Untuk mengatasi persoalan tumpang tindih kewenangan berbagai intansi kemaritiman tersebut, Â Menkopolhukam menjelaskan bahwa Presiden pada rapat kabinet tanggal 3 Desember 2019 telah menginstruksikan untuk segera memperbaiki regulasi (Mata Najwa, 8 Januari 2019).Â
Insiden Natuna menghangatkan kembali semua wacana yang telah diungkap selama ini baik oleh pemerintah, DPR, Akademisi, maupun pelaku usaha tentang betapa urgensinya integrasi regulasi yang selama ini bersifat sektoral dan penunjukkan satu  institusi yang diberikan kewenangan sebagai Coast Guard.Â
Media money.kompas.com 7 Januari 2020 mewartakan bahwa Menko maritim menyatakan bahwa akan menyatukan semua kewenangan Coast Guard menjadi tugas Bakamla. Upaya harmonisasi regulasi ditempuh dengan mekanisme Omnibus Law RUU Keamanan Laut. Adapun dasar hukum pembentukan Bakamla adalah UU No 32/2014 dan Perpres No. 178/2014.
Dari tabel 2 tampak data kekuatan alat utama satuan patroli laut berbagai istansi kemaritiman dan ternyata Bakamla yang disiapkan sebagai institusi berkewenangan sebagai Coast Guard memiliki kapal yang paling sedikit.  Menurut rri.co.id, Bakamla  sampai akhir Desember 2018 baru memiliki 10 kapal negara yang terdiri 1 Kapal 110 m, 6 kapal 48 m dan 3 kapal yang terbaru dengan panjang 80 m.Â
Selain persoalan alat utama satuan patroli, sebagai institusi baru, Bakamla menurut Achmad Taufiqurrochman memiliki empat masalah yang mempengaruhi eksistensi dan operasional Bakamla, yaitu konsep operasi maritim, susunan bertempur, manajemen logisitk dan personel (Achmad Taufiqoerrochman, 2019 : 310).
Urgensi pengadaan alat utama armada patroli laut Bakamla
Dapat dikatakan bahwa penunjukkan Bakamla sebagai Coast Guard merupakan inisiatif untuk melakukan integrasi institusi pengamanan maritim dan keputusan pemerintah untuk mendudukkan Bakamla sebagai "single agency multi task".Â
Achmad Taufiqoerrochman dalam memoarrnya (2019 : 309) menyatakan bahwa sebagai Indonesia Coast Guard, Bakamla memiliki sedikitnya tiga kewenangan yaitu penjaga keselamatan laut (maritime safety), penjaga keamanan laut (maritime security) dan komponen cadangan (komcad) pertahanan dalam aspek maritim (maritime defence).Â
Bakamla telah menyusun perangkat lunak sebagai doktrin yang memberi identitas yang membedakan dengan organisasi sebelumnya yaitu Bakorkamla. Kini  Bakamla adalah institusi operasional. Dengan tiga beban tugas utama tersebut, maka pemerintah berkewajiban segera melengkapi Bakamla dengan alat utama armada patroli yang memadai untuk melaksanakan tugas tersebut.
Jauh sebelum insiden Natuna terjadi, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan telah memasukkan RUU Keamanan laut ke dalam prolegnas dan mengisyaratkan penguatan Bakamla sebagai istitusi Coast Guard (Samudranesia.id 18 November 2019) . Maka sejalan dengan inisiatif tersebut, diharapkan DPR juga segera menyetujui anggaran pengadaan kapal patroli untuk Bakamla.Â
Bahkan meletakkan kebijakan anggaran untuk Bakamla sebagai prioritas, seyogyanya diwujudkan dengan pengalihan anggaran penggadaan kapal patroli instansi kemaritiman yang lain, kecuali TNI AL.Â
Sedang keinginan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana diwartakan m.republika.co.id, 5 Pebruari 2018, yang juga merencanakan pengadaan kapal patroli seyogyanya tidak perlu diakomodasi oleh DPR, karena pencegahan penyelundupan narkoba melalui laut dapat diampu oleh instansi kemaritiman yang sudah ada.