Mohon tunggu...
odang rodiana
odang rodiana Mohon Tunggu... -

i cant say to you

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pencabutan Hak-Hak Rakyat Atas Tanah

3 September 2014   23:45 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:42 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14097378581381916698

Di beberapa media lokal di Karawang, Yuliana yang menyebut dirinya sebagai Pengacara PT Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP) menyatakan bahwa ada mafia tanah yang menghambat pembangunan daerah. Pernyataan ini jelas tidak benar justru yang bersangkutan sengaja mengalihkan persoalan yang sebenarnya terkait dengan pencabutan paksa hak-hak rakyat atas tanah seluas 350ha di Kecamatan Telukjambe Kabupaten Karawang, dengan alasan sebagai berikut:


  1. Bahwa terdapat beberapa perkara kepemilikan tanah antara PT SAMP dengan masyarakat di atas lahan selusas 350ha di Kecamatan Telukjambe Barat Karawang, yag mana perkara tersebut ada yang masih berjalan dan ada pula yang sudah diputus antara lain Putusan No. 160 PK/Pdt/2011 juncto No. 695 K/PDT/2009 juncto No. 272/PDT/2008/PT.BDG yang dipersoalkan; Putusan Mahkamah Agung No. 316 PK/PDT/2007 juncto No. 1526 K/Pdt/2005 juncto No. 497/Pdt/2004/PT.BDG. juncto No. 35/Pdt.G/2004/PN.Krw; Putusan Mahkamah Agung No. 499 PK/PDT/2008 juncto No. 1524 K/Pdt/2005 juncto No. 496/PDT/2004/PT.Bdg. juncto No. 33/Pdt.G/2003/PN.Krw.;
  2. Bahwa terhambatnya pelaksanaan Eksekusi salah satu putusan yaitu Putusan No. 160 PK/Pdt/2011 juncto No. 695 K/PDT/2009 juncto No. 272/PDT/2008/PT.BDG juncto No. 02/Pdt/G/2007/PN. Krw bukan karena adanya ulah mafia tanah tapi karena pada kenyataannya Putusan tersebut secara yuridis formal dan material tidak dapat dijalankan (unexecutable) karena tidak jelas obyek sengketa dengan batas-batas tanah mana yang harus dieksekusi sebagaimana tertera dalam amar Putusan. Putusan unexecutable bukan dinyatakan oleh mafia tanah tetapi dinyatakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang sejak tahun 2011. Pelaksanaan eksekusi atas Putusan tersebut baru dilakukan secara paksa dengan bantuan ribuan polisi Polda dan Brimob ketika Sdr. Marsudi Nainggolan menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Karawang yang baru, yang nota bene sama sekali tidak memahami persoalan dan kasus yang ada. Proses pelaksanaan eksekusi Putusan itupun tidak dilakukan secara benar bahkan merupakan tindakan melawan hukum karena putusan dibacakan tanpa menunjuk batas-batas tanah yang jelas tetapi langsung dipatok oleh aparatur kepolisian di atas tanah rakyat yang tidak terlibat dalam perkara yang ada. Tentu saja ini adalah tindakan pencabutan hak-hak rakyat secara paksa oleh pengadilan dan aparatur penegak hukum.
  3. Bahwa jikalau Pengacara PT SAMP menyatakan bahwa Putusan No. 160 PK/Pdt/2011 juncto No. 695 K/PDT/2009 juncto No. 272/PDT/2008/PT.BDG. juncto No. 2/Pdt.G/2007/PN.Krw. telah memberikan kepastian hukum tentang hak atas tanah seluas 350ha kepada PT SAMP maka itu merupakan pernyataan yang menyesatkan karena Putusan No. 160 PK/Pdt/2011 juncto No. 695 K/PDT/2009 juncto No. 272/PDT/2008/PT.BDG. juncto No. 2/Pdt.G/2007/PN.Krw tersebut justru memberikan ketidakpastian hukum kepada PT SAMP dan ketidakadilan kepada masyarakat karena putusan tersebut sejak awal penuh rekayasa karena tidak dilakukan pemeriksaan lokasi/Pemeriksaan Setempat (PS) sehingga tidak jelas tanahnya.
  4. Bahwa ketidakadilan dan ketidakpastian hukum semakin menjadi karena Putusan No. 160 PK/Pdt/2011 juncto No. 695 K/PDT/2009 juncto No. 272/PDT/2008/PT.BDG. juncto No. 2/Pdt.G/2007/PN.Krw yang memenangkan PT SAMP, bertentangan dengan beberapa putusan yang memenagkan pihak lain antara lain Putusan Mahkamah Agung No. 316 PK/PDT/2007 juncto No. 1526 K/Pdt/2005 juncto No. 497/Pdt/2004/PT.BDG. juncto No. 35/Pdt.G/2004/PN.Krw. antara PT Sumber Air Mas Pratama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melawan Nani binti Tarmudin yang justru memenangkan Nani Binti Tarmudin atas sebagian tanah di atas lahan 350 Ha; Putusan Mahkamah Agung No. 499 PK/PDT/2008 juncto No. 1524 K/Pdt/2005 juncto No. 496/PDT/2004/PT.Bdg. juncto No. 33/Pdt.G/2003/PN.Krw. antara PT SAMP dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melawan Agus Sugito yang justru memenangkan Agus Sugito atas sebagian tanah di atas lahan 350 Ha tersebut;
  5. Bahwa selain itu, atas pelaksanaan eksekusi yang dipaksakan tersebut di atas, masyarakat yang tidak dirugikan dengan adanya eksekusi tersebut telah melakukan Gugatan Perlawanan terhadap ekseksui yang terdaftar dengan No. 37/Pdt.Plw/2014/PN. Krw dan masih terdapat perkara lain di atas tanah seluas 350ha tersebut antara PT Sumber Air Mas Pratama dengan anggota masyarakat lainnya yang sampai saat ini masih belum selesai sehingga sekalipun sudah terjadi pelaksanaan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 160 PK/Pdt/2011 juncto No. 695 K/PDT/2009 juncto No. 272/PDT/2008/PT.BDG. juncto No. 2/Pdt.G/2007/PN.Krw. dan Putusan Mahkamah Agung No. 19 K/TUN/2003 juncto No.99/B/2002/PT.TUN.JKT. juncto No. 104/G/2001/PTUN-BDG, masalah kepemilikan atas tanah seluas 350ha tersebut masih belum selesai;
  6. Pembangunan daerah dilakukan di atas tindakan pencabutan hak-hak rakyata atas tanah bukanlah perbuatan yang mensejahterakan rakyat tetapi justru membuat rakyat menderita. Itu namanya bukan pembangunan tetapi perampokan. Pembangunan daerah dengan cara pencabutan secara paksa hak-hak rakyat atas tanah oleh pengusaha bukanlah pembangunan untuk kepentingan umum tetapi merupakan tindakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok bisnis yang menghalalkan segala cara. Hal ini tidak boleh dibiarkan tetapi harus dilawan. Oleh karena itu, kami menghimbau Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk sedikit memberikan perhatian kepada penderitaan masyarakat akibat tanah mereka diambil secara paksa oleh putusan pengadilan yang tidak adil dan tidak memberikan kepastian hukum.
  7. Perkara tanggal 28 Agustus 2014 No. 42/Pdt.Plw/2014/PN.Krw

Demikian tanggapan masyarakat atas rilis yang dibuat oleh Yuliana, Pengacara PT SAMP dalam yang dimuat di beberapa media lokal

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun