Mohon tunggu...
PSP Watch
PSP Watch Mohon Tunggu... Akuntan - Kalo kagak mampu mendirikan perusahaan, terus kenapa saham orang lain lu jual-jualin?

hobby menulis dan membaca laporan keuangan. Jika ada pertanyaan seputar laporan keuangan, financial engineering, emiten, saham, corporate action, silahkan tinggal pesan di komentar, jika ada waktu luang saya akan respond.

Selanjutnya

Tutup

Financial

KMDS - Apakah Entitas Investasi

7 Mei 2022   04:57 Diperbarui: 7 Mei 2022   05:32 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SUMBER : mediaindonesia.com

KMDS mengakui investasinya pada $BOBA telah mengalami kenaikan nilai wajar yang diakibatkan kenaikan harga pasar saham.  KMDS menikmati laba dari aktivitas investasi pada BOBA, per 31 Des 2021 sebesar Rp. 33 miliar yang kemudian terefleksi pada laporan laba-rugi tahun 2021 (FVTPL).

KMDS memiliki saham BOBA sebanyak 23,71%, dan Bapak Hengky Wijaya adalah key management personnel pada KMDS (DIRUT) dan juga pada BOBA (Komisaris).  Jika merefer pada PSAK 15, BOBA seharusnya adalah entitas asosiasi milik KMDS, karena terbukti KMDS memiliki pengaruh yang siginifikan terhadap keputusan / kebijakan keuangan dan Operasional BOBA.  Oleh karena itu, investasi pada BOBA seharusnya dicatat berdasarkan "metode ekuitas".

Jika KMDS menggunakan "metode ekuitas" maka laba atas investasi BOBA hanya sebesar = %-kepemilikan X laba BOBA = 23,71% X 17,47 miliar = Rp. 4,1 miliar saja.  Jumlah laba yang dapat diakui tersebut jauh berbeda dengan laba investasi yang diakui oleh KMDS pada saat ini sebesar Rp. 33 miliar.

Namun demikian apa yang dilakukan oleh KMDS adalah benar, jika KMDS mendeklarasikan diri sebagai perusahaan "entitas investasi", Maka KMDS akan menjadi entitas seperti $STRG.  Tentu saja terdapat syarat untuk menjadi entitas asosiasi, menurut PSAK 65 sebagai berikut;

  • Memperoleh dana dari satu atau lebih investor dengan tujuan memberikan investor tersebut jasa managemen investasi.
  • Menyatakan komitment kepada investor bahwa tujuan bisnisnya adalah untuk menginvstasikan dana dan semata-mata untuk memperoleh imbal hasil dari kenaikan modal, penghasilan investasi, atau keduanya; dan
  • Mengukur dan mengealuasi kinerja dari seluruh investasinya berdasarkan nilai wajar.

Apakah KMDS telah memenuhi syarat, sesuai dengan kriteria perusahaan investasi, seperti tersebut di atas?  Jawabnya jauh panggang dari api, sebab oleh KMDS dalam laporan keuangan tahun 2021 secara tegas menyatakan dalam "CLK 1 a Pendirian Perusahaan" bahwa "KMDS" adalah:

"Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis. Pada saat ini, Perusahaan bergerak dalam bidang perdagangan produk Monin Syrup dari Prancis dan merupakan distributor tunggal produk tersebut di Indonesia."

Tidak ada satupun "pernyataan" yang mengindikasikan bahwa KMDS adalah "perusahaan investasi" yang berarti didirikan untuk berinvestasi / memiliki / menguasai perusahaan lain.

Lihat perbedaan dengan $SRTG yang menyatakan; "Kegiatan usaha Perusahaan adalah: (a) melakukan aktivitas perusahaan holding dimana kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok entitas anaknya........dst".  Jadi kegiatan utama SRTG adalah dalam rangka "memiliki atau penguasaan entitas lain", yang saya terjemahkan sebagai "aktivitas investasi oleh perusahaan investasi".  Itu sebabnya PSAK membolehkan SRTG yang menguasai saham pada $ADRO, $MPMX dll, dengan jumlah lebih dari 50%, untuk mencatat sebagai "investasi saham yang dimaksudkan untuk dijual-belikan", sehingga penilaian harga wajar investasi berasarkan harga pasar saham pada tanggal laporan keuangan. 

Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh SRTG, dengan tidak menilai harga wajar investasi berdasarkan kinerja laba rugi aktual emiten ADRO dan MPMX, adalah telah sesuai dengan PSAK 65.  Dan sebaliknya, apa yang dilakukan oleh KMDS dengan mengakui laba berasal dari keanaikan harga saham BOBAB, tidak sesuai dengan PSAK 15, yang menyebabkan pengakuan laba menjadi overstated sekitar = 33 miliar – 4,1 miliar = Rp. 28,9 miliar.  Padahal pada bulan Sep 2021, KMDS telah tepat, pada saat mengklasifikasikan investasi di BOBA sebagai “investasi pada entitas asosiasi” (CLK 11), tetapi entah kenapa pada akhir tahun 2021 tiba-tiba secara Ajaib dilaporkan sebagai “Investasi Lainnya”, demi dapat mengakui laba extra-ordinary dari kenaikan harga saham meroket daripada BOBA.

Demikian semoga bermanfaat.

SUMBER LK KMDS Tahun 2021 : https://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_Laporan_Keuangan/02_Soft_Copy_Laporan_Keuangan//Laporan%20Keuangan%20Tahun%202021/Audit/KMDS/PT%20Kurniamitra%20Duta%20Sentosa%20Tbk_Des%2021%20final.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun