7. Meningkatkan fasilitas atau terutama sarana jalan, dengan cara memperlebar dan membangun tingkat atau jalan layang.
8. Kendaraan roda 2 tidak boleh melewati jalur cepat, seperti di jalan Sudirman, MH. Tamrin dan beberapa jalan protokol lainnya.
Tapi bila sudah terjebak dalam kemacetan ya harus bersabar dan tetap mengikuti arah dan arus lalu intas. Tidak diperbolehkan melintas dengan cara melawan arus karena sangat berbahaya bisa menimbulkan kecelakaan.
Seringkali menemukan mobil yang sudah kelewat di jalan tol, mereka mundur meskipun di pinggir dan dan pelan-pelan sangat berbahaya, karena dari belakang mobilnya kecepatan antar 60 sampai 100 kpj, bisa kagetdan mengerem mendadak bisa berbahaya jika truk bisa terguling.Â
Baca Juga :Â Belajar dan Berlatih Yang Baik Ya Nak, Supaya Tidak Ketinggalan Jaman
Apabila sudah ikut atau terjebak dalam kemcetan ya harus dengan 3 S yaitu Sabar sabar dan sabar.
Salam sehat dan salam tangguh
Jakarta, 30 November 2022
DocJay - 30