Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kongnisi Pidana dalam Legitimasi

27 Februari 2021   12:58 Diperbarui: 27 Februari 2021   13:00 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di luar pengetahuannya mungkin pembuat sudah menjadi pemilik barang karena pewarisan sesaat sebelum dia "mencurinya". Keanehan dari mangel am tatbestand adalah hasil yang dikehendaki pembuat terwujud di luar dirinya. Hal yang sama berlaku juga untuk seseorang yang menembak orang mati yang dikiranya masih hidup. Pada tahun 1897 Hoge Raad menetapkan bahwa pengguguran dalam Pasal 348 KUHP hanya dapat dipidana apabila kandungan hidup pada waktu perbuatan pengguguran dilakukan. Jika tidak, tidak ada pengguguran sama sekali.

Juga, tidak ada percobaan karena perbuatan telah selesai. Akan tetapi, hubungannya itu dengan percobaan dapat dimengerti karena dalam kedua hal, di luar kehendaknya, si pembuat berada di luar pemenuhan seluruhnya dari rumusan delik. Namun, dalam hal percobaan tujuan yang hendak dicapai tidak terjadi, pada mangel am tatbestand tujuan tersebut telah tercapai. Berkaitan dengan mangel am tatbestand adalah delik putatif. Adapun delik putatif dapat disebut demikian kalau apa yang telah dilakukan ternyata sama sekali tidak dilarang oleh undang-undang, yang berlawanan dengan perkiraan pembuat waktu dia berbuat. Dapat dipikirkan bahwa dua orang asing dewasa melakukan hubungan homo di Belanda dan mereka mengira telah melakukan perbuatan pidana. Kesesatan tentang norma yang bersangkutan atau tentang dapat dipidananya pelanggaran inilah yang mirip dengan percobaan, yaitu percobaan yang tidak pernah akan menimbulkan hasil yang dapat dipidana karena tidak adanya larang-

B. TAMBAHAN: AJARAN OBJEKTIF DIPERLUNAK; PUTUSAN CITO

Dewasa ini yurisprudensi HR memperlihatkan ajaran objektif yang diperlunak. Sebagai contoh, Putusan Cito (Oktober 1978) mengenai dua orang bersenjata dan bertopeng dengan membawa tas menuju ke Biro Penyiaran Cito dengan maksud melakukan perampokan. Mereka membunyikan bel, tetapi pintu tidak dibuka. Pada saat itu mereka ditangkap polisi. Apaah di sini sudah ada perbuatan pelaksanaan atau baru perbuatan per- nelaksanaan karena "menurut bentuk perwujudannya dari luar harus dinandang sebagai diarahkan untuk menyelesaikan kejahatan". Jadi, dalam bal ini terjadilah percobaan yang dapat dipidana, yaitu dari kejahatan Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan.

Memang tidak dapat diingkari bahwa perbuatan-perbuatan dua orang tersebut hanya dapat me- rupakan permulaan perampokan bersenjata, sedangkan karena perilakusiapan? HR menimbang bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan nya bersama-sama satu unsur perumusan delik telah terpenuhi. Mengingat kriterium ini, bagaimanakah kesimpulannya jika kedua orang tadi tidak bersenjata, tidak bertopeng, dan tidak membawa tas membunyi kan bel dengan niat untuk melakukan pencurian? Menurut van Veen yang memberikan catatan di bawah Putusan Cito tersebut, pada delik yang di- kualifikasi lebih banyak terdapat perbuatan pelaksanaan daripada delik pokoknya. Delik yang dikualifikasi didahului oleh bayangannya. Demikian menurut van Veen. Dengan perkataan lain, bersenjata, bertopeng, dan membunyikan bel adalah mulai melaksanakan pencurian dengan kekeras an, tetapi tidak bersenjata, tidak bertopeng, dan mengebel bukan permulaan pelaksanaan dari pencurian biasa.

Menurut bentuk perwujudannya dari luar, demikian belum tentu tertuju pada penyelesaian kejahatan. Sementara itu, dalam praktik mungkin timbul persoalan. Kalau polisi me- nerima laporan akan dilakukan kejahatan besar, kapankah dia harus bertindak? Menunggu sampai sungguh-sungguh mulai dilakukan pelaksanaan? Mungkin sudah terlambat dan korban telah berjatuhan. Akan tetapi, kalau dia bertindak terlampau dini, para pembuat mungkin dibebaskan sebab mereka baru berada dalam tahap persiapan.

Telah diketahui bahwa perbuatan persiapan menimbulkan percobaan yang dapat dipidana. Namun, kadang-kadang perbuatan persiapan dapat dipidana sebagai delik mandiri. Sebagai contoh, terdapat dalam Pasal 250 KUHP, yaitu: "Membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahui bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu, atau mengurangkan nilai mata uang. Juga, dalam Algemene Politie Verordening (APV)-Peraturan Umum Ke- polisian, perbuatan persiapan kadang-kadang ditentukan dapat dipidana. Misalnya, Pasal 53 APV Amsterdam berbunyi:

1. Tanpa mengurangi apa yang ditetapkan dalam Pasal 489, Pasal 493, Pasal 532 KUHP dilarang untuk di jalan umum atau di bangunan yang terbuka untuk umum mengganggu ke- tertiban dengan cara apa pun, menggangu orang, atau ber- kelahi;

2. Dilarang membawa benda atau bahan yang dimaksudkan untuk mengganggu ketertiban di tempat tersebut dalam ayat (1).

C. PEMBUJUKAN GAGAL (PASAL 163 BIS KUHP)

Redaksi dan ruang lingkup ruang tersebut: Pasal itu menyebutkan mencoba menggerakkan orang lain supaya melakukan "kejahatan". Tidak menyebutkan supaya melakukan perbuatan pidana. Dengan demikian, orang yang mencoba menggerakkan orang lain supaya melakukan pelanggaran tidak terkena Pasal 163 bis KUHP. Pembuat dapat dipidana menurut pasal tersebut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun