Mohon tunggu...
Priscilla Abigail
Priscilla Abigail Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Mahasiswa Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Negeri Malang

Saya senang bersosialisasi dan melakukan hal yang mulia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Edukasi dan Promosi Kesehatan Mengenai ODGJ di Desa Srigonco Melalui Platfrom Video Youtube

3 Desember 2022   20:17 Diperbarui: 3 Desember 2022   20:47 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil Kerajinan Tangan dari ODGJ dalam kegiatan Bengkel Artis di Desa Srigonco. Dokpri

ODGJ merupakan sebuah singkatan dari orang dengan gangguan jiwa. Pengidap ODGJ biasanya disebabkan oleh permasalahan hidup yang berat, sehingga mengganggu pikiran dan perasaan mereka yang menyebabkan gangguan pola pikir serta perilaku. ODGJ yang biasa kita ketahui bukan hanya orang yang gila atau orang yang mengidap skizofrenia, namun bisa juga orang orang yang mengidap bipolar, depresi, cemas, gangguan kepribadian, insomnia kronis bahkan kelelahan mental. Jadi ODGJ bukan hanya merujuk kepada satu diagnosis saja. Yang artinya ODGJ adalah gangguan kejiwaan yang mengganggu kehidupan pribadi maupun sosial.

Dari data Dinkes, jumlah ODGJ di Kabupaten Malang tahun 2021 adalah sebanyak 4.970 orang. Terbanyak terlaporkan dari Puskesmas Sumberpucung (263 orang), dan terendah berasal dari Puskesmas Sumbermanjing Kulon (53 orang). Sementara itu, jumlah kasus pasung di Kabupaten Malang hingga Juli 2022 ada sebanyak 43 orang. 

Dari Data Puskesmas Kecamatan Bantur, di Desa Srigonco telah teridentifikasi pada bulan Agustus 2022,  yang memiliki gangguan kejiwaan sebanyak 25 orang dan yang memiliki resiko gangguan kejiwaan sebanyak 362. Puskesmas Kecamatan Bantur sendiri telah melakukan beberapa kegiatan untuk mengurangi resiko ODGJ di desa - desa yang berada di Kecamatan Bantur, seperti Posyandu Jiwa, Terapi Aktivitas Kelompok dan Bengkel Artis. 

Namun sangat disayangkan sekarang ini, bahwa masih banyak warga desa yang kurang memahami mengenai ODGJ, serta program program mengenai kesehatan jiwa juga kurang dilaksanakan dan dipromosikan pada beberapa daerah di Indonesia. Sehingga kesehatan jiwa ini masih dianggap remeh oleh beberapa masyarakat. Oleh karena itu Mahasiswa KKN MBKM 2022 Universitas Negeri Malang di Desa Srigonco mengajak masyarakat Srigonco untuk terlibat dalam mempromosikan masalah kesehatan mental atau ODGJ melalui video edukasi kesehatan mental dengan pembahasan utama yaitu ODGJ. 

Pada video ini juga diberikan penyampaian edukasi kesehatan mental oleh Bapak Soebagijono, S. Kep., Ns., M. Kes, beliau merupakan Tenaga Kesehatan sekaligus Kepala Puskesmas Kecamatan Bantur yang juga menangani pasien dengan gangguan jiwa di desa-desa Kecamatan Bantur. 

Cuplikan Video Edukasi Kesehatan Mental oleh Mahasiswa KKN UM di Desa Srigonco. Dokpri
Cuplikan Video Edukasi Kesehatan Mental oleh Mahasiswa KKN UM di Desa Srigonco. Dokpri

Bertemu dengan Kepala Puskesmas Kecamatan Bantur untuk membahas mengenai Video Promosi Kesehatan Jiwa. Dokpri
Bertemu dengan Kepala Puskesmas Kecamatan Bantur untuk membahas mengenai Video Promosi Kesehatan Jiwa. Dokpri

Berikut Video Edukasi Kesehatan Mental dengan topik utama yaitu ODGJ oleh Mahasiswa KKN MBKM 2022 Universitas Negeri Malang di Desa Srigonco :


Diharapkan dengan adanya video ini dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai kesehatan jiwa, mengajak dan membangun semangat masyarakat Indonesia serta warga desa terutama Desa Srigonco untuk lebih aktif dalam kegiatan mengenai program kesehatan jiwa dan kegiatan promosi kesehatan jiwa untuk mengurangi resiko ODGJ di Desa Srigonco dan memberikan pemahaman yang benar mengenai ODGJ. Dari Video ini juga diharapkan masyarakat dapat lebih menjaga kesehatan mentalnya dan melakukan pemeriksaan dini jika telah menemukan beberapa gejalanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun