Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Terima Kasih Atas Mediasinya. Salut! (Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 20)

9 Juli 2012   12:22 Diperbarui: 4 April 2017   17:31 16985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul di atas merupakan penggalan dari kalimat:”Pak Pulo saya mau ucapkan terima kasih atas mediasinya. Salut!!” yang dikirim oleh seseorang yang bernama Boy S (namanya saya samarkan) melalui BlackBerry Messenger ke saya pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2012 yang lalu.

Ikhwal dari pengiriman Blacbeery Messengger tersebut dapat dilihat dari rangkaian komunikasi kami melalui email yang akhirnya berpindah ke bbm,berikut ini:

(Note: Kalau yang berkaitan dengan Mediasi Perbankan saya menggunakan alamat email : lembagabantuanmediasi@gmail.com)


Boy S 27 Juni 2012 01:19
Kepada: “lembagabantuanmediasi@gmail. com”
Subject : Hsbc - kena collect 5 - mau melunaskan - kondisi bisa bersih dr bi checking?

Dear Pak Pulo Siregar,

Malam pak, saya ingin bertanya untuk nama saya masuk collect 5 (macet) oleh hsbc, saya bertujuan menyelesaikan hal tersebut agar dapat mengajukan KPR. Tapi apakah posisi collect 5 tersebut dapat dihapus dan BI checking? Karena banyak yang bilang tetap akan muncul
Best Regards,

Boys

LBMNB 27 Juni 2012 13:37

Kepada: Boy S

Karena bi cheking itu merupakan history, yg lama sebelum dilunasi masih akan terlihat sampai 2 tahunan. Setelah itu baru benar2 bersih karena sudah tidak terlihat lagi di hasil print outnya.

Kenapa harus 2 tahun? Karena format IDI historis itu sendiri ada 24 kolom yg berisi posisi status pembayaran 24 bulan terakhir Isi masing2 kolom tersebut: bulan, collectibilitas, dan informasi keterlambatan membayar yg disebutkan dalam satuan hari.
Tapi meskipun demikian pihak bank tempat kita mengajukan kredit sudah bisa memahami bahwa yg sempat bermasalah itu sudah beres. Jadi mereka bisa mempertimbangkan pemberian kredit. Tapi kalau ga diberesin, sampai kapanpun tidak akan bisa memperoleh pinjaman dan bank.

Khabar baiknya ada beberapa bank tidak harus menunggu 2 tahun. Yg penting sudah lunas. Contohnya ada saya tulis di kompasiana http://www.kompasiana.com/pulosiregar yg judulnya Black List BI Bukanlah Kiamat.

Boy S 27 Juni 2012 08:01

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun