Mohon tunggu...
Priyantarno Muhammad
Priyantarno Muhammad Mohon Tunggu... Lainnya - menulis buat healing

abdi negara yang mencoba bepikir sederhana demi kebaikan negara

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

JanganTakut, Sanksi Pajak Bisa Didiskon

1 Desember 2022   11:50 Diperbarui: 1 Desember 2022   12:09 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"kadang bikin aku kesal" 

Itu potongan lirik yang sering muncul di video-video pendek dan tiktok, mungkin itu bisa sedikit mewakili perasaan Wajib Pajak yang kena sanksi administrasi, antara lain disebabkan hal-hal berikut:

  • Kena sanksi karena telat lapor dikarenakan baru pertama kali mendaftar atau pas mau lapor ada kendala jaringan, padahal sudah berusaha posting, giliran jaringan bagus eh malah dalam posisi asyik ngopi
  • Sudah bikin pembetulan laporan pajak karena dapat surat cinta kantor pajak atau inisiatif sendiri, eh masih kena sanksi juga, padahal yang tidak membetulkan dan tidak lapor, santai-santai saja menikmati kopi di pagi hari
  • Kena sanksi gede dari pemeriksaan, pokoknya saja sudah gede ditambah sanksi lagi.

Sanksi-sanksi tersebut benar secara hukum, tidak percaya? Yah silahkan dibaca baik-baik tuh Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pasal 7, 8, 9,13,14 dan teman-temannya mengamanatkan sanksi tersebut, sebagaimana sanksi dalam hukum moral, dan pidana kita tujuan utamanya ialah sebagai keadilan dan membuat rasa jera agar kita tidak melakukan kesalahan yang sama lagi, dari sisi perencanaan pajak ada baiknya memang kita selalu menyediakan anggaran dari pembetulan pajak yang kita lakukan, baik itu karena sukarela atau surat cinta. 

Lalu bagaimana jika kita tidak menyiapkan anggara tersebut, bagaimana jika pokoknya saja tinggi lalu ditambah sanksi lagi, bagaimana jika saya tidak tahu hak dan kewajiban saya sebagai wajib pajak karena saat daftar saya asal tanda tangan dan centang saja (hmm mirip-mirip saya saat mencentang term and condition). Jawabannya sama seperti benarnya penerapan sanksi tadi, ada di Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tepatnya di pasal 36 ayat 1a  "Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya" 

Lho?? Jadi sanksi pajak bisa dikurangi nih?

Benar bisa, sebagai wajib pajak hak kita untuk mengajukan permohonan pengurangan sanksi, apalagi jika itu masih berupa sanksi awal, dan atau kita sudah memiliki ittikad baik melakukan perbaikan pelaporan dan pembayaran pajak, namun namanya juga permohonan, yah bisa ditolak, diterima seluruhnya, atau diterima sebagian, tapi pada prinsipnya beranilah buat mengajukan terlebih dahulu.

Caranya:

  • Lunasi pokok pajak (bila itu disebabkan karena SKP)
  • Jika yang ingin diajukan itu pengurangan sanksi atas STP, saran saya lakukan pembayaran sebagian STP (misal 25% atau 50%), hal ini untuk menunjukkan ittikad baik
  • Isi formulir pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi dengan lengkap, bagian alasan permohonan diungkap sebaik mungkin, misal alasan keuangan dan sebagainya. Satu Surat permohonan satu SKP/STP
  • Kirim atau antar langsung ke Kantor Pajak administrasi

Sekali lagi perlu kawan pajak ingat, hal ini sifatnya permohonan jadi bisa ditolak, dikabulkan seluruhnya atau hanya sebagian, yang perlu kawan pajak pahami, bahwa pola pikir penegakan hukum pajak itu bukan semata soal penerapan sanksinya, tapi ada satu faktor yang penting lagi yakni masalah ekonomi, petugas pajak di lapangan mesti mampu bertindak berkeadilan disertai kebijaksanaan agar dalam pelaksanaan tugas hanya mengambil telur yang merupakan bagian negara, tidak sampai membuat stres sehingga ayam tidak dapat bertelur lagi, apalagi sampai membunuh ayamnya.

Demikian opini saya kawan pajak, mulai sekarang usahakan memahami hak dan kewajiban perpajakan kita karena semakin ke depan masalah pajak adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari lagi.

Salam sehat buat ekonomi bangsa dan kantong kawan pajak

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun