Mohon tunggu...
Supriyadi
Supriyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Penjual Kopi

Orangtuaku memberi nama Supriyadi. Boleh kalian panggil aku Pry

Selanjutnya

Tutup

Catatan

SHGB 787 : Sengketa Tambak Bayan

5 November 2011   09:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:02 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_140394" align="aligncenter" width="300" caption="SHGB 787 : dulu ditempati 45 kepala keluarga. Sekarang tinggal 2 kepala keluarga. Terusirnya warga karena intimidasi preman yang disewa oleh Loe Toen Bie"][/caption]

MASALAH PENGUASAAN DAN PEMILIKAN BANGUNAN RUMAH YANG BERDIRI DI ATAS TANAH NEGARA BEKAS HAK EIGENDOVERPONDING NO.2943, SELUAS:3.375 M2, KEL. ALON-ALON CONTONG, KEC. BUBUTAN, KOTA SURABAYA.

1. Status Tanah

Setelah berlakunya Undang-Undang No.5 tahun 1960 atau yang biasa disebut dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), maka status tanah Hak Eigendom atau Hak Barat telah mengalami perubahan, sebagaimana yang diatur dalam KetentuanKonversi Pasal I (1), Pasal I (3), pasal 21 ayat (2), pasal 35 ayat (1), yang sebelumnya adalah Hak Eigendom telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan dan tanahnyamenjadi Tanah Negara.

Tanah Negaraini termasuk dalam kategori Tanah Negara yang tidak bebas “ onvrij landsdomein”, karena berasal dari Tanah Bekas Hak Barat , jadi penguasaan Tanah pada Sengketa Tambak Bayan ini adalah ada pada Negara.

Penguasaan pada Negara inipun telah ditegaskan dalam Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor:32 Tahun 1979, sebagaimana tersebut dalam Pasal 1(1) yang menyebutkan bahwa Tanah Hak Guna Bangunan asal konversi hak Barat, Jangka waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

Dan dalam pasal Pasal 5KEPRES Nomor:32 Tahun 1979 ini telah menegaskan pula bahwa: Tanah-tanah perkampungan bekas Hak Guna Bangunan asal Konversi Hak Barat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki rakyat, akan diprioritaskan kepada rakyat yang mendudukinya setelah dipenuhinya persyaratan-persyaratan yang menyangkut kepentingan bekas pemegang hak tanah.

2. Status Bangunan :

Bahwa diatas lahan bekas Hak Eigendom Verponding Nomor : 2943, seluas : 3.373 M2, Surat Ukur No.:93 , tanggal 31 – 3 – 1897, atas nama : Vereniging Tjhin Tjhik Kong Soe telah berdiri bangunan-bangunan rumah tempat tinggal yang terletak di Jalan Tambak Bayan Tengah No.25, 27, 29, 31, dan 33 serta Jalan Kepatihan VINo.4,6,8, 9,10, 11,12,14, 15. Jalan kepatihan IX No.2,4,6,8 Kelurahan Alon-Alon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya;

Bahwa Vereniging Tjhin Tjhik Kong Soesebagai pemilik persil telah menyewakan tanah dan bangunan-bangunan rumahnya sebagaimana tersebut diatas kepada orang-orang yang secara turun temurun hingga saat ini telah menghuni, menempati, bertempat tinggal di bangunan-bangunan rumah tersebut; ( bukti detil : bisa datang ke posko Jl. Tambak Bayan Tengah 38 Surabaya)

Bahwa setelah berlakunya Undang-Undang No.5 tahun 1960 (UUPA), Hak Eigendom ini harus dikonversi, sebagaimana aturan tentang Konversi, yaitu :

Pasal1 ayat (3)

“Hak eigendom kepunyaan orang asing, seorang warga-negara yang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing dan badan-badan hukum, yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah sebagai dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat (1), dengan jangka waktu 20 tahun”

Maka Eigendom Verponding No.2943 ini menurut keterangan dari kantor BPN Surabaya telah berubah atau diganti atau dikonversi menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor:273, atas nama :Perkumpulan Tjhin Tjhik Kong Soedan SHGB ini akan berakhir pada tanggal 23 - 9 – 1980;(bukti detil : bisa datang ke posko Jl. Tambak Bayan Tengah 38 Surabaya)

Bahwa dengan berubahnya Eigendom Verponding No.2943 menjadi SHGB No.273, maka sejak itu pula tanah yang diatasnya telah berdiri bangunan rumah ( angka 1) ini telah berubah menjadi Tanah Negara, atau biasa disebut Tanah Negara Bekas Eigendom. Oleh karenanya bangunan-bangunan rumah yang telah berdiri atau dibangun sebelum diterbitkannya SHGB No.273 ini disebut sebagai bangunan rumah yang berdiri diatas Tanah Negara;

Bahwasejak berakhirnya SHGB No.273 pada tanggal 23-9-1980,menurutketerangan dari kantor BPN Surabaya Perkumpulan Tjhin Tjhik Kong Soe belum memperpanjang SHGB tersebut. (bukti detil : bisa datang ke posko Jl. Tambak Bayan Tengah 38 Surabaya)

Bahwa penghuni atas bangunan rumah sebagaimana tersebut diatas, yaitu mereka yang menempati bangunan-bangunan rumah milik maupun yang mendirikan atau membangun sendiri rumah diatas tanah Negara bekas Eigendom atau diatas SHGB no.273 ini ( yang untuk selanjutnya disebut sebagai WARGA ) sampai saat ini telah membayar segala pajak-pajak atas tanah dan bangunan yang ditempatinya; (bukti detil : bisa datang ke posko Jl. Tambak Bayan Tengah 38 Surabaya)

Bahwa pada sekitar tahun 1990 an, Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pembangunan “VETERAN” Jawa Timur berkedudukan di Surabaya telah menghubungi sebagian warga untuk memusyawarahkan tentang keinginan pihak Yayasan yang akan membeli bangunan rumah yang ditempati oleh warga, akan tetapi musyawarah ini tidak berhasil meskipun pihak Yayasan telah melakukan berbagai intimidasi;

Bahwa pada sekitar tahun 2006, SOETIADJI YUDHO menemui beberapa warga untuk memusyawarahkan tentang keinginannya yang akan membeli bangunan rumah yang ditempati oleh warga,

Bahwa dengan berbagai macam intimidasi yang dilakukan oleh SOETIADJI YUDHO sejak tahun 2006 hingga tahun 2009 , SOETIADJI YUDHO berhasil membeli sekitar 20an bangunan rumah yang kemudian bangunan rumah tersebut langsung dirobohkan dan sampai sekarang telah dipergunakan sebagai lahan untuk parkir kendaraan bermotor;

Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2010 kami mendapat informasi dari Kantor BPN Kota Surabaya apabila diatas tanah negara dimana telah berdiri bangunan-bangunan rumah tersebut telah diterbitkan SHGB No.787, atas nama: Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pembangunan “VETERAN” Jawa Timur berkedudukan di Surabaya;

Bahwa pada tanggal 01 Nopember 2010 kami mendapat keterangan dari Kanwil BPN Jawa Timur yang menjelaskan apabila data atau informasi yang diterima oleh Kanwil BPN Jawa Timur bahwa Tanah Negara yang tercantum dalam SHGB No.787, atas nama : Soetijadi Yudho adalah kosong dan atau tidak ada penduduk yang menghuni;

Bahwa Kanwil BPN Jatim baru tahu bahwa dilahan yang tercantum dalam SHGB No.787 tersebut penuh dengan penghuni serta terdapat bangunan Cagar Budaya setelah warga menunjukkan bukti berupa data-data dan foto-foto;

Bahwa setelah mengetahui apabila ada ketidak benaran atas informasi yang disampaikan ketika proses penerbitan SHGB No.787 tersebut, maka Kanwil BPN Jatim meminta agar dilakukan penelitian data fisik maupun data yuridis atas SHGB tersebut;

Bahwa ternyata para petugas dari Kantor BPN Kota Surabaya yang diberi tugas melakukan penelitian data fisik dan data yuridis atas SHGB tersebut tidak melakukan sebagaimana mestinya atau tidak jadi dilakukan dengan alasan yang dibuat-buat sehingga hal ini sempat terjadi persoalan antara para petugas peneliti tersebut dengan Kepala Kelurahan Alon-alon Contong (bukti detil : bisa datang ke posko Jl. Tambak Bayan Tengah 38 Surabaya);

Bahwa apabila dilakukan penelitian atas data fisik maupun data yuridis akan terlihat kejanggalan-kejanggalan, antara lain:

Bahwa dilahan tersebut telah terdapat bangunan-bangunan rumah yang telah dihuni oleh warga sejak sebelum Indonesia merdeka;

Bahwa penerbitan SHGB No.787 tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang antara lain: PP No.10 Tahun 1960, PMDN No.5 tahun 1973, pasal 4 PMDN NO.6 Tahun 1972, pasal 4 huruf b PMDN no.6 tahun 1972, KEPPRES No.32 tahun 1979 dan PMDN NO.3 tahun 1979.

Ditulis oleh : Amir Ruddin, SH : Praktisi Hukum Tanah Pendamping Warga Tambak Bayan Tengah dan Kepatihan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun