Mohon tunggu...
puji handoko
puji handoko Mohon Tunggu... Editor - laki-laki tulen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup untuk menulis, meski kadang-kadang berlaku sebaliknya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pertamina Hari Ini: Transparansi Harga Mati

17 Oktober 2020   22:30 Diperbarui: 17 Oktober 2020   22:37 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto dok. Pertamina

Pertamina terus berproses agar lebih profesional dan lincah. Hal itu ditunjukkan dengan berbagai kebijakan yang dilakukan perusahaan dalam membuat terobosan. Perusahaan pelat merah ini memang sering mendapat tudingan miring dari kalangan yang tidak memahami bagaimana sistem pengawasan dalam perusahaan ini bekerja.

Selain diawasi oleh mekanisme hukum dan pengawas internal seperti Dewan Komisaris, setiap kebijakan yang diambil Pertamina selalu melewati screening tambahan. Pintu keluar yang didisain khusus agar tidak ada tindakan penyelewengan.

Misalnya, Pertamina membentuk Satuan Tugas Tender dan Negosiasi Investor/Contractor (Satgas TNIC).  Tim ini berfungsi untuk mengawasi setiap tender yang berlangsung di perusahaan. Bukan hanya perusahaan induk, tapi juga anak perusahaan seluruhnya. Dengan kata lain, fungsi satgas ini adalah mendorong agar proses negosiasi proyek strategis berjalan lebih cepat dan transparan.

"Pada tingkat operasional, Satgas juga diperkuat oleh tim kerja dan tim pendukung di tingkat manajemen," kata SVP Corporate Communication & Investor Relations Pertamina Agus Suprijanto, Sebagaimana dikutip Liputan6, Selasa 6 Oktober 2020.

Pada pengalaman sebelumnya, sebenarnya juga sudah dilakukan langkah hati-hati untuk memutuskan kebijakan. Misalnya ketika Pertamina menarik diri dari kerja sama dengan Saudi Aramco. Pasalnya perusahaan minyak Saudi Arabia itu menilai aset kilang Indonesia terlalu murah. Langkah hati-hati seperti ini harus dilakukan untuk menghindari kerugian negara.

Sebenarnya Pertamina bisa memaksakan diri dengan menerima penawaran Saudi Aramco, demi citra baik di depan kamera. Tetapi jika itu dilakukan, tentu menciderai nurani. Sebab hal itu akan menguntungkan pihak asing, jauh sebelum kerja sama diteken. Risiko politiknya, Pertamina akan dianggap kurang cekatan jika menolaknya.

Begitulah proses pengurusan tender dan negosiasi proyek yang lain. Untuk blok Rokan misalnya, hal sama juga dilakukan di sana. Proses rumit sebelum sebuah tender ditandatangani adalah serangkain pemantauan mendalam sebagai gerbang masuknya. Perusahaan yang dijadikan mitra sudah pasti berpengalaman dan memang kompeten di bidangnya.

Satgas TNIC juga ikut mengkaji rencana pencarian mitra strategis untuk mengelola Blok Rokan. Sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1923 K/10/10/MEM/2018. Melalui penugasan itu, perusahaan wajib bekerja sama dengan mitra yang memiliki kemampuan di bidang hulu migas, sebelum alih kelola dilakukan pada 8 Agustus 2021.

Oleh sebab itu, Pertamina harus menunjuk mitranya pada akhir tahun 2020. Nantinya, Pertamina dan partner kerjanya akan melakukan pengembangan kilang secara bersama-sama. Hal itu termasuk juga mengembangkan produksi olefin kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sudah barang tentu akan ada banyak proses dilakukan untuk menuju ke sana.

Jadi jika ada kabar miring mengenai proses itu, biasanya hanya ulah media yang menghendaki klik bait. Semacam membuat drama politik agar tampak menarik. Fakta sebenarnya sangat gamblang dan tak ada drama sedikitpun di sana. Business as usual. Jikapun ada persaingan, itu hal biasa dalam dunia bisnis. Persaingan sehat yang dilakukan untuk memilih yang terbaik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun