Mohon tunggu...
puji ana
puji ana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Partisipasi Perempuan Pedesaan

21 April 2018   19:04 Diperbarui: 21 April 2018   19:08 1794
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Pujiana (Pendamping Desa Kec. Sambirejo, Sragen)

Di tengah gencarnya arus globalisasi, peradaban manusia pun semakin berkembang pesat tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Kemajuan teknologi informasi menjadi peluang dan tantangan bagi desa untuk menggali segala resources yang ada untuk menjadi keunggulan desa. UU Desa No. 6 Tahun 2014 memberikan kesempatan bagi desa untuk mengatur tata kelola desa secara leluasa sesuai kewenangan yang dimilikinya dan memberdayakan partisipasi aktif masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya. Partisipasi masyarakat mengandung makna pelibatan masyarakat desa baik laki-laki maupun perempuan untuk membangun desa. 

Partisipasi masyarakat adalah bagian terpenting dalam mengindentifikasi persoalan dan potensi, merumuskan konsep, dan memaksimalkan resources yang dimiliki untuk mencapai tujuan pembangunan desa. Tidak ada pemisahan ataupun pembakuan dalam menjalankan peran masing-masing di setiap tahapan proses pembangunan mulai dari perencanaan dan pelaksanaan. 

Oleh karena itu keterlibatan perempuan mutlak diperlukan untuk bersama -- sama membangun desa dan menikmati hasil-hasil pembangunan secara secara adil. Lantas bagaimana UU Desa mengakomodasi peran penting keterlibatan perempuan untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan desa ? 

Kembali pada perempuan, bahwa hal terpenting adalah menguatkan kapasitas perempuan pedesaan dan mereposisi peranan perempuan yang semula dinilai sebatas pada ranah domestik untuk turut ambil bagian dalam pembangunan di desa. Oleh karena itu perlu mendorong keterwakilan perempuan dan dukungan penganggaran di tingkat desa.     

Hak Perempuan Pedesaan

Hak perempuan untuk memperoleh kesetaraan tidak terlepas dari sejarah panjang perjuangan kaum perempuan di dunia internasional atas pembedaan (diskriminasi) yang dialami oleh perempuan di ranah domestik dan publik. Gerakan perempuan yang terjadi begitu masif mendorong munculnya instrumen hukum HAM Internasional salah satunya adalah Convention on The Elimination of all Forms Discrimination against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) atau yang lebih dikenal dengan CEDAW.

Dalam kacamata Hak Asasi Manusia, negara memiliki kewajiban untuk menghormati (to recpect) , melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill).

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi CEDAW melalui UU No.7 Tahun 1984. CEDAW mengandung prinsip kesetaraan subtantif, non diskriminasi, dan tanggungjawab negara. Substansinya adalah kesetaraan dalam kesempatan, kesetaraan untuk mengakses kesempatan, dan kesetaraan dalam menikmati hasil. Mendasarkan pada CEDAW, bahwa perempuan sebagai bagian dari masyarakat desa memiliki hak yang setara atau sama untuk terlibat dalam proses perencanaan desa, mengakses anggaran desa, dan untuk memperoleh hasil atau manfaat dari pembangunan desa. 

Secara implementatif, CEDAW menjadi salah satu sumber rujukan penting dalam penyusunan produk hukum yang berkaitan dengan hak-hak perempuan. Seperti UU Politik yang menerapkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan, UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) sebagai bentuk pengutamaan perlindungan khusus bagi perempuan, dan UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang mengakomodasi perlindungan hak kesehatan dan perencanaan keluarga, serta aturan -- aturan lainnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan politik.

Dalam perspektif hak perempuan, di dalam CEDAW hak perempuan pedesaan secara spesifik diatur dalam Pasal 14 yang secara substantif menguraikan hak-hak perempuan pedesaan. Pasal 14 ayat 1  menyebutkan " Negara -- negara Pihak wajib memperhatikan masalah-maslaah khusus yang dihadapi oleh perempuan di daerah pedesaan dan peranan yang dimainkan perempuan pedesaan untuk mempertahankan kehidupan keluarganya, termasuk pekerjaan mereka di luar sektor moneter dalam ekonomi, dan wajib untuk melakukan upaya-upaya yang tepat untuk memastikan penerapan ketentuan Konvensi ini pada perempuan pedesaan "

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun