Mohon tunggu...
Rilo PambudiS
Rilo PambudiS Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepulauan Riau. Pengelana yang haus kesuksesan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perbandingan Proses Nominasi Capres dan Cawapres antara Indonesia dan Amerika Serikat

5 Mei 2019   18:55 Diperbarui: 5 Mei 2019   19:30 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Partai pengusung Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2019. sumber: jambi.tribunnews.com

Secara umum sistem pemilu amerika dan indonesia tidak begitu berbeda, mungkin karena Amerika Serikat menjadi contoh daripada pelaksanaan demokrasi dewasa ini, di mana Indonesia juga mengadopsi sistem tersebut. Sebab Amerika Serikat disebut sebagai salah satu negara perintis demokrasi yang telah cukup lama dan berpengalaman dalam menjalankan pemilu yang adil, terbuka dan berkala. 

Pemilu presiden ini telah dijalankan Amerika Serikat sejak abad ke-18, saat sistem pemilu demokrasi baru saja berkembang. Sedangkan Indonesia mengalami pasang surut dan perombakan sistem pemilihan. Praktik sebelum amandemen pemilhannya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, namun sejak amandemen sejalan dengan amanat reformasi pemilihan secara langsung mulai diaplikasikan.

Meski demikian, dalam proses pencalonan (nominasi) presiden dan wakil presiden di antara kedua negara terdapat perbedaan. Berdasarkan konstitusi Indonesia, proses pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusionalnya partai politik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) yang menyebutkan "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum." 

Hal ini berarti bahwa siapapun yang ingin menjadi presiden dan wakil presiden harus tergabung dalam partai politik nasional sesuai dengan rezim demokrasi kepartaian. Secara implisit pasal tersebut juga memberikan pembatasan terhadap perseorangan non partai politik untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden melalui jalur independen.

Partai politik yang memiliki hak konstitusional untuk menominasikan calonnya adalah partai yang pada pemilu sebelumnya telah memenuhi ambang batas yakni 20 persen suara di DPR atau 25 persen perolehan suara secara nasional. Yang mana partai tersebut juga harus terlebih dahulu memenuhi parliamentary threshold  sebesar 3.5 persen (meskipun dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dinaikkan menjadi 4% untuk pemilu 2019) dan dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, yang dalam pertimbangannya tetap mengakui dan memperkuat ambang batas presidensiil meskipun dalam putusan tersebut memerintahkan pelaksanaan pemilihan legislatif dan presiden tidak lagi terpisah tetapi menjadi serentak dalam waktu yang sama. Akibat putusan ini, tidak ada satu pun partai yang secara otomatis dapat mengajukan calon presiden dan wakil presidennya.

Hasil pemilu legislatif 2014 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum, dari 12 peserta hanya 10 partai politik yang dinyatakan lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 3,5%, mereka adalah PDIP (18,95%), Golkar (14,75%), Gerindra (14,75%), Demokrat (10,19%), PKB (9,04%), PAN (7,59%), PKS (6,79%), Nasdem (6,72%), PPP (6,53%), dan Hanura (5,26%) sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan KPU Nomor 412/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang Memenuhi Ambang Batas dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Secara Nasional dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014.

Implikasinya adalah dalam menominasikan calonnya partaai politik harus saaling berafiliasi atau berkoalisi, seperti yang terjadi hari ini terdapat dua koalisi besar yaitu Merah Putih dan Indonesia Hebat. Meskipun dalam perjalanannya sering diterpa ketidakstaabilan koalisi.

Menurut Bagus Priyo Prasojo dan Sena Putri Safitri dengan melihat  rekam jejak beberapa pemilihan presiden yang diselenggarakan di Indonesia belakangan ini, terdapat satu benang merah yang dapat ditarik, yakni cara penentuan kandidat calon presiden di partai politik diputuskan oleh elit partai yang berkuasa. 

Masing-masing partai mengajukan para punggawa elit, pemilik atau pun pemimpin partainya. Namun umumnya, memang partai politik terikat dengan dominasi oligarki sebagaimana dinyatakan oleh Robert Michels, yang dikutip oleh Jimly Asshiddiqie dalam Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi bahwa "political party as an organization in general, always bears oligarchic domination."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun