Mohon tunggu...
Febrian Arham
Febrian Arham Mohon Tunggu... pegawai negeri -

alumni DIII STAN' 04, (harusnya) DIV STAN' 08

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Kemendikbud dan Remunerasi yang Tak Kunjung Terjadi

16 April 2013   20:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:05 6506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1366124649146127410

[caption id="attachment_255155" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi/Admin (kompas.com)"][/caption]

Sejak era Otonomi Daerah, Urusan Pendidikan dan kebudayaan adalah salah satu urusan Pemerintah Pusat yang kewenangannya telah didelegasikan ke Pemerintah Daerah. Sejak saat itu, pegawai kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk kantor-kantor wilayah lain di Indonesia seperti Departemen Tenaga Kerja, Departemen Pariwisata, Departemen Sosial, Departemen Sosial dan lain-lain telah dialihfungsikan status kepegawaiannya menjadi Pegawai Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah. Sebaliknya Gubernur/Walikota/Bupati yang tadinya merupakan semacam Kepala kantor wilayah Departemen Dalam Negeri, menjadi kelimpahan pegawai dari departemen-departemen yang didesentralisasikan dari departemen-departemen yang tidak termasuk urusan wajib pemerintah Pusat.

Guru-guru, yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, bukan merupakan pegawai pemerintah pusat, dalam hal ini departemen pendidikan dan kebudayaan (dulu dikenal dengan departemen PDK), lagi.

Hari ini dengan jumlah pegawai yang tanggung jawab struktural nya telah berkurang, pegawai Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tidak lebih dari 10.000 orang di Jakarta, dan sekitar 2.000 dari dosen dan Pegawai di Perguruan Tinggi Negeri di tanah air.

Hari ini pula telah terjadi keterlambatan jadwal Ujian Nasional (UN) secara serentak di 11 Provinsi pertama kali sejak diadakannya, di Indonesia.

Sementara itu dalam UUD 1945 disebutkan bahwa dikuotakan APBN dan APBD di Indonesia 20 % nya untuk urusan pendidikan

Dengan kuota APBN yang terbesar di Indonesia, urusan Pendidikan di Indonesia, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hanya diurusi oleh Individu-individu yang jumlahnya tidak terlalu banyak.

Ini berbeda dengan misalnya Kementerian Keuangan yang urusan fiscal nasionalnya tidak didesentralisasikan. Pegawai kementerian Keuangan, termasuk Pajak, Bea Cukai, Perbendaharaan yang Jumlahnya sekitar 100.000 orang di seluruh Indonesia, dengan pengelolaan APBN di “tangan”nya hanya mendapatkan porsi belanja APBN sekitar 5 %.

Bisa juga dibandingkan dengan Pegawai Kepolisian RI (Polri). Dengan jumlah hampir sejuta personil, anggaran belanjanya tidak sampai 10 % dari APBN.

Benar bahwa dengan pengaturan sedemikian rupa penganggaran untuk urusan Pendidikan di tanah air, APBN untuk urusan Pendidikan tidak dibagi hanya pada klasifikasi organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan -- akan layaknya anggaran untuk klasifikasi belanja Keplisian dan Kementerian Keuangan RI -- saja sehingga mencapai 20 % dari APBN. Belanja APBN urusan pendidikan adalah termasuk Dana Perimbangan untuk Pemerintah Daerah, yang pada akhirnya menjadi dana wajib yang menjadi Belanja untuk pembayaran gaji guru-guru dan jumlahnya termasuk yang terbanyak di Pemerintah Daerah dan menjadi 20% untuk APBD pula.

Tapi tetap, dana yang dikelola oleh personil/pegawai yang sedikit di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sangat banyak.

Hari ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menyampaikan argumennya mengenai pengadaan pencetakan kertas UN yang dikerjakan oleh pihak ketiga yang terlambat dan diketahui sejak H-4 UN dan kemudian meminta bantuan KSAU dan sekitar 400 Mahasiswa IPB untuk menanggulanginya.

Pertanyaan sederhana yang kemudian dapat dijawab dengan mudah sendirinya mengenai mengapa Menteri M. Nuh tidak memaksimalkan pegawai bawahan yang berada langsung di bawah perintahnnya untuk melakukan penanggulangan dapat langsung dijawab dari narasi di atas.

Kebenarannya kemudian memang mesti diselidiki lagi.

Tapi ada masalah substansial disini yang tidak di-awas-i masyarakat secara benar.

Terdapat logika tidak linear antara manajemen sumber daya manusia dengan manajemen keuangan dan kinerjanya disini.

Kementerian Pendidikan Nasional adalah salah satu Kementerian/Lembaga tanah air yang pengelolaan keuangannya selalu amburadul sampai saat ini.

Tidak heran mantan pimpinan KPK yang merupakan auditor ahli pemerintah, Haryono Umar ditarik kesitu menjadi Inspektur Jenderal, untuk membenahi masalah keuangan ini.

Dengan Laporan Keuangannya yang amburadul, otomatis, metode kompensasi Sumber Daya Manusia,khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat peng-awas-an/ perhatian dari masyarakat hari ini yang cukup populer, yakni Remunerasi, tidak akan terjadi.

Sebagai prasyarat pemberian Remunerasi pada suatu Kementerian/Lembaga, Laporan Keuangan yang baik yang kemudian diaudit oleh lembaga yang berwenang, adalah wajib dilakukan oleh pemimpin utama dari kementerian Negara/lembaga. Ini yang dipraktekkan pada Kementerian Keuangan, BPK, MA, BPKP dan lain lain yang telah mendapat remunerasi yang memotivasi dan memampukan pegawainya untuk mengelola keuangan dengan “lebih” rapi.

Permasalahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini adalah seperti memutuskan apa yang lebih dahulu, ayam atau telur. Dengan dananya yang paling besar, dengan SDMnya yang terbatas pada tingkat kelola dan SDM yang terdesentralisasi yang jumlahya, sebaliknya besar, anggaran dan pengelolaan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah masalah yang tidak akan pernah dapat diputuskan apa yang akan dipercaya untuk dijadikan patokan terlebih dahulu.

Mungkin ini juga yang menjadikan UN hari ini gagal sebagai akumulasi permasalahannya yang lain yang muaranya sangat panjang, seperti di atas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun