Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kongnisi Pidana dalam Legitimasi

27 Februari 2021   12:58 Diperbarui: 27 Februari 2021   13:00 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENIPUAN OLEH SEORANG PENGACARA

pernyataan pailit. Tindak pidana ini berupa suatu perbuatan tertentu dalam perkara tersebut, yaitu memuat dalam surat gugatnya suatu alamat tempat tinggal dari tergugat atau yang dimintakan pailit, sedang ia tahu atau patut dapat mengira bahwa alamat itu tidak benar. Maksimum hukuman adalah hu- kuman penjara satu tahun. Oleh ayat 2 diancam dengan hukuman yang sama seorang suami atau istri sebagai penggugat atau seorang piutang dari orang yang dimintakan pailit, apabila mereka memberikan bahan-bahan palsu kepada pengacaranya tentang alamat. Pasal ini dengan Staatsblad 1949-258 oleh Pemerintah Federal Belanda diubah sedemikian rupa bahwa yang dikenai hukuman tidak hanya pengacara seorang penggugat atau seorang piutang, tetapi penggugat atau si berpiutang itu sendiri yang memasukkan alamat palsu itu ke dalam surat gugat atau surat permohonan pailit.

C. PEMBUJUKAN (UITLOKKING)

Si pembujuk (4) berusaha mendapat jalan masuk pada orang lain bagi rencana-rencananya sendiri supaya orang lain ini melakukan suatu perbuatan pidana. Dalam hal ini, si pembujuk menggunakan salah satu sarana-sarana pembujukan (yaitu pemberian-pemberian, janji-janji, penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, ancaman, tipu daya, kesempatan, sarana-sarana, atau keterangan-keterangan).

Memang, mungkin sekali bahwa suatu "delik kualitas" seperti itu terjadi oleh bujukan seseorang di mana dirinya sendiri tidak memiliki kualitas yang diperlukan. Sebagai contoh, seorang bukan pejabat, misalnya, istri seorang pejabat membujuk supaya suaminya melakukan delik jabatan dalam Pasal 415 KUHP (penggelapan oleh seorang pejabat). Unsur pe- jabat tersebut oleh si istri sendiri tak mungkin dipenuhi, tetapi ia dapat dipidana sebagai pembujuk delik yang bersangkutan. Gejala ini (unsur-unsur yang dipertanggungjawabkan kepada orang lain, selain dia yang telah memenuhinya), juga dapat dirumuskan sebagai penyebaran unsur-unsur atas beberapa orang pembuat. "Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang yang menghapuskan, mengurangi, atau menambah pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri. HR mendasarkan hal seperti itu atas suatu penalaran a contrario dari isi Pasal 58 KUHP, yang berbunyi: Argumen penting lain juga adalah terdapat dalam Pasal 343 KUHP vang menentukan bahwa kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 341 dan Pasal 342 KUHP dianggap seperti pembunuhan atau pembunuh berencana untuk orang lain yang turut serta melakukannya.

Pasal 341 KUHP: "Seorang ibu yang karena(takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan seng membunuh anak sendiri dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun." merampas nyawa anaknya, diancam karena Pasal 342 KUHP: "Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena akan takut ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri dengan rencana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun." Pasal 343 KUHP bertitik tolak dari kemungkinan bahwa seseorang ikut mengambil bagian dalam salah satu dari kejahatan-kejahatan tersebut, tanpa menjadi ibu sendiri, lalu bermaksud meniadakan konsekuensi-konsekuensi yang menguntungkan bagi orang yang ikut meng- ambil bagian di dalamnya. Hal itu dapat dimengerti karena perihal pembujukan dan pembantu memang dinyatakan secara tegas pada Pasal 55 KUHP, yaitu "dengan sengaja membujuk". Akan tetapi, menurut pendapat umum, untuk bentuk- bentuk penyertaan lainnya secara implisit, selalu dipersyaratkan suatu yang jika tidak ada, secara hukum pidana orang itu tidak mungkin enjadi peserta. Selain itu, kesengajaan tersebut tidak hanya mencakup pengajaan sendiri karena dalam setiap peserta dianggap ada kejiwaan.

Gejala tersebarnya unsur-unsur yang pada dasarnya baru mempunyai peranan dalam hal penyertaan yang dapat dipidana, tidak mungkin mencakup juga unsur-unsur batin yang dari dirinya sendiri justru merupakan persyaratan hakiki untuk penyertaan bagi setiap pelaku, baik pelakunya sendiri maupun peserta, mempunyai sikap pribadi kejiwaan sendiri yang oleh karena itu tidak cocok untuk disebarkan. Sikap kejiwaan tersebut mengakibatkan dia saja yang dapat dikenakan pidana, bukan orang lain.

D. MENYURUH MELAKUKAN (DOEN PLEGEN)

Tidak dapat dipidananya itu mungkin timbul dari, ketidakmampuan bertanggung jawab sebagaimana Pasal 44 KUHP atau dari ketiadaan kesengajaan yang dipersyaratkan untuk si perantara. Ciri menyuruh melakukan asli, yakni mem- pergunakan orang lain (yang tidak mampu bertanggung jawab atau yang tidak tahu) seakan-akan sebagai alat tak berkehendak di tangannya sen- diri untuk mencapai tujuan-tujuan jahat. Dalam putusan Terp (HR 19-12-1910 W.) Hoge Raad memutuskan bahwa dalam kasus pelaksana sendiri tidak dikenakan pidana karena tidak memiliki kualitas yang dipersyaratkan untuk delik itu-umpamanya menjadi pegawai, pemilik, dan sebagainya tetapi tetap dimungkinkan adanya menyuruh melakukan, apa pun tujuan pembuat dalam delik tersebut. Di Leeuweradeel berdasarkan peraturan lokal, seorang pemilik atau pemakai "terp" dilarang untuk menggali terp tersebut. Dalam kasus ini si pemilik tanah menyuruh orang lain untuk menggali. Pelaksana-pelaksana ini jadi tidak memiliki kualitas yang dipersyaratkan dalam perumusan delik vang bersangkutan, yaitu kualitas menjadi pemilik atau pemakai, tetapi di lain pihak mereka sama sekali bukan "alat tak berkehendak". Walaupun

RANGKUMAN ISI (BUKU HUKUM PIDANA) OLEH (Prof. Dr.D.Schaffmeister, Prof. Dr. N. Keijzein, danMr. E.PH. Sutorius)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun