Mohon tunggu...
puji handoko
puji handoko Mohon Tunggu... Editor - laki-laki tulen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup untuk menulis, meski kadang-kadang berlaku sebaliknya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tegakkan Hukum, Sanksi Pemain Layangan yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

9 Oktober 2020   09:14 Diperbarui: 9 Oktober 2020   09:26 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bermain layangan tidak dilarang, namun ketika layangan itu kemudian merugikan negara dan masyarakat, harus dibuat peraturan tegas untuk mengaturnya. Bermain layangan hendaknya tidak dilakukan di dekat wilayah aset vital negara atau lokasi publik tempat berkumpulnya masyarakat. Karena keasyikan beberapa orang merugikan banyak orang lainnya.

PLN adalah salah satu pihak yang paling dirugikan akibat ulah orang-orang tak bertanggung jawab itu. Pemain layangan yang teledor menyebabkan layangannya tersangkut pada jaringan listrik PLN. Kemudian yang terjadi adalah kerusakan peralatan dan pemadaman di daerah terdampak. Gara-gara layangan itu, PLN rugi miliaran rupiah.

Sebagai ilustrasi, satu trafo yang rusak akibat layangan itu harganya paling murah seratus juta. Bisa dibayangkan jika kejadian padam gara-gara layangan itu sering terjadi. Belum lagi PLN harus menerima keluhan, bahkan makian dari masyarakat sebab pemadaman listrik. Padahal penyebabnya bukan PLN, tapi pemain layangan yang tak bertanggung jawab.

Kerugian itu juga belum menghitung arus listrik yang tidak bisa dijual ke masyarakat. Apalagi untuk membuat pembangkit bisa memulai kembali itu butuh energi, namun energinya tidak bisa dijual.

Agar kerugian seperti itu tidak terus berlanjut, PLN mulai mengambil sikap tegas. Sebagai contoh, melalui Unit Transmisi Jawa Bagian Tengah, PLN membentuk tim khusus yang dinamai Tim Saberlakat (Sapu Bersih Layangan Berkawat). Sesuai namanya, tim ini berperan penting dalam menertibkan pemain layangan yang ngawur dan tak bertanggung jawab. Salah satu caranya dengan memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat.

"Kerugian kami itu, kalau dikalkulasikan cukup besar, angkanya miliaran sekali gangguan," jelas General Manager Unit Transmisi Jawa Bagian Tengah PT PLN Sumaryadi, sebagaimana dikutip Kompas.com, Rabu 7 Oktober 2020.

Tim tersebut dideklarasikan di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat. Terbentuknya tim itu di Garut, mengingat kasus gangguan jaringan listrik akibat layangan dengan benang kawat, paling banyak terjadi di Kabupaten Garut. Tercatat sejak Januari hingga Oktober 2020 ini saja, sudah ada 60 kasus gangguan jaringan listrik akibat layangan dengan benang kawat. Jumlah itu meningkat 300 persen dibanding tahun lalu. Ini tentu sangat mengkhawatirkan.

Oleh sebab itu dibutuhkan edukasi pada masyarakat soal bahayanya main layangan pakai benang kawat, terutama di dekat jaringan listrik. Sebab, memang banyak dari pelaku tidak menyadari jika layangan bisa berakibat seserius itu. Ketidak-tahuan inilah yang membuat penegakan hukum terkendala. Karena biasanya, pelaku dilepaskan menimbang kemanusiaan. Padahal undang-undang telah mengancam dengan penjara atas semua upaya yang membahayakan aset vital negara, jaringan listrik salah satunya.

Listrik adalah kebutuhan pokok masyarakat. Segenap aktivitas masyarakat modern memerlukan listrik. Mulai dari kegiatan ekonomi, ibadah dan aktivitas sosial lainnya. Kebanyakan orang yang sedang sibuk dengan rutinitasnya itu akan menyalahkan PLN jika kejadian mati lampu. Padahal sebagian besar kejadian itu justru karena ada oknum yang tidak bertanggung jawab. Entah itu main layangan, pasang baliho, menaikkan balon gas dan banyak lagi.

Inilah pentingnya edukasi tadi. Masyarakat harus segera menghentikan kebiasaan main layangan pakai kawat di dekat jaringan listrik. Karena ulah mereka itu merugikan banyak orang. Edukasi itu tidak hanya pada individu yang bermain layangan, tapi pada seluruh masyarakat untuk ikut mencegahnya. Sebab pada akhirnya jika mati lampu, mereka juga yang dirugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun