

Sebagai pihak yang netral, kalau ditanya pendapat saya mengenai manfaat artikel ini, akan lebih merugikan pihak nasabah. Sebab seolah-olah berpihak kepada nasabah, menurut saya malah menjerumuskan nasabah ke jurang yang lebih dalam. Sebab menelan bulat-bulat isi artikel ini, nasabah bisa merasa mendapat back up dan dasar kuat untuk tidak membayar utang. Lalu menganggap hutangnya sudah lunas padahal pada kenyataannya, Catatan hutangnya di bank akan selalu ada sampai kapanpun, sehingga akan menyulitkan posisinya kalau ingin mengajukan kembali pinjaman di bank, karena pernah punya history yang negatif, yang bisa dipantau oleh semua pihak bank melalui sistim informasi debitur yang sering disebut BI Checking.

Lagian agama memerintahkan bahwa hutang harus dibayar. Lalu kenapa ketika kita karena satu dan lain hal menjadi tidak mampu bayar lalu mencoba mengais-ngais pasal-pasal?

Sebagai aktivis advokasi nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (Web kami http://lbmnb.blogspot.com) dan hasil-hasil yang sudah kami lakukan bisa dibaca di http://www.kompasiana.com/pulosiregar kami ingin menyarankan kepada pihak-pihak yang ingin membela nasabah, dibelalah dengan bukti nyata.Seperti kami. Yang saya posting itu hanya sebagian, karena masih banyak lagi. Tapi karena kasusnya sama, dan keterbatasan waktu utk melakukan posting, jadi hanya itu dulu yang bisa saya posting

Katakanlah misalnya dengan memperkarakan pihak bank yang menagih dengan cara-cara melanggar norma dan etika. Masih menagih-menagih nasabah yang nyata-nyata bisa dibuktikan bahwa yang ditagih tersebut sudah dicover asuransi (????) Kalau orang atau pihak yang seperti itu ada, saya siap mendukung 100 bahkan 1000 %, bila perlu saya sponsori biayanya semampu saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun