Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kongnisi Pidana dalam Legitimasi

27 Februari 2021   12:58 Diperbarui: 27 Februari 2021   13:00 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perbarengan merupakan problem yang memiliki relasi dengan pemberian pidana. Beberapa perbuatan pidana yang dilakukan harus diadili pada waktu yang bersamaan atau secara bertahap. 

Bentuk perbarengan jangan dijadikan satu atau dicampur. Tidak pentimg perbuatan-perbuatan pidana itu diajuka ke pengadilan pada waktu yang sama atau bertahap (Pasal 71 KUHP). Residif memiliki mna yang sama engan perbarengan.

Ada beberapa perbuatan yang dalam kehidupan dianggap sehari-hari dipandang sama maknanya sebagai satu kesatuan, tetapi termasuk didalam perbuatan pidana. Contoh kasusnya di indoensia mengendarai itu berada dijalan sebelah kanan, dibelanda bekendara disebelah kanan dan karna kealpaan/kelalain dapat mengakibatkan orang lain tewas.

  • Stelsel yang bertalian dengan penerapan pidana dalam kasus perbarengan;

  • Terdapat tiga stelsel dengan penerapan pidana da;am kasus perbarengannya yakni;
  • Stelsel absoropsi, yakni ketentuan pidana yang harus dijalankan. Hal ini berkaitan dengan hukuman berat yang diterapkan, sedangkan ketentuan-ketentuan lain tidak terlalu di pentingkan.
  • Stelsel kumulasi, yakni untuk setiap perbuatan pidana dapat dijatuhkan pidana secara tersendiri. Namun, semua pidana tersebut diterjemahkan dan dioleh menjadi satu pidana.
  • Stelsel kumulasi terbatas, yakni stelsel dikumulasikan dengan pembatasan, yakni semua pidana yang dijumlahkan tidak boleh mencapai batas maksimal ancaman pidana yang paling berat dengan suatu persentase tertentu.

Contoh dari kasus perbarengan yakni perbuatan berlanjut adalah penggelapan oleh seorang pemegang buku. Perbuatan tersebut diakibatkan oleh suatu keputusan kehendak pemegang buku itu yang secara teratur menggambil sejumlah uang tertentu dari tempat uang majikannya. Posisi khusus dari "perbuatan berlanjut" hany menyangkut bidang pemberian pidana. Terhadap perbuatan berlanjut tidaklah tepat khusus yang bertalian dengan ne bis in idem.

Yang dibicarakan diatas menyangkut sebagai berikut;

Perbarengan peraturan-------stelsel absorpsi

Parbarengan perbuatan ------- Stelsel kumulasi

(tidak menyangkut perbuatan yang berlanjut)

Untuk kejahatan ; bersifat terbatas

Untuk pelanggaran bersifat : tidak terbatas

  • Perbuatan (feit) dalam ketentuan perbarengan dan dalam "ne bis in idem"
  • Ne bis idem, yakni apa yang dimaksudkan dengan perbuatan yang sama ?. dalam kenyataan kita akan dikonfrontasikan dengan dua permasalahan berbeda, yaitu;

  • Apabila dalam pandangan yuridis ada beberapa perbuatan.
  • Hukum pidana materii baru memiliki makna dalam hukum acara pidana.

Oleh sebab itu, ketentusn-ketentuan hukum acara pidana zalimnya memiliki arti yang krusial untuk menafsirkan isi hukum pidana materiil. Dalam hukum acar pidana, yang dipersoalkan tidak selalu kejadian yang sebenarnya (nyata) tetapi terutama yang bertaliandengan kejadian yang secara yuridis sudah terjadi, yaitu perbuatan yang dituduhkan.

  • Satu atau lebih dari satu perbuatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun