Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Tenaga Kesehatan, Antara Apresiasi dan Tuduhan Manipulasi Penanggulangan Covid-19

7 Oktober 2020   04:40 Diperbarui: 8 Oktober 2020   10:04 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beredar video tentang bisnis rumah sakit dengan menetapkan pasien Covid-19, sumber foto m.liputan6.com, 3/6/2020

Jerinx tidak melihat secara holistik implementasi rangkaian regulasi tersebut di atas. Jerinx hanya berdiri pada sisi perlindungan pasien, Jerinx tidak paham bahwa rapid test Covid-19 juga merupakan upaya menjamin terpenuhinya hak atas kesehatan bagi tenaga kesehatan rumah sakit, meskipun akan lebih baik lagi bila yang dilakukan adalah tes PCR. 

Setiap tenaga kesehatan termasuk dokter, seperti setiap warga negara RI yang lain, berhak atas kesehatan sesuai dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1. Jaminan negara terhadap hak atas kesehatan juga sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 9 tentang hak untuk hidup, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas kesehatan juga tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 4.

Selain hak yang dijamin dengan undang-undang, pada aspek etis setiap dokter berkewajiban bersikap tulus ikhlas mempergunakan ilmu. kemampuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. 

Selaras dengan etika tersebut, maka lafal salah satu sumpah dokter adalah senantiasa mengutamakan kesehatan pasien dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. 

Pelaksanaan UU dan pedoman etis tersebut diaplikasikan melalui tindakan profesional dalam serangkaian Standar Prosedur Operasi (SPO) yang diterbitkan oleh manajemen rumah sakit khususnya oleh Tim Pencegahan dan Pengendalani Infeksi (PPI).

Untuk itu manajemen rumah sakit menyusun SPO dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang ditujukan guna tewujudnya keamanan dan keselamatan pasien, tenaga pelayanan dan rumah sakit selaku penyedia layanan kesehatan serta masyarakat. 

Ada atau tidak ada pandemi penyakit, pelaksanaan SPO pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit, secara periodik diverifikasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit untuk menjamin mutu pelayanan rumah sakit, sehingga diperoleh 3 kondisi aman (aman bagi pasien, aman bagi tenaga kesehatan dan aman bagi manajemen rumah sakit).

Meskipun telah ada regulasi yang menjadi acuan fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna, namun di level operasional masih terjadi keluhan konsumen. 

Kasus Ibu bersalin di Jombang yang tidak mendapat pertolongan medis, sehingga keluarga pasien sendiri yang melakukan tindakan persalinan dan bayinya kemudian meninggal dunia, relevan dengan gugatan Jerinx dalam akun medsosnya. Pada kasus ini pasien telah taat melaksanakan kewajiban Ibu bersalin untuk mengikuti rapid test pasien dengan hasil reaktif.

Data status rapid test reaktif bermakna penting bagi tim medis untuk melakukan pertolongan persalinan dengan mempersiapkan fasilitas agar tenaga kesehatan terlindungi dari resiko penularan Covid-19. 

Selain terbitnya rekomendasi Analisis Maternal Perinatal (AMP) terhadap RS PMC dari Dinkeskab Jombang, sampai saat ini belum ada data tentang upaya penjaminan pemenuhan hak-hak pasien tersebut untuk mendapat pelayanan tindakan persalinan yang profesional oleh RS PMC Jombang dan penyebab meninggalnya bayi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun