Mohon tunggu...
Perkumpulan PDKP BABEL
Perkumpulan PDKP BABEL Mohon Tunggu... profesional -

Kami adalah Kantor Publik yang memberikan Layanan Bantuan Hukum dan Pendampingan terhadap keluhan pelayanan Publik di Bangka Belitung. CITIZEN ADVOCACY OFFICE OF BANGKA BELITUNG HOTLINE PENGADUAN : 0819.9526.5000 dan 0812.7983.5555

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH Ingin Audit Regulasi Sistem Rujukan BPJS

30 Oktober 2018   15:51 Diperbarui: 30 Oktober 2018   16:13 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertemuan PDKP BABEL dengan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Bangka Belitung Terkait Kasus Sistem Rujukan BPJS Kesehatan (dokpri)

Tim JKN RAMAH ANAK hari ini, 24 Oktober 2018 pukul 10.00 WIB mendatangi Dinkes Propinsi Kepulauan Bangka untuk menyampaikan berkas lengkap berisikan hasil kerja advokasi non-litigasi terkait peristiwa hukum kematian balita Nezla di Puskesmas Kelapa pada tanggal 8 Mei 2018. 

Berkas yang kami namakan dengan Catatan Investigatif dan Konsultatif (CIK) ini berisikan hasil investigasi : bukti surat, Kronologis, dokumentasi foto dan Video, kliping Koran, rekam medis, surat keterangan riwayat hidrosefalus spina bifida atasnama Nezla, Berita acara Mediasi di KPAD BABEL. 

Serta hasil Konsultatif berupa : Kajian dan pendapat hukum kami sebagai Kuasa Hukum keluarga Nezla mengenai UU Tenaga Kesehatan no. 36/2014, Pasal 359 Jo 361 KUHP termasuk Peraturan tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan perlindungan anak.

Dalam pertemuan ini John Ganesha S, Berry Aprido Putera SH, Berri Saputra SH dan Edo Firmana dari PDKP BABEL menyampaikan beberapa hal penting terkait rumusan kesimpulan dan rekomendasi atas peristiwa yang dialami Balita Nezla kepada Dinas Kesehatan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dihadiri oleh Bapak Kadis Mulyono dan Hermain Divisi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan :

1.      Kami berpendapat bahwa keterbatasan peralatan dan kompetensi tenaga kesehatan yang dikeluhkan oleh Puskesmas, jika tidak ditanggapi secara serius oleh Pemprop Babel dapat mengancam hak setiap pengiur BPJS Kesehatan mengakses manfaat jaminan kesehatan nasional berupa pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas dan terjangkau seperti yang dimaksud dalam UU Kesehatan.

2.      Demikian pula soal terbatasnya Ruang PICU dan NICU bagi Pasien anak yang tersedia di Rumah Sakit yang ada di Bangka Belitung, dimana dibuktikan terjadi pada kasus Nezla sudah sepatutnya "keterbatasan" itu segera ditangani secara komprehensif oleh Pemprop Babel demi perlindungan kepentingan setiap anal mendapatkan pelayanan rujukan medis yang berkualitas, aman dan terjangkau.

3.      Kemudian pemeriksaan klinis yang terjadi pada Nezla dimana dokter memeriksa dari kejauhan menggunakan komunikasi WhatsAPP dengan perawat adalah pelayanan dibawah standardpelayanan kesehatan yang tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan apalagi terjadi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dibiayai oleh Pemerintah/Pemda.

4.      Kemudian, terkait peristiwa kesulitan mendapatkan rujukan dari Puskesmas ke RS yang memiliki ruangan PICU NICU yang dialami oleh keluarga Nezla. Mendorong kami untuk meminta Dinas Kesehatan secara transparan dan tegas melakukan monitoring penyelengaraan sistem rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit. Evaluasipun dapat dilakukan dengan menganalisa ada tidaknya permasalahan regulasi atau hambatan fasilitas yang menjadi penyebab terjadinya. Sehingga Dinas Kesehatan Propinsi Babel dapat melakukan advokasi sistem rujukan yang lebih fair "mudah" kepada  Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Kesehatan Bapak Mulyono menyampaikan rasa terima kasih atas laporan yang kami sampaikan dan berjanji akan menindaklanjuti point-point masukan mengenai audit sistem rujukan, penambahan ruang PICU NICU termasuk pengawasan yang lebih ketat tentang sistem dokter onCALL pada Faskes milik pemerintah daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun