Mohon tunggu...
Priscilla EnggitDewantari
Priscilla EnggitDewantari Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota - Universitas Jember

191910501057

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Itu Public Private Partnership?

12 Mei 2020   19:14 Diperbarui: 12 Mei 2020   19:11 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Public Private Partnership (PPP) atau yang dapat disebut juga sebagai Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) merupakan suatu mekanisme dalam pembiayaan untuk melakukan pengadaan pelayanan pubik yang sudah sering dijumpai pada negara - negara di dunia, terutama pada negara maju.

Di Indonesia terdapat Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 yang sekarang telah diganti mejadi Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 yang membahas mengenai Kerjasama Pemeirntah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang memiliki tujuan utama untuk mewujudkan ketersediaan, kecukupan, kesusaian, dan keberlanjutan infrastruktur begi pembangunan Nasional Indonesia dan kesehteraan masyarakat Indonesia. Namun , ternyata diadakan lagi perubahan peraturan dari Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 menjadi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 , yang membahas mengenai kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur .

Pelayanan publik adalah semua bentuk jasa pelayanan yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah dan dilaksanakan pula oleh instansi pemerintahan yang berada di pusat, daerah, dan juga di lingkungan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) atau Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ). Dan jasa pelayanan tersebut dapat berbentuk berupa barang publik dan jasa publik, dimana hal tersebut bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dari peraturan perundang -- undangan.

Public Private Partnership (PPP) adalah suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang diadakan oleh dua pihak yaitu sektor publik dan juga sektor privat, dimana perjanjian ini memiliki beberapa ketentuan, seperti :

  • Sektor privat melaksanakan fungsi dari pemerintah dalam periode atau jangka waktu yang telah ditentukan.
  • Sektor privat menerima kompensasi karena telah melaksanakan fungsi dari pemerintah dalam periode atau jangka waktu yang telah ditentukan.
  • Sektor privat memiliki tanggung jawab atas resiko yang akan timbul dari penyelenggaraan dungsi tersebut, baik secara langung maupun tidak langsung.

Pada jurnal yang berjudul "Penyediaan Infrastruktur dengan Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (Public-Private Partnership) di Indonesia" yang diterbitkan pada tahun 2017 ini membahas mengenai pentingnya skema Public Private Partnership (PPP) atau yang dapat disebut juga sebagai Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dalam partisipasi untuk penyediaan infrastruktur di Indonesia, yang partisipasinya dapat dilakukan pada aspek pendanaan pembangunan infrastruktur, desain sebuah infrastruktur, kontruksi, operasi, dan sampai pemeliharaan infrastruktur yang keseluruhan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama yang telah ditentukan.

Infrastruktur memiliki peran penting pada sebuah negara. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Karena dengan adanya penyediaan infrastruktur yang memadai dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan ekonomi. Dapat ambil contoh pada instruktur jalan tol. Dengan adanya pembangunan jalan tol, tentu saja dapat mempermudah dan mempersingkat waktu perjalanan masyarakat untuk melakukan kegiatannya. Dan hal tersebut juga dapat memperlancar arus orang dan barang sehingga mampu mendorong perkonomian secara lebih berkelanjutan.  

               Skema Public Private Partnership (PPP) dalam pengadaan infrastruktur ternyata memiliki pihak --pihak lain yang saling berkaitan , yaitu :

  • Sponsor = Pihak sponsor yang biasanya merupakan konsorsium dengan keahlian dan juga kemampuan dalam dalam menjalankan suatu proyek pembangunan infrastruktur. Yang dimaksud dari konsorsium adalah pembiayaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau pun lembaga keuangan secara bersama -- sama untuk mengerjakan suatu proyek.
  • Perbankan atau lembaga keuangan = Pihak perbankan atau lembaga keuangan ini mempunyai bagian dalam memberikan pembiayaan kepada proyek Public Private Partnership (PPP) dalam bentuk pinjaman.
  • Kontraktor = Kontraktor ini merupakan pihak yang melaksanakan kegiatan konstruksi , operasi , dan juga pemeliharaan proyek Public Private Partnership (PPP) .
  • Publik penggunaan penggunaan layanan sebuah infrasturktur .

Setelah membahas mengenai pihak -- pihak yang berkaitan dalam pengadaan proyek, ternyata sejak tahun 2015, sektor -- sektor yang dapat dilaksanakan mengenai skema Public Private Partnership (PPP) ini telah berkembang menjadi lebih banyak, tidak lagi hanya pada sektor infrastruktur ekonomi saja. Sektor infrastruktur tersebut adalah sebagai berikut :

  • Jalan.
  • Transportasi.
  • Sumber daya air, air minum, dan juga irigasi.
  • Sistem pengelolaan air limbah terpusat dan setempat.
  • Sistem pengelolaan persampahan.
  • Telekomunikasi dan informatika.
  • Ketenagalistrikan.
  • Minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.
  • Konservasi energi.
  • Fasilitas perkotaan.
  • Fasilitas pendidikan, sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian.
  • Kesehatan dan pariwisata.
  • Lembaga pemasyarakatan.
  • Perumahan rakyat.

Pada jurnal ini dituliskan bahwa pengadaan proyek infrastruktur terbagi menjadi dua, yaitu pengadaan dengan skema tradisional dan pengadaan dengan skema Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) . Pada skema tradisional dengan skema Public Private Partnership (PPP) memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Perbedaan tersebut dapat dilihat pada saat pengadaan proyek infrastruktur, skema tradisional ini menjadikan hanya pihak publik atau pemerintah yang menanggung resiko di setiap tahapan proses pembangunan infrastruktur. Tentunya hal tersebut berbeda dengan skema Public Private Partnership (PPP), dimana skema Public Private Partnership (PPP) ini menjadikan berbagai resiko dalam tahapan pembangunan proyek infrastruktur ini ditanggung oleh dua pihak, yaitu pihak badan usaha atau swasta dengan pihak pemerintah.

Selain resiko, jika pengadaan proyek infrastruktur ini menggunakan skema tradisional, maka pemerintah akan membutuhkan waktu yang relatif lebih lama untuk memenuhi anggaran yang dibutuhkan dalam pembangunan proyek infrastruktur tersebut. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Karena pemerintah harus memberikan atau mengalokasikan pembiayaan untuk proses perencanaan atau perancangan pembangunan infrastruktur, konstruksi, dan pemeliharaan sepanjang waktu infrastruktur tersebut digunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun