Mohon tunggu...
Febrian Arham
Febrian Arham Mohon Tunggu... pegawai negeri -

alumni DIII STAN' 04, (harusnya) DIV STAN' 08

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenapa dengan Sekolah yang Jadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)?

26 Mei 2013   15:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:00 2017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah di suatu Negara diperlukan untuk mengatur modal, pasar serta permintaan dan penawaran dalam system ekonomi agar berjalan baik. Begitu system ekonomi sederhana yang berlaku saat ini di kebanyakan Negara, seperti yang dipahami mazhab Keynes menggusur kapitalisme murni adam smith.

Sementara itu Salah satu fungsi Negara yang paling hakiki adalah memberikan fasilitas bagi rakyatnya mencapai nilai manusia yang lebih baik.

Nilai manusia yang lebih baik dimanifestasikan dengan pemberian fasilitas pendidikan dari Negara.

Pendidikan tidak mungkin diserahkan sepenuhnya kepada pasar.

Terkait dengan system pendidikan di Indonesia, pendidikan saat ini didesentralisasikan oleh Negara kepada pemerintah daerah. Khususnya pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pendidikan dasar dan menengah ada yang dikelola swasta, ada juga yang dikelola Negara, atau pemerintah pusat, terkait kekhususan dengan sifat keagamaannya, seperti yang terdapat pada madrasah-madrasah. Namun pengendalian dominannya tetap berada di pemerintah daerah.

Negara/pemerintah pusat pada umumnya secara praktis hanya menjadi penyedia dana dan pengamat kestandaran nasional saja disini.

Eksekusi pelayanan Negara kepada rakyat di bidang pendidikan terdapat pada Pemerintah daerah dan para Sumber Daya Manusia yang terdapat di SDN, SMPN dan SMAN/SMKN sebagai suatu institusi kantor profesional.

Pada tataran administratif, birokrasi sekolah (dasar, menengah- negeri) dimasukkan ke dalam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan di bawah kendali Kepala Daerah.

UPT adalah Unit struktural Pemerintah daerah yang diadakan untuk mempermudah satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pelaksanaan Tugasnya.

UPT Sekolah adalah unit organisasi yang dipimpin Kepala Sekolah dengan struktur Jabatan Esselon IV.

Sebagai organisasi yang dipimpin dengan jabatan terendah dari penstrukturan esselon pemerintah, tingkat pengaruh dari pengambilan keputusan di Sekolah pun sangat rendah. Sementara fungsi pendidikan sebagai unsur pembentuk karakter bangsa adalah sangat tinggi.

Pemerintah daerah sebagai fasilitator pendidikan dasar dan menengah, dengan sekolah sebagai manifestasi dari ide itu terlalu rumit untuk mengeksekusi perkembangan kebutuhan masyarakat dengan mengadakan sekolah sebagai UPT Dinas Pendidikan.

Dengan anggaran berbasis kinerja yang mengedepankan unsur keluaran dan manfaat dari suatu kegiatan yang dibiayai anggaran, UPT tidak dengan leluasa merencanakan, melaksanakan dan mengeksekusi nilai uang yang dapat didayagunakan dan ditepatgunakan untuk organisasinya, karena adanya tingkatan struktural yang lebih tinggi, dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah Induknya.

Madrasah, yang dikelola Kementerian Agama sebagai institusi Pemerintah Pusat, diperlakukan sebagai Satuan Kerja yang memiliki kewenangan anggaran sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan “pemilik” Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Madrasah adalah lebih murah dan lebih cepat mewadahi perkembangan kebutuhan siswa walaupun ditambahkan dengan pengayaan atas pendidikan agama yang terdapat didalamnya dibandingkan dengan Sekolah yang dikelola Pemerintah Daerah.

Argumentasi selama ini di tingkat pengambil keputusan mengenai Sekolah sebagai tempat mengajar, yang tidak bisa mengelola administrasi, sesungguhnya adalah amat tidak beralasan jika berkaca pada Madrasah.

Dengan lebih sederhana dan lebih terfokusnya materi yang mendasari Sumber Daya Manusia pengelola sekolah, dengan lebih bervariasi dan berlimpahnya pilihan juga dibandingkan Madrasah, Konsep pemberlakuan sekolah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memilliki kewenangan Anggaran dan struktur organisasi sendiri yang ditingkatkan sebenarnya adalah cukup rasional.

Ide mengenai Negara sebagai fasilitator pendidikan adalah lebih dekat dalam tataran aplikatif yang nyata kepada siswa dan masyarakat dengan pemberlakuan Sekolah sebagai Satuan Kerja perangkat Daerah yang memiliki otorisasi anggarannya sendiri dibandingkan dengan pengambilan keputusan yang didominasioleh pejabat administratif di dinas pendidikan dan perangkat Kepala Daerah lainnya,selama ini.

Dengan jumlah sekolah sebagai organisasi negara yang terbanyak di seluruh Indonesia, hal Ini memang akan menyebabkan rentang pengendalian (span of control) dari Kepala Daerah serta Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sebagai pembina materi dari standar pendidikan negara akan jauh lebih lebar.

Tapi konsep ini sebenarnya patut dicoba.

Semakin berkembangnya pasar serta mulai beralihnya minat untuk menyekolahkan siswa di sekolah swasta yang bagus dikarenakan ketidakpuasan masyarakat atas sekolah yang dikelola pemerintah selama ini dapat diindikasikan dari salah satu fakta bahwa sekolah swasta adalah organisasi yang mandiri atas pengelolaan anggarannya.

Dengan adanya jaminan konstitusi akan anggaran yang sangat besar baik di Pemerintah Pusat (APBN) dan Pemerintah Pusat (APBD) terhadap pendidikan, serta adanya carut marut Ujian Nasional (UN) tahun ini, Sama Seperti Kelurahan yang dipimpin Esselon IV tapi memiliki DPA sendiri, momentum menjadikan Sekolah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun