Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kapal Ikan Asing China Sudah Keluar dari Natuna, Saatnya Penguatan Coast Guard Indonesia

11 Januari 2020   11:53 Diperbarui: 11 Januari 2020   12:03 1414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu kapal patroli Bakamla RI dengan identitas Coast Guard (sumber sumutpos.co 03/01/2020)

Tugas, fungsi dan kewenangan Coast Guard di berbagai negara tidak selalu sama tergantung kebijakan pemerintah masing-masing dan tidak selalu merupakan organisasi di bawah kendali militer . Namun untuk Indonesia, pasal 62 UU No 32/2014 menyebutkan dalam melaksanakan tugasnya bakamla menyelenggarakan beberapa fungsi diantaranya melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

Maka agar dapat terlibat dalam fungsi pertahanan, bakamla harus diawaki personel yang berkualifikasi paramiliter, yang siap ditransformasikan menjadi militer pada saat perang.

Wibawa negara maritim

Marsetio menyebutkan bahwa Sea Power tidak hanya terbatas pada kekuatan Angkatan Laut saja, tetapi Sea Power juga mencakup seluruh komponen kekuatan maritim nasional. Maka keinginan mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia adalah wujud karakter pemerintah yang dalam teori Alfred Mahan merupakan salah satu elemen Sea Power (Marsetio :2019 : 39).

Upaya pemerintah melakukan mobilisasi nelayan sebagai salah satu komponen kekuatan maritim menuju laut Natuna utara merupakan langkah yang tepat untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia mempunyai hak berdaulat dan mampu mengelola sumber daya alam di kawasan ZEEI Natuna. Pemerintah dalam hal ini memiliki kepentingan untuk secara tidak langsung mengendalikan laut dengan mengerahkan potensi nelayan sebagai salah satu komponen kekuatan maritim nasional.

Upaya memobilisasi nelayan menuju laut Natuna Utara harus diimbangi dengan peningkatan kapabilitas Bakamla sebagai Coast Guard yang pada masa damai memegang komando dan kendali penyelenggaraan pengamanan maritim. Meskipun saat ini KIA Tiongkok dan CCG telah keluar dari ZEE Indonesia di Natuna, bukan berarti upaya provokasi Tiongkok tidak terulang lagi. Catatan Suryo Wiranto yang dikutip Ade Supandi menyebutkan pada tahun 2008, pemerintah Tiongkok mengajukan protes saat kapal ikannya ditangkap di ZEEI Natuna.

Pada tahun 2010, 2013, 2016 dan pada akhir tahun 2019, kapal CCG bukan hanya mempunyai niat bermusuhan (hostile intent) dengan men-jamming radio komunikasi Kapal Negara Indonesia, CCG juga melakukan tindakan memotong haluan kapal perang KRI, menabrak kapal ikan yang digandeng KRI yang dapat dikategorikan sebagai tindakan bermusuhan (hostile act). Selain manuver di laut, pemerintah Tiongkok melalui Menlu dan juru bicaranya pada 17 Juni 2016 menyatakan bahwa antara RI dan Tiongkok ada overlapping claims  (Supandi 2019 :232).  

Rangkaian catatan di atas menunjukkan bahwa langkah diplomasi saja tidak cukup. Peningkatan kapabilitas Coast Guard dalam hal ini merupakan kebutuhan yang urgens untuk mengimbangi diplomasi maritim. 

Mewujudkan negara maritim yang kuat dan maju harus diikuti dengan upaya nyata sebagai bangsa yang memiliki martabat dan harga diri di dunia internasional. Penguatan Bakamla sebagai Coast Guard Indonesia harus diprioritaskan. Bila tidak, jangankan memiliki efek penggentar terhadap pengancam kedaulatan NKRI, wibawa sebagai negara besar pun kita tak punya.


Sumber :
1)m.republika.co.id, 5 Pebruari 2018
2)nasional.kompas.com, 9 Januari 2019
3)money.kompas.com 7 Januari 2020
4)Marsetio. "Kepemimpinan Nusantara". Universitas Pertahanan, Jakarta 2019.
5)Loy, Nikolaus. "Mengamankan Laut, Tata Ruang dan Keamanan Maritim". PT. Jakarta Ellex Komputindo, Jakarta 2019.
6)Supandi, Ade. "Fondasi Negara maritim", Yayasan Pustaka Nasution, Jakarta, 2018.
7)Taufiqoerrochman, Achmad. "Kepemimpinan Maritim, Sebuah Memoar". Pandiva Buku, Yogyakarta, 2019.
8)Warta Bea Cukai, Vol. 49 Nomor 8, Agustus 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun