Mohon tunggu...
Priyadi Sudirman
Priyadi Sudirman Mohon Tunggu... Guru - Guru SMK

Membaca buku ilmu Pengetahuan, wirausaha, tutorial Aplikasi baru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bagaimana Menghindari Kemacetan Tiap Hari yang Melelahkan?

30 November 2022   21:59 Diperbarui: 30 November 2022   22:14 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri - Kendaraan yang overload sangat berbahaya bisa terangkat ke belakang

Setelah pandemi Covid 19 mulai mereda dan kegiatan ekonomi  dan aktivitas masyarakat mulai menggeliat,  kegiatan di jalan raya mulai kembali ramai. Pagi-pagi Rabu, 30 November 2022 harus melakukan perjalanan dari Sawangan Depok ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Pada saat akan berjalan penunjuk di waze tertulis untuk sampai ke lokasi tujuan pukul 07.05, dengan jalur yang paling cepat dilalui.

Ternyata setelah ditempuh perjalanan terjadi kemacetan di hampir semua jalan yang dilalui tersendat dan cenderung macet, sehingga sampai di lokasi pukul 07.50 mundur sekitar 45 meit.

Akibatnya beberapa ruas jalan mulai mengalami kemacetan,  berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah, diantaranya :

1. Pelarangan parkir kendaraan di jalan, yaitu pemilik kendaraan tidak boleh sembarangan menyimpan di pinggir jalan.

2. Pembatasan plat nomor ganjil dan genap sesuai tanggalnya pada ruas-ruas jalan tertentu. 

3. Mengaktifkan banyak angkutan umum masal untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi.

Baca juga : Pantai Cianjur Selatan Yang Indah Untuk Di Kunjungi 

4. Melakukan patroli khususnya Petugas DLLAJR dan menindak dengan cara menderak kendaraan yang parkir sembarangan, atau mengankut dengan truk untuk sepeda motor yang parkir tidak pada tempatnya.

5. Menyiapkan titik-titik parkir yang mudah diakses dan memberikan jaminan keamanan bagi kendaraan yang di parkir.

6. Memberlakukan tilang elektronik, selain untuk ketertiban lalulintas dan mengurangi kemacetan juga menjadi sumber pendapatan. Karena uang denda tilang tersebut masuk ke kas negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun