Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pola-pola Tindak Pidana di Indonesia

1 Maret 2021   10:11 Diperbarui: 1 Maret 2021   10:26 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam suatu hubungan hukum, titik berat terdapat pada kepentingan orang perorang (individu) maka kita akan masi mengfokuskan pada bidnag hukum perdat. Apabila pada hubungan hukum itu titik beratnya pada kepentingan-kepentinga perorangan atau individu sebagai sekumpulan maneuver orang yang banyak, maka kita akan beralih kehukum publik, dimana kita akan kemungkinan menginjak pula pada bidang hukum pidana.

Pembatasan antara pencurian dan penggelapan barang, pembatasan ini tampak pada, apabila seuatu barang berharga milik si A jatuh ditengah jalan, -b- menemukan barang itu mengambil barang itu dan pada waktu itu sudah memiliki iatan untuk menahan dan memakai barang itu sebagai miliknya. Maka ia telah melakukan tindak pidana pencurian. Apabila saat mengambil barang itu si --B- mula-mula memiliki niatan untuk memulangkan atau mengembalikannya kepada sipemilik barang dengan jalan perantara polisi, maka waktu itu barang tersebut ada ditangannya bukan karena suatu tindak pidana (enders dan door misdrijf onder zich hebben) tetapi ketika ia mengubah niatnya maka pada saat itu pula ia telah melakukan tindakan penggelapan barang.

PENCURIAN TERNAK, pada pasa; 101 KUHP berbunyi : yang dimaksudkan dengan binatang ternak yakni binatang yang memiliki kuku satu, pemamah biak dan babi, atau dengan kata lain perkataan : kuda, sapi atau kerbau dan babi. Satu pihak, penentuan arti kata ini bersifat memperluas karena biasanya kuda dan babi tidak masuk kedalam istilah ternak (vee); dipohak lain bersifat membatasi Karen atidak yang dimaksudkan didalamnya; pluimvee atau ayam, bebek dan sebagainya. Dinegeri belanda, pasal yang bersangkutan yakni pada (pasal 311) menyebutkan diefstal van vee iut de weide ( pencurian ternak dari suatu padang rumput pengembalaan), di mana unsure weide itu tegas ditambahkan karena unsure inilah yang justru merupakan alasan memberatkan hukuman. Oleh karena diindoensia tidak terdapat penambahan dari padang rumput penggembalaa, maka alasan membertakan hukuman hanya terletak pada hal bahwa ternak merupakan kekayaan yang krusial.

PENCURIAN PADA WAKTU ADA KEBAKARAN, dan sebagainya. Alasan memberatkan hukuman atas pencurian ini adalah bahwa peristiwa-peristiwa semacam ini, menimbulkan keributan dan rasa kekhawatiran pada khalayak ramai yang yang memudahkan seorang yang jahat melakukam pencurian, sedangkan seharusnya orang-orang harus sebaliknya memberikan pertolongan kepada para korban. Untuk melakukannya pasal ini, tidak perlu bahwa yang dicuri itu barang-barang yang kena bencana atau yang diselamatkan dari bencana tapi leboh dari itu yakni barang-barang yang tidak diperhatikan oleh sikorban dalam kebaran sehingga terdapatnya kelalaian yang dilakukan korban karna lebih memfokuskan untuk menyelamatkan barang-barang yang ada pada sata kebakaran.

TINDAK PIDANA ATAS PENGADUAN (KLACKHTDELICT) ; menurut pasal 367 ayat 2 KUHP, apabila pelaku dan pembantu dari pencurian-pencurian dari pasal 362-365 adalah suami atau istrei si korban, dan mereka dibebaskan dari kewajiban tinggal bersama keluarga sedarah semenda, baik itu dalam keturunan lurus maupun dalam keturunan kesamping derajat kedua, maka terhadap orang itu sendiri hanya boleh dilakukan penuntutan atas pengaduan si korban ppencurian.

Apabila suamisuami atau istri out dibebasskan dari kewajiban tinggal bersama maka, menurut ayat 1 dari pasal 367, sama sekali tidak boleh dilakukan penuntutan. Ayat 3 menntukan, jika menurut adat-istiadat garis ibu ( matriachaat dari daerah minang kabau), kekuasan bapak dilakukan oleh orang lain dari pada bapak, maka aturan ayat 2 tadui berlaku pula untuk orang lain.

Pencurian ringan (Lichte Diefstal): pasal 364 KUHP menamakan pencurian ringan bagi suatu pencurian biasa, atau yang dilakukan oleh dua orang tua atau lebih bersama-sama atau disertai hal-hal tersebut dalam pasal 363 nomor 5, apabila tidak dilakukan dalam rumah kediman atau diperkarangan rumah tertutup mana ada rumah kediaman, dan lagi apabila barang yang dicuri berharga tidak lebih dari dua puluh lima rupiah; dan hukumannya hanya maksimal tiga bulan penjara atau denda enam puluh rupiah. Praktis, pasal 364 ini tidak berarti lagi karna pencurian seringan ini dapat dikatakan tidak akan dituntut. Disamping itu, pasal ini hanya ada hubungan dengan wewenang pengadilan landgerecht yang sekarang tidak ada. Hukuman tambahan, menurut pasal 366 KUHP, para pelaku pencurian --pencurian dari pasal, 362,363, dan 365 bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1 s.d. KUHP yakni;

Ke-1 : hak untuk menjabata segala jabatan atau suatu jabatan tertentu

Ke-2 ; hak untuk masuk dinas kemiliteran

Ke-3 ; hak untuk memilih atau dipilih pada pemilihan yang dilakukan berdasarkan undang-undang

Ke-4 ; hak untuk menjadi penasehat atau wali atau wali pengawas atau pengampu atau pengampu pengawas atau orang lain dari pada anaknya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun