Mohon tunggu...
PUJI RAHAYU
PUJI RAHAYU Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

PUJI RAHAYU Mahasiswa PLB '20 UM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena (Krisis) Keadilan di Indonesia di Tengah Berkembangnya Modernisasi

20 Desember 2021   22:52 Diperbarui: 20 Desember 2021   23:44 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Benar adanya jika penegakan hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semakin tinggi jabatan serta besarnya harta yang dimiliki, seseorang dapat meringankan hukuman bahkan meniadakan suatu hukuman bagi pelaku kejahatan. Berbanding terbalik jika masyarakat biasa dengan kondisi kesulitan ekonomi, mereka dapat dipenjara dengan hukuman yang tak tanggung-tanggung meski perbuatan itu terpaksa mereka lakukan demi menyambung hidup yang serba kesulitan.

Tak hanya itu, di tengah pandemi Covid 19 yang belum usai, ramai pula dengan kasus kekerasan seksual. Tak hanya di lingkup masyarakat biasa, namun juga berasal dari instansi pendidikan dan lembaga negara. Tak ada keadilan yang diterima oleh korban. Sebagian besar dari mereka tak berani untuk melapor sebab kurangnya bukti yang dimiliki.

Fenomena ini sering dihiraukan oleh masyarakat. Bukan karena menganggap hal itu biasa, tetapi masyarakat terlalu takut untuk bersuara. Terlalu banyak hukum-hukum yang bisa dijadikan sebagai jebakan untuk mereka, dan membuat mereka harus berakhir dalam kurungan besi, bahkan membayar denda yang tak seharusnya mereka dapat. Rasa takut akan kebenaran yang seharusnya terungkap itulah menjadi penyebab kebenaran di Indonesia harus dibayar mahal.

Sebagai generasi milenial yang hidup di tengah modernisasi yang semakin berkembang pesat, maka berkembang pula hukum-hukum yang sering membuat masyarakat melakukan demo besar-besaran. Salah satunya adalah tentang RUU Cipta Kerja yang menjadi bagian dari Omnibus Law. Tak hanya para buruh, para mahasiswa juga melakukan aksi demo untuk menentang RUU tersebut.

Permasalahan-permasalahan ini perlu pemecahan yang diharapkan tak merugikan seluruh masyarakat. Dengan semakin berkembangnya media, maka pemerintah dapat lebih terbuka terhadap masyarakat. Membuat hukum yang adil, tak hanya adil untuk masyarakat dengan jabatan tinggi dan harta banyak, tetapi seluruh kalangan masyarakat. Tak peduli sebesar apa harta yang dimiliki, tak peduli setinggi apa jabatan yang seseorang miliki, hendaknya hukum tak memandang hal semacam itu. Keadilan di Indonesia perlu ditegakkan agar tak ada rasa ketidakadilan dalam hati masyarakat.

Di tengah berbagai polemik yang ada di Indonesia, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menerbitan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dengan harapan permendikbud ini dapat menjadi payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mendapat dukungan dari kalangan mahasiswa. Dengan adanya peraturan yang dibuat, para mahasiswa atau penghuni kampus tidak merasa takut dan terlindungi oleh hukum yang berlaku. Permendikbud No. 30 Tahun 2021 ini diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.

Sebagai pemuda Indonesia yang kelak menjadi penerus bangsa, perlunya keberanian untuk menyuarakan kebenaran yang ia ketahui. Menyampaikan kritik, pendapat, saran dengan baik. Bukan sebagai bentuk kebencian, namun kritik yang diberikan menjadi bukti bahwa kepedulian dalam diri pemuda juga cukup besar untuk kemajuan bangsa Indonesia. Dan, tentunya pemerintah dapat menerimanya sebagai bentuk evaluasi untuk membenahi setiap kekurangan yang ada. Semakin canggih media yang digunakan, semakin dekat pula masyarakat dengan pemerintah. Dari media yang ada itulah, seharusnya komunikasi dapat terjalin baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun