Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori yang Bersifat Inheren dalam Hukum

18 Maret 2021   09:04 Diperbarui: 18 Maret 2021   09:19 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Para penganut aliran positivism/legisme sama sekali tidak mengakui adanya keberaan hukum alam tersebut, sama halnya dengan para penganut ajaran utilitarisme, seperti halnya david humes Rudolph von jhering dan jeremiy benthem. Menurut pendapat paham positivisem/legisme. Hukum merupakan perintah penguasa, jadi hukum merupakan peraturan yang bersifat tertulis yang dibuat oleh para penguasa negara. Tidak ada hukum lain diluar hukum dari pada penguasa negara tersebut.

para penganut paham utilatarium berpendapat bahwa hukum yang baik itu dapat dikalkulasi dengan memperhatikan kemaslahatannya dan kemudaratannya dari keberadaan kaidah hukum tersebut karena itu, (dengan pengalaman saja) semua problem moral, politik dan hukum dapat terjawabkam. David hume, Jeremy betham, hukum alam (natural law) kontrak sosial (social contract) maupun hak-hak alamiah (natural rights)  hanya omong kosong belaka. 

Begitu pula yang dikemukakan oleh karl marx pada prinsipnya hukum alam seperti juga umunya hukum yang lain, hanyalah bentuk wujud dari perjuangan kelas dan masyarakat. Atau alat/alasan peemrintah yang digunakan oleh manusia/masyarakat yang kiat/timggi, kedudukannya/statusnya untuk menindas manusia-manusia yang tidak berdaya.

Pada abad ke 19 sampai pertengahan abad 20 hukum alam tidak terlalu dilirik oleh para ahli hukum. Kemudian pada abad 20an konsep-konsep mengenai hukum alam dihidupkan kembali (revival) dari hukum alam. Hukum alam di paruh kedua abad ke-20 tersbeut ditopang oleh adanya doktrin-doktrin :

  • Teori realism yang pada prinsipnya mengkritik dan menafikan mitos yang diajarkan oleh teori hukum saat itu. Tentang hukum alam realitas.
  • Teori hukum yang bersifat sosiologis, yang demikian mengajarkan bahwa dibutuhkan suatu hukum yang ideal untuk mengarahkan masyarakat kea rah kemajuan. Sebagaimana yang dijelaskan Roscoe Pound dengan teorinya rekayasa masyarakat (social engineering).

Menurut stammler, banhyak usaha yang telah dilakukan untuk menemukan hukum yang ideak, yang bagi orang anggota perlemen, khususnya ketika mereka membuat hukum, haruslah diperhatikan hal-hal sebagai berikut;

  • Pembuatan putusan-putusan individu tidak boleh dibawa pengaruh kekuasaan paksaan dari pihak lain;
  • Anggota masyarakat tidaklah dapat dikeluarkan secara paksaam dari komunitasnya.
  • Kewajiban hukum yang dibebaskan terhadap umat manusia hanya dapat dibenarkan jika orang yang diwajibkan melakukan kewajiban tersebut ,asih tetap memiliki harga diri sebagai orang yang bermartabat.
  • Kewenangan mengawasi manusia hanyalah dapat dibenarkan oleh hukum jika orang tersebut masig tetap mempertahankan maka, mempertahankan harga diri dan martabat (edgar Bodenheimer, 1974;137).

Giorgio del vechhio (1878-1970), membedakan antara "konsep hukum" dan idealism hukum". Konsep hukum yakni pengaturan hukum yang berdasarkan pengalaman-pengalaman logis dalam suatu tata pergaulan hukum, yang menghasilkan "a priory datum," dengan tujuan 1.  Si dari berbagai aksi individu berdasarkan prinsip-prinsip etika dan (2) untuk mengatur hal-hal yang bersifat bilateral, keharusan (inprevate) dan pemaksaam ( coercibility).

7. dengn konsep komunal negara kotanya (polis) mempunyai semboyan bahwa manusia dan masyarakat tunduk pada satu Tuhan, satu negara, dan satu hukum.

8. ketika paradigma manusia bertumpu pada konsep sekuler "berkebetulan" sebagaimana diajarkan oleh Charles Darwin, diteruskan oleh Kral Marx, Lenin, Stalin, Mao Tse Dong, dan para pemimpinan komunis lainnya.

9. ketika pola piker manusia bersifat kritis, apatis, pesimis, dan pragamtis (diabad ke-21) maka kaidah hukum alam pun ditafsirkan secara kritis, apatis, pesimis, dan pragmatis, yang menyebabkan semakin lunturnya kepercayaan yang diberikan kepada hukum ala mini.

10. akan etapi gejala lain dari abad ke-21 bahwa bangkitnya kembali agama, maka ada pula gejala bahwa penafsiran hukum alam yang dikaitkan kembali dengan kepercayaan terhadap Tuhan/agama.

Keberagaman penafsiran terhadap ke dalam tiga ketegori sebagai berikut (edgar Bodenheimer, 1974:140);

  • Individuisme ; dalam hal ini, individualisme merupakan salah satu tujuan utama dari hukum, yaitu tujuan untuk pengembangan persoalan kemanusiaan yang individual (individual human personality)
  • Supraindividualisme ; dalam hal ini yang merupakan tujuan utama dari hukum adalah pencapaian kebanggaan dan kekuatan nasional.
  • Transpersonalisme ; adapun ketia tujuan hukum utama adalah hal-hal yang bersifat transpersonalisme, adalah pada saat hukum mendorong berkmebangnya suatu peradaban dan kebudayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun