Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Tenaga Kesehatan, Antara Apresiasi dan Tuduhan Manipulasi Penanggulangan Covid-19

7 Oktober 2020   04:40 Diperbarui: 8 Oktober 2020   10:04 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beredar video tentang bisnis rumah sakit dengan menetapkan pasien Covid-19, sumber foto m.liputan6.com, 3/6/2020

Untuk masalah teknis pemeriksaan saat ini mungkin sudah kurang menonjol karena pemerintah telah mendistribusikan dan menambah kapasitas kemampuan fasilitas pemeriksaan laboratorium PCR ke daerah. Sedang untuk masalah sosial terkait pemakaman seharusnya di luar kewenangan personel medis rumah sakit. 

Tugas personel medis adalah merawat dan mengobati serta menjelaskan penyebab kematian pasien. Harus dicegah agar tidak terjadi benturan langsung antara tenaga kesehatan dengan keluarga almarhum pasien. 

Dalam hal ini kantor dinas agama sebagai organisasi perangkat daerah seyogyanya juga dilibatkan dan menjadi bagian dalam struktur organisasi satgas percepatan penanganan Covid-19.

Dalam persoalan akuntabilitas, pemerintah menjamin bahwa beaya penanganan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah dengan mekanisme rumah sakit mengajukan klaim penggantian beaya kepada Kemkes RI. 

Hal inilah yang sensitif mengundang atensi masyarakat dan diskursus adanya dugaan upaya pengambilan keuntungan pengelola rumah sakit di tengah situasi bencana. 

Akuntabilitas pembeayaan penanganan pasien Covid-19 terkait erat dengan penegakan diagnosis dan penatalaksanaan penyakit pasien oleh dokter penanggungjawab pasien (DPJP). 

Seluruh dokumen yang menjadi persyaratan administrasi pengajuan klaim sesuai dengan catatan berbagai tindakan yang diterima pasien yang tercantum dalam rekam medik yang ditulis oleh DPJP sesuai SPO. 

Profesionalitas DPJP dan kegiatan administrasi penanganan pasien ini merupakan bagian dari kesungguhan rumah sakit melaksanakan tata kelola klinis dan tata kelola korporasi yang baik (good clinical dan good corporate governance).

Sesuai pengalaman penulis bertugas di rumah sakit TNI, tata kelola klinik dan tata kelola korporasi dikontrol secara periodik melalui mekanisme akreditasi rumah sakit oleh KARS, maupun pengawasan berjenjang dari Staf Pengawasan Internal (SPI) rumah sakit dan inspektorat di tingkat Kotama, Angkatan dan Mabes TNI.. 

Tata kelola rumah sakit yang baik adalah penerapan fungsi-fungsi manajemen rumah sakit yang berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, kesetaraan dan kewajaran. 

Tata kelola klinis adalah penerapan fungsi manajemen klinis yang meliputi kepemimpinan klinik, audit klinis, data klinis, resiko klinis berbasis bukti, peningkatan kinerja, pengelolaan keluhan, mekanisme monitor hasil pelayanan, pengembangan profesional dan akreditasi rumah sakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun