Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menelisik Kekerasan Terselubung terhadap Perempuan di Balik Indikator IPKM dan SDGs.

27 April 2021   11:19 Diperbarui: 27 April 2021   12:05 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data AKI menurut pulau, diolah dari Pusdatin BPS dan Profil Kesehatan Indonesia 20019.

Oleh : Pudji Widodo
 
Kekerasan faktual terhadap perempuan
Sampai tanggal 21 April 2021, untuk keduakalinya bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini dalam situasi pandemi Covid-19. Selama pandemi Covid-19 ternyata kasus kekerasan terhadap perempuan juga meningkat. UN Women mengungkap bahwa kebijakan lockdown menyebabkan korban kekerasan seksual terperangkap di rumah. 

Laporan catatan tahunan (Catahu) 2020 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyebut dari total 3602 kekerasan terjadi di ranah publik, 58% adalah kekerasan seksual meliputi pencabulan, perkosaan, pelecehan seksual dan persetubuhan. Angka kejadian ini meningkat 6% dari tahun sebelumnya. Komnas Perempuan juga menyatakan bahwa 35 orang perempuan mengalami kekerasan setiap hari<1>.

Ketentuan yang menyangkut kekerasan seksual tersebar dalam beberapa aturan baik KUHP, UU Penghapusan KDRT, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPO) hingga diatur dalam KUHAP. Namun seluruh regulasi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi penanganan kekerasan seksual<1>. Untuk itu Komnas Perempuan telah mengusulkan RUU Perlindungan Kekerasan Seksual (PKS) pertama kali pada tahun 2012.

Pada tahun 2020 RUU PKS sempat dikeluarkan dari Prolegnas DPR. Namun pada tahun 2021 RUU Penghapusan Kekerasan kembali masuk dalam Prolegnas prioritas. Dinamika legislasi RUU PKS membuka kenyataan bahwa bukan hanya gaung emansipasi perempuan yang masih terus diperjuangkan hingga satu dekade setelah RUU PKS diusulkan, tetapi juga masalah akses memperoleh hak keadilan mendapat perlindungan sebagai perempuan.  

Budiarti dari Indonesia Judicial Research menyatakan bahwa selain persoalan perlindungan, RUU PKS perlu didorong untuk menjawab persoalan penanganan dan pencegahan kekerasan<2>.  Berbagai ketentuan yang telah terbit tentang kekerasan pada perempuan hanya fokus pada pemidanaan pelaku. Ketentuan yang ada juga  belum menjamin pemenuhan hak-hak korban serta pemulihan psikologis korban. 

Namun menurut penulis baik berbagai regulasi yang telah ada maupun dalam RUU PKS yang baru masuk prolegnas, semuanya terbatas untuk melindungi perempuan dari kekerasan faktual. Padahal sebenarnya terhadap perempuan Indonesia juga terjadi ancaman kekerasan terselubung. Hal ini terjadi ketika program pembangunan khususnya pada sektor kesehatan belum sepenuhnya  memberikan kesejahteraan bagi perempuan.

Sektor kesehatan merupakan salah satu bagian dari upaya negara dalam meningkatkan status pembangunan manusia yang terukur. Penggunaan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditujukan untuk mengukur pengembangan manusia, kemakmuran, keadilan, dan keberlanjutan yang direfleksikan dengan dimensi dasar Usia Harapan Hidup; pengetahuan, dan standar hidup layak. IPM merupakan indikator yang digunakan untuk melihat perkembangan pembangunan dalam jangka panjang.

Hasil pembangunan menunjukkan bahwa sejak tahun 2018 sudah tidak ada lagi provinsi di Indonesia yang masuk dalam kategori IPM rendah. Sejak pertama kali dihitung hingga tahun 2018, capaian IPM Provinsi DKI Jakarta selalu paling tinggi di antara provinsi lainnya. Namun apakah dengan angka IPM ini kita bisa melihat pembangunan telah dirasakan adil bagi perempuan ? Tunggu dulu, kita perlu memperdekat lapangan pandang untuk melihat realita yang lebih jelas melalui Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM).

Menelisik angka kematian ibu

Pada pertengahan tahun 2019, Kemkes RI menerbitkan Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) 2018. Indikator yang digunakan pada IPKM 2018 dikelompokkan menjadi 7 kelompok yaitu sub indek kesehatan balita, sub indeks kesehatan reproduksi, sub indeks pelayanan kesehatan, sub indeks perilaku kesehatan, sub indeks penyakit tidak menular, sub indeks penyakit menular, dan sub indeks kesehatan lingkungan. Melalui IPKM dapat diukur perkembangan tingkat kesehatan masyarakat antarwilayah. Provinsi dengan IPKM tertinggi adalah Bali dan terendah di Papua. Bila dicermati maka tampak bahwa AKI terburuk sesuai data BPS adalah di Papua yang IPKMnya terendah di Indonesia<3>.  

Penilaian IPKM secara periodik selaras dengan kesepakatan global mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Melalui SDGs, Indonesia berkomitmen melanjutkan pembangunan sektor kesehatan yang belum tercapai pada periode MDGs tahun 2000 - 2015. Sasaran pembangunan sektor kesehatan selain tercantum sebagai goal ketiga pada SDGs, terkandung juga  pada 3 goal yang lain, yaitu nol kelaparan (goal pertama) dengan melanjutkan pembangunan gizi, kesetaraan gender (goal kelima) serta air bersih dan sanitasi (goal keenam).  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun