Mohon tunggu...
Febrian Arham
Febrian Arham Mohon Tunggu... pegawai negeri -

alumni DIII STAN' 04, (harusnya) DIV STAN' 08

Selanjutnya

Tutup

Money

Telaah Standar Pelayanan Minimal oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota

2 April 2013   19:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:50 4791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

Sesuai dengan amanat Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, SPM diterapkan pada Urusan Wajib Daerah terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 telah ditegaskan secara terperinci urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang meliputi 16 urusan wajib yaitu :

a.Perencanaan dan pengendalian pembangunan ;

b.Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang ;

c.Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ;

d.Penyediaan sarana dan prasarana umum ;

e.Penanganan bidang kesehatan ;

f.Penyelenggaraan pendidikan ;

g.Penanggulangan masalah sosial ;

h.Pelayanan bidang ketenagakerjaan ;

i.Fasilitasi pengambangan koperasi, usaha kecil dan menengah ;

j.Pengendalian lingkungan hidup ;

k.Pelayanan pertanahan ;

l.Pelayanan kependudukan dan catatan sipil ;

m.Pelayanan administrasi umum pemerintahan ;

n.Pelayanan administrasi penanaman modal ;

o.Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya ; dan

p.Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun SPM yang meliputi urusan wajib tersebut melalui konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Dan pada umumnya, kegiatan ini telah dilaksanakan dan diputuskan dalam Peraturan Menteri yang terkait dengan urusan wajib daerah.

Sebagian urusan wajib dalam bidang pemerintahan Dalam Negeri oleh Pemerintah daerah terangkum dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2008 sebegaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 69 Tahun 2012.

Selain itu terdapat juga Peraturan Menteri Kesehatan nomor 741/MENKES/VII/2008 Dan Peraturan Menteri Pendidikan nomor 14 tahun 2010 yang terkait dengan Penanganan bidang kesehatan dan penyelenggaraan pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Urusan Wajib Pemerintah Daerah terdiri dari 26 Bidang.

Ke 26 Bidang tersebut adalah :

a.pendidikan;

b.kesehatan;

c.lingkungan hidup;

d.pekerjaan umum;

e.penataan ruang;

f.perencanaan pembangunan;

g.perumahan;

h.kepemudaan dan olahraga;

i.penanaman modal;

j.koperasi dan usaha kecil dan menengah;

k.kependudukan dan catatan sipil;

l.ketenagakerjaan;

m.ketahanan pangan

n.pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

o.keluarga berencana dan keluarga sejahtera;

p.perhubungan;

q.komunikasi dan informatika;

r.pertanahan;

s.kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;

t.otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasikeuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian,dan persandian;

u.pemberdayaan masyarakat dan desa;

v.sosial;

w.kebudayaan;

x.statistik;

y.kearsipan; dan

z.perpustakaan.

Jika diinventarisasi, dari 26 Bidang tersebut, hanya 15 bidang yang sudah memiliki SPM yaitu Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, BKKBN, Pangan, Perumahan Rakyat, Pemberdayaan Perempuan, Urusan Dalam Negeri, Budaya, Komunikasi dan informasi, penanaman modal, perhubungan, urusan sosial, dan tenaga kerja. (Sumber:http://danz-laws.blogspot.com/2012/03/tentang-standar-pelayanan-minimal-spm.html)

Dengan pensinkronan Sederhana, Urusan Wajib yang telah sesuai kaidah yang berlaku mengenai SPM dan diinventarisasi dengan Peraturan Menteri adalah sebagai berikut :

1

Perencanaan dan pengendalian pembangunan

Belum ada

2

Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang

SPM Bidang PU

3

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

1

SPM Bidang Urusan Dalam Negeri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun