Mohon tunggu...
Puja Dewangga
Puja Dewangga Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Menyajikan dinamika, isu, dan fenomena politik serta pemerintahan yang menarik.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menyoal Partisipasi Politik Masyarakat pada Pilkada Bupati/Wakil Bupati Tahun 2018 di Kabupaten Majalengka

4 April 2022   22:32 Diperbarui: 4 April 2022   22:42 1795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dikutip dari HarapanRakyatonline.com (2018)

       Demokrasi berakar dari semangat suatu negara dalam menciptakan kebebasan dan keadilan di dalamnya. Salah satu cerminan kebebasan dalam implementasinya di negara demokrasi yakni kebebasan memilih dan dipilih pada perhelatan pemilihan umum (Pemilu). Dan untuk kontelasi politik di tingkat daerah itu biasa disebut dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Dalam jenjang Pilkada ini masyarakat daerah dituntut untuk berpartisipasi aktif secara politik, baik itu berkecimpung di dunia praktisi (anggota/simpatisan partai politik) atau hanya sebagai pemilih. 

Pelaksanaan Pilkada ini sejalan dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, yang diubah menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2008. Menjelang Pilkada 2018 terdapat beberapa hal menarik yang dapat diperhatikan di Kabupaten Majalengka. Seperti tentang partisipasi politik dan perilaku pemilih dalam perhelatan kontestasi politik tersebut. Bebicara partisipasi politik di Majalengka, rasa-rasanya terbilang belum cukup baik, khususnya dikalangan pemuda.

         Membahas soal pemuda dalam politik, cukup jelas rasanya bahwa pemuda merupakan unsur penting dari keberlanjutan dan iklim demokrasi di suatu daerah. Karena fenomena minimnya partisipasi politik pemuda ini acap kali ditandai sebagai sebuah kemunduran diskursus politik di suatu daerah. Peran pemuda dalam perpolitikan sangatlah krusial, karena arah dan berdirinya sebuah bangs itu ada ditangan atau tergantung pada orang-orang yang akan meneruskannya, yakni para pemuda. Terlepas dari itu, partisipasi politik secara umum penting dalam setiap perhelatan kontestasi politik atau Pilkada. Karena setiap partisipasi atau keikutsertaan masyarakat dalam Pilkada, itu akan menentukan arah kebijakan pemimpinnya selama lima tahun kedepan. Dan Majalengka merupakan daerah yang penulis lihat masih menghadapi persoalan dalam hal partisipasi politik masyarakatnya. Namun dalam perkembangannya seluruh pihak terus berinovasi guna mencari solusi dan penyelesaian masalah itu. Maka penting rasanya untuk penulis menganalisis terkait dengan partisipasi politik masyarakat pada Pilkada 2018 di Majalengka.

       Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Majalengka 2018 lalu, terdapat banyak dinamika yang terjadi. Kala itu terdapat tiga calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi di Pilkada Majalengka. Adapun dari ketiga calon tersebut salah satunya adalah petahana (incumbent), yakni Karna Sobahi yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Majalengka di periode sebelumnya dan sekarang mencalonkan sebagai Bupati berpasangan dengan Tarsono Mardiana. Selain itu calon lainnya merupakan sosok yang tidak kalah terkenal di Majalengka, yaitu ada pasangan Maman Imanulhaq -- Jefry Romdony, dan Sanwasi -- Taufan Ansyar. Partisipasi politik dari segi calon yang mendaftar dan berkontestasi pada Pilkada 2018 ini terbilang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, di mana hanya ada dua calon yang berkontestasi pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati di Majalengka. Ini menunjukan adanya perbaikan kearah demokrasi yang lebih sehat dan variatif. Karena semakin banyaknya calon, maka peta kekuatan pun akan terbagi di masyarakat, dan membuat persaingan politik dalam Pilkada tersebut akan lebih terasa.

         Menyoal partisipasi politik masyarakat pada Pilkada 2018 di Kabupaten Majalengka, terdapat temuan-temuan yang menuju ke arah yang lebih positif. Seperti apa yang dikutip dari Purnawati (2018) dalam PikiranRakyat.com, didapat data bahwa partisipasi masyarakat pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Majalengka mengalami kenaikan. Angka partisipasi pada pemilhan kepala daerah tersebut sebesar 79,10 persen dengan jumlah pemilih 952.537, dan hasil ini lebih baik dari tahun 2013 yang hanya sebesar 72,23 persen dengan jumlah pemilih sebanyak 953.805. Terlepas dari naiknya partisipasi tersbeut, kendati demikian angka partisipasi ini masih terbilang belum memuaskan. Karena masih terdapat 20 persen lebih masyarakat yang tidak berpartisipasi dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut. Sehingga penting untuk adanya sosialisasi dan ajakan semua pihak untuk mendorong angka partisipasi masyarakat terus meningkat. Pihak tersebut tidak lain adalah KPU, Partai Politik, LSM, Bawaslu, dan kelompok masyarakat lainnya.

         Dari data di atas, dapat kita kaitkan dengan sebuah konsep yang dikemukakan oleh David F Roth dan Frank L. Wilson, yang mengkategorikan masyarakat ke dalam empat kategori. Pertama, aktivis (Activists) yang terdiri dari pejabat publik atau calon pejabat publik, fungsionaris partai politik, dan pemimpin kelompok kepentingan. Kedua, partisipan (Participants) yang terdiri dari anggota partai yang secara aktif melakukan kampanye, partisipan aktif dari kelompok kepentingan, dan orang komunitas yang terlibat dalam proyek. Ketiga, penonton (Onlookers) yang terdiri dari pemilih, peserta diskusi politik, dan anggota dari kelompok kepentingan. Dan keempat, apolitis (Apoliticals) ini adalah kategori orang-orang yang tidak berminat pada politik (dalam Budiardjo M, 2008: 373). Maka dari konsep tersebut, jika dikaitan ke dalam partipasi di dalam Pilkada 2018 di Kabupaten Majalengka. Maka posisi calon Bupati dan Wakil Bupati beserta tim kampanye serta elite partai politik, itu berada di kategori aktivis (Activists) dan partisipan (Participants). Lalu masyarakat Majalengka yang memilih, menghadiri diskusi dan reli-reli politik itu berada di kategori penonton (Onlookers). Terakhir, adalah masyarakat Majalengka yang tidak aktif berperan dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2018, itu masuk ke dalam kategori apolitis (Apoliticals). Dan kemungkinan besar dari 20 persen lebih masyarakat yang tidak berpartisipasi dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, yakni apolitis atau orang yang acuh terhadap politik.

        Dari data di atas menunjukan bahwa partisipasi politik masayarakat Majalengka pada Pilkada Bupati/Wakil Bupati tahun 2018 tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Walaupun menunjukan peningkatan, tetapi masih ada sekitar 20 persen masyarakat Majalengka yang tidak ambil sikap dalam partisipasi politik pada Pilkada. Maka dari itu, masih ada pekerjaan rumah bagi pihak terkait dalam perhelatan Pilkada di Kabupaten Majalengka tahun 2018 ini. Partai politik sebagai instrument penting dalam demokrasi haruslah bisa menjalankan fungsinya dengan baiak. Seperti fungsi sosialisasi politik, yang mana berpotensi dapat menaikan semangat dan keinginan masyarakat di Kabupaten Majalengka untuk turut aktif berpartisipasi secara politik. Lalu instrument lainnya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu. Sosialisasi terkait kepemiluan dan pentingnya menyalurkan hak pilih dalam Pilkada, itu rasanya sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten Majalengka. Pada akhirnya partisipasi politik ini sangatlah penting dalam berjalannya demokrasi di Indonesia. Karena dengan adanya partisipasi politik, maka akan tercapai konsensus yang sehat dan konvensional di dalam kontestasi atau pertarungan politik. Dan khususnya di Majalengka, dengan naiknya angka partisipasi politik ini akan sejalan dengan tingkat melek politik atau kesadaran politik yang kian membaik. Sehingga penting untuk menjaga semangat partisipasi politik di tengah masyarakat, guna menjaga nilai-nilai demokrasi serta iklim diskursus politik di Kabupaten Majalengka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun