Mohon tunggu...
puja sasmita01
puja sasmita01 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka baca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perpajakan dalam Dunia Industri Perhotelan

25 Juli 2022   05:49 Diperbarui: 25 Juli 2022   05:56 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

perhotelan menjadi salah satu bisnis pariwisata yang sangat dibutuhkan seluruh kalangan masyarakat indonesia, termasuk turis asing. namun jika kita ketahui apakah hotel juga membayar pajak? apa saja jenis pajak yang dibayar oleh hotel? yuk kita simak.

ditinjau dari segi hukum, perpajakan ialah perikatan yang timbul karena undang-undang yang mewajibkan seseorang untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk membayar sejumlah uang kepada negara yang dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai keperluan-keperluan negara dan yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan diluar bidang keuangan. dalam hal ini industri perhotelan juga akan membayar pajak sebagaimana peraturan yang berlaku  dimana dalam pengenaan pajak hotel ini  adalah pembayaran atas pelayanan dan fasilitas yang disediakan oleh pihak hotel, jadi pajak yang dikenakan atas semua fasilitas dan layanan yang telah tersedia oleh hotel tersebut akan mendapatkan pengambilan wajib pajak, maka bisa kita simpulkan bahwa pajak hotell merupakan pajak obyektif.

ada 3 jenis aspek pajak yang dikenakan oleh hotel di antaranya pajak daerah, pph pasal 4 ayat 2, dan pajak pertambahan nilai ( ppn). dalam pajak daerah, hotel membayar sebesar 10% dari keseeluruhan jumlah yang dibayarkan ke pihak hotel  dengan masa pajak yaitu 1 bulan. penghasilan yang wajib mendapatkan pembayaran pajak adalah penjualan kamar, penjualan  food and bavarage, laundry untuk tamu yang menginap. fitness center dan spa. serta penyewaan ruangan convention center.

namun, jika hotel milik BUMN atau milik negara wajib memungut pph pasal 22 yaitu pembayaran atas pembelian barang atau keperluan kegiatan usaha. tarif efekinya ialah 1,5% dari harga jual

lalu apakah hotel wajib menyetor pajak jika ada aktivitas  pembayaran dividen? seperti yang kita ketahui pembayaran dividen ialah pembayaran ke orang pribadi atau hadiah penghargaan. ya, hotel wajib membayar potongan sebesar 15% dari jumlah bruto atas pembayaran yang disebutkan(pph pasal 3).

namun hotel juga bisa mendapatkan pengurangan tarif jika hotel merupakan terbatas  dan mendapatkan pengurangan 5% dari minimal 40% saham yang dimiliki.

namun, ada beberapa objek yang tidak masuk kedalam pajak hotel, seperti  fasilitas olahraga yang disediakan oleh pihak hotel, pertokoan hingga salon, perkantoran dan perbankan yang di sediakan oleh hotel yang dipergunakan oleh umum di hotel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun