Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kapal Ikan Asing China Sudah Keluar dari Natuna, Saatnya Penguatan Coast Guard Indonesia

11 Januari 2020   11:53 Diperbarui: 11 Januari 2020   12:03 1414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu kapal patroli Bakamla RI dengan identitas Coast Guard (sumber sumutpos.co 03/01/2020)

Berikut ini disampaikan beberapa pemikiran untuk mengatasi urgensi memperkuat alat utama armada kapal patoli guna mewujudkan Bakamla sebagai Coast Guard  :

a. Aspek kesetaraan dengan negara lain.

Belajar dari pemerintah Tiongkok yang menugasi China Coast (CCG) mengawal kapal penangkap ikan sampai berani memasuki kawasan ZEE negara lain. Seyogyanya Indonesia sebagai negara maritim pun memiliki armada kapal patroli Coast Guard yang kuat untuk mengamankan kapal ikan nelayan Indonesia yang melakukan operasi penangkapan ikan dan kegiatan eksplorasi sumber daya alam lainnya di kawasan ZEE Indonesia. Sehingga di daerah operasi yang berhadapan adalah Coast Guard Indonesia dengan Coast Guard negara lain baik untuk kepentingan lintas damai maupun antisipasi upaya provokasi seperti yang dilakukan CCG.

b. Otonomi komando dan pengendalian.

Sebagai organisasi operasional Bakamla akan melaksanakan otonomi komando pengendalian langsung, baik terpusat maupun kewilayahan kepada armada kapal patroli Bakamla sendiri, bukan fungsi koordinasi untuk menggerakkan kapal instansi lain seperti era Bakorkamla. Oleh karena itu Bakamla harus memiliki armada sendiri yang jumlah, jenis dan gelarnya sesuai dengan luas perairan Indonesia dan tingkat ancaman keamanan maritim maupun resiko  perkembangan lingkungan strategis kawasan.

c. Peran kepabeanan dan cukai serta pengawasan sumber daya alam.

Terdapat ketentuan UNCLOS bagi negara pantai untuk melakukan pengawasan di zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya  yang berhubungan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi maupun karantina (Warta Bea Cukai  Agustus 2017: 14 -- 20). Namun menurut penulis, tidak perlu Bea Cukai memiliki kapal dengan kemampuan jelajah sampai di wilayah yurisdiksi untuk melaksanakan tugas tersebut. 

Kebutuhan kapal untuk kepentingan tersebut agar dialihkan untuk pengadaan kapal Bakamla yang juga berfungsi untuk penegakan hukum. Tenaga ahli penyidik berkualifikasi kepabeanan dan cukai bisa diperbantukan di kapal-kapal Bakamla. Demikian pula untuk peran pengawasan sumber daya alam, kapal KKP seyogyanya di bawah kendali Bakamla.

d. Keselamatan pelayaran.

Salah satu tugas Bakamla adalah keselamatan maritim, yang menurut hemat penulis didalamnya termasuk berkaitan dengan keselamatan pelayaran. Untuk itu  maka sebagian tugas keselamatan pelayaran dan navigasi yang selama ini diampu oleh institusi kemaritiman lain seyogyanya diserahkan kepada Bakamla berikut kapal dan personel pengawaknya.

e. Komponen pertahanan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun