Mohon tunggu...
Dokter Andri Psikiater
Dokter Andri Psikiater Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa

Psikiater dengan kekhususan di bidang Psikosomatik Medis. Lulus Dokter&Psikiater dari FKUI. Mendapatkan pelatihan di bidang Psikosomatik dan Biopsikososial dari American Psychosomatic Society dan Academy of Psychosomatic Medicine sejak tahun 2010. Anggota dari American Psychosomatic Society dan satu-satunya psikiater Indonesia yang mendapatkan pengakuan Fellow of Academy of Psychosomatic Medicine dari Academy of Psychosomatic Medicine di USA. Dosen di FK UKRIDA dan praktek di Klinik Psikosomatik RS Omni, Alam Sutera, Tangerang (Telp.021-29779999) . Twitter : @mbahndi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Homoseksual dan Biseksual Bukan Gangguan Jiwa

19 Februari 2016   08:06 Diperbarui: 4 April 2017   17:48 14061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ilustrasi - homoseksual dan biseksual bukan gangguan jiwa (Shutterstock)"][/caption]Banyak yang inbox di FB dan WA kepada saya terutama beberapa murid saya dulu yang bertanya Apakah LGBT masuk kategori Gangguan Jiwa? Mereka sepertinya kembali bingung karena berita LGBT yang marak belakangan ini.  

Panduan saya dalam mendiagnosis adalah Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III yang merupakan buku pedoman diagnosis gangguan jiwa yang dipakai di Indonesia (diterbitkan oleh Kemenkes tahun 1993), walaupun dalam perkuliahan kadang disinggung kriteria diagnosis dari DSM yg lazim dipakai di dunia internasional.

Kembali kepada apakah LGBT itu Gangguan Jiwa, maka saya mengatakan berdasarkan PPDGJ III Homoseksual (Gay dan Lesbian) dan Biseksual TIDAK TERMASUK GANGGUAN JIWA. Pada kode F66 Gangguan Psikologis dan Perilaku yang Berhubungan Dengan Perkembangan dan Orientasi Seksual, di bawahnya langsung tertulis: catatan: Orientasi Seksual Sendiri Jangan dianggap sebagai suatu Gangguan.

Digit kelima yang dituliskan setelahnya digunakan sebagai specifier dan itu juga ada Heteroseksual, Homoseksual, dan Biseksual. Artinya dalam PPDGJ III itu sendiri mengatakan bahwa orientasi seksual yang mungkin mengalami problem adalah tiga orientasi tersebut. Jadi digit kelima digunakan sebagai specifier orientasi bukan menunjukkan suatu gangguan.

Sedangkan gangguannya adalah di Digit ke-4 seperti tercantum di F66.0 Gangguan maturitas seksual; yang dalam uraiannya dikatakan: Individu menderita karena ketidakpastian tentang identitas jenis kelaminnya atau orientasi seksualnya yang menimbulkan kecemasan atau depresi. Paling sering terjadi pada remaja yang tidak tahu pasti apakah mereka Homoseksual, Heteroseksual atau Biseksual dalam orientasi, atau pada individu yang sesudah suatu periode orientasi seksual yang tampak stabil sering kali setelah hubungan yang berlangsung lama ternyata menemukan bahwa dirinya mengalami perubahan orientasi seksual.

Ada lagi F66.1 Orientasi Seksual Egodistonik yang dijelaskan: Identitas jenis kelamin atau preferensi seksual tidak diragukan tetapi individu mengharapkan yang lain, disebabkan oleh gangguan psikologis dan perilaku dan mungkin mencari pengobatan untuk mengubahnya.

Artinya bahwa orientasi seksual Egodistonik bisa terjadi pada semua orientasi seksual yang telah disebutkan sebelumnya dalam specifier.

Untuk Transeksual atau Transgender dalam PPDGJ III masih dikategorikan dalam Gangguan Identitas jenis kelamin di F64.0 Transeksualisme (catatan bukan merupakan bagian dari gangguan genetik atau kromosom seks)

Saya memahami kebingungan murid saya dan beberapa orang yang bertanya kepada saya. Sejak masa kuliah memang sering kali dikatakan bahwa Psikiatri itu sulit dan membingungkan. Beberapa yang lainnya bahkan mengatakan ilmu psikiateri seperti di awang-awang. Hal ini mungkin karena gejala dan tanda gangguan psikiatri berhubungan dengan perasaan, perilaku, dan pikiran manusia.

Sangat wajar jika membuat bingung para mahasiswa saya. Namun jika bingung maka kembalilah pada rujukan yang kita sepakati dalam dunia kedokteran bersama. Jangan membuat asumsi sendiri karena bisa membuat kesalahan persepsi dan merugikan orang lain. Jangan pula asal mendiagnosis gangguan jiwa karena konsekuensi dicap mengalami gangguan jiwa itu berat di masyarakat yang belum sepenuhnya memahami masalah gangguan jiwa.

Makanya saya suka pesan ama mahasiswa kalau selesai stase jiwa jangan sampai main cap temen sendiri dengan diagnosis yang sudah dipelajari di pedoman seperti PPDGJ III. Semoga artikel singkat saya ini bermanfaat untuk memahami kriteria diagnosis gangguan jiwa terutama terkait dengan issue LGBT yang hangat baru-baru ini. Salam Sehat Jiwa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun