Mohon tunggu...
Dokter Andri Psikiater
Dokter Andri Psikiater Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa

Psikiater dengan kekhususan di bidang Psikosomatik Medis. Lulus Dokter&Psikiater dari FKUI. Mendapatkan pelatihan di bidang Psikosomatik dan Biopsikososial dari American Psychosomatic Society dan Academy of Psychosomatic Medicine sejak tahun 2010. Anggota dari American Psychosomatic Society dan satu-satunya psikiater Indonesia yang mendapatkan pengakuan Fellow of Academy of Psychosomatic Medicine dari Academy of Psychosomatic Medicine di USA. Dosen di FK UKRIDA dan praktek di Klinik Psikosomatik RS Omni, Alam Sutera, Tangerang (Telp.021-29779999) . Twitter : @mbahndi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Gangguan Nyeri di Praktek Psikiater

2 November 2015   08:42 Diperbarui: 2 November 2015   10:56 940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="ilustrasi: Shutterstock | Admin"][/caption]Nyeri adalah tanda vital ke-5 yang saat ini menjadi sangat penting dalam praktek sehari-hari. Masalah nyeri sangat menjadi hal yang perlu diperhatikan karena nyeri ini bisa sangat mengganggu kehidupan dan kualitas orang yang mengalaminya. Dokter baik yang bekerja di bidang medis fisik sehari-hari dan juga psikiater yang lebih banyak berkutat di masalah kejiwaan pasien setiap hari mempunyai potensi untuk bertemu dengan pasien yang mengeluh nyeri. Dalam artikel ini akan dibahas lebih jauh tentang peran psikiater dalam tata laksana nyeri yang sering kali diabaikan sisi psikologisnya padahal nyeri sangat tergantung dengan masalah psikologis. 

Definisi nyeri yang diberikan oleh International Association for the Study of Pain telah memberikan gambaran yang komprehensif tentang bagaimana nyeri dipandang dalam praktek sehari-hari. Definisi nyeri yang dikemukakan oleh IASP adalah "an unpleasant sensation and an emotional experience associated with a real or potential damage to tissue, or the equivalent of such damage". Dalam definisi ini nyeri tidak selalu digambarkan sebagai suatu masalah yang bersifat fisik yang ditandai dengan adanya kerusakan jaringan tetapi juga secara psikologis yang berkaitan dengan faktor emosional. Definisi ini juga memberikan gambaran bahwa nyeri juga dikaitkan dengan sesuatu yang setara dengan adanya kerusakan jaringan. IASP dalam hal ini lebih menekankan aspek penderitaan dari nyeri yang merupakan suatu perasaan yang tidak nyaman.

Kasus-kasus nyeri yang biasanya datang ke psikiater berhubungan dengan masalah nyeri yang tidak dapat ditanggulangi dengan cara konvensional biasa. Beberapa kasus yang datang ke saya di Klinik Psikosomatik RS OMNI Alam Sutera adalah kasus nyeri yang bersifat menahun (kronis) dan pada dasarnya tidak ditemukan adanya kerusakan jaringan yang mendasari nyerinya tersebut. Hal ini sering dikaitkan dengan masalah psikosomatik yang mungkin dialami pasien tapi dia tidak menyadarinya. Dalam bahasa keseharian nyeri ini disebut nyeri Psikogenik.

Dokter dalam praktek sehari-hari mengenal istilah nyeri nosiseptif, nyeri neuropatik dan nyeri non-neuropatik non-inflamasi. Untuk kategori yang terakhir, nyeri psikogenik adalah yang sering dihubungkan dengan hal ini. Nyeri psikogenik adalah gangguan nyeri yang dihubungkan dengan faktor psikologis (WebMD, 2015). Istilah ini sebenarnya bukan termasuk dalam diagnosis klinis yang baku. Kondisi nyeri psikogenik digunakan untuk menggambarkan gangguan nyeri yang berhubungan dengan faktor-faktor psikologis. Nyeri dapat dipengaruhi oleh kepercayaan yang salah, ketakutan dan perasaan atau emosi yang kuat. Kondisi tersebut dapat menyebabkan, meningkatkan dan memperparah nyeri (Cleveland Clinic,2013). Istilah nyeri psikogenik biasanya dikaitkan dengan masalah psikologis. Gangguan cemas dan gangguan depresi sering dihubungkan dengan nyeri psikogenik.

Diagnosis Gangguan Jiwa?

Istilah Nyeri di dalam diagnosis manual gangguan jiwa telah ada sejak jaman DSM II. Istilah Nyeri Psikogenik mulai muncul dalam DSM III dan DSM III-R. Istilah ini kemudian diganti dengan istilah yang lebih luas yaitu Gangguan Nyeri (Pain Disoder) di dalam DSM IV dan DSM IV-TR.  

Dalam diagnosis gangguan jiwa menurut PPDGJ 3 yang dipakai dalam keseharian diagnosis dokter di Indonesia, terdapat diagnosis gangguan nyeri sebagai bagian dari gangguan somatoform yaitu  F. 45.4 . GANGGUAN NYERI YANG MENETAP.

Sementara dalam kriteria diagnostik menurut DSM 5 yang baru dikeluarkan di tahun 2013 yang lalu, diagnosis gangguan somatoform sudah tidak ada lagi dan diganti dengan diagnosis Somatic Symptoms Disorder and Its Related Disorder. Gangguan nyeri yang dulu termasuk dalam gangguan somatoform juga mengalami perubahan. Jika dulu gangguan nyeri di dalam DSM-IV-TR dibagi menjadi gangguan nyeri karena kondisi medis umum, gangguan nyeri karena faktor psikologis dan gangguan nyeri akibat keduanya, maka di dalam DSM 5 Gangguan nyeri dimasukkan ke dalam kriterian Somatic Symptoms Disorder dengan predominan nyeri. 

Walaupun demikian perlu diingat dalam banyak kriteria diagnosis gangguan jiwa, nyeri sebagai salah satu gejala sangat sering diungkapkan pasien terutama pasien yang mengalami gangguan depresi dan gangguan cemas. Sehingga nyeri yang dikatakan sebagai nyeri psikogenik atau nyeri yang dikaitkan dengan faktor-faktor psikologis memiliki arti yang cukup luas di bidang psikiatri apalagi dengan kenyataan sekarang bahwa hampir semua masalah terkait nyeri berkaitan dengan faktor psikologis.

Depresi dan Cemas Rentan Nyeri

Pasien yang mengalami masalah gangguan jiwa seperti depresi dan cemas sering kali mengeluh nyeri selain gejala psikologis yang dialaminya. Nyeri kepala, nyeri punggung, nyeri perut adalah beberapa gejala nyeri yang dialami pasien yang mengalami depresi. Pasien ini bisa mengalami gejala nyeri tanpa adanya dasar yang membuat nyeri tersebut. Dalam artian lain bahwa nyeri tersebut bukan disebabkan adanya masalah medis fisik yang mendasarinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun