Mohon tunggu...
Pringadi Abdi Surya
Pringadi Abdi Surya Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan kreatif

Lahir di Palembang. Menulis puisi, cerpen, dan novel. Instagram @pringadisurya. Catatan pribadi http://catatanpringadi.com Instagramnya @pringadisurya dan Twitter @pringadi_as

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Treasury Dealing Room: Ketika Negara Sadar Uang Bisa Dikelola

4 Maret 2016   20:38 Diperbarui: 4 Maret 2016   20:45 2001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada 31 Maret 2015 lalu, Ditjen Perbendaharaan secara resmi meluncurkan Treasury Dealing Room. Dan setelah segala persiapan, 29 Februari 2016 lalu, dilakukan transaksi perdana penempatan uang perdana pada Bank Umum yang menjadi mitra sebesar 200 milyar rupiah dengan masa tenor 7 hari.

[caption caption="Aktivitas pegawai Dealing Room. Sumber: Bank Mandiri"][/caption]

Apa itu Treasury Dealing Room? Dan apa manfaatnya bagi negara?

Dealing Room adalah salah satu bentuk pengelolaan kas. Dealing Room adalah tempat pemilik dana (lender) dan peminjam dana (borrower) bertemu/ berhubungan melalui sarana komunikasi baik secara langsung maupun melalui perantara (broker atau pialang) untuk melakukan transaksi pinjam-meminjam dana. Bisa juga diartikan sebagai tempat terjadinya jual beli saham, obligasi, dan foreign exchange. Atas transaksi tersebut, pihak pemilik dana (lender) memperoleh imbalan atau kompensasi dari pihak peminjam dana (borrower) berupa bunga.

Lama sekali, pemerintah baru sadar bahwa kas negara bisa dikelola secara maksimal. Dulu, uang negara diletakkan begitu saja di Bank Indonesia tanpa ada kesadaran bahwa dengan meletakkan uang begitu saja, itu berarti Idle Cash bagi pemerintah. Bahkan ada bisik-bisik, Bank Indonesia bisa membangun dirinya seperti Gotham adalah akibat ketidaksadaran pemerintah. BI dengan cerdas memanfaatkan uang negara yang ada padanya sehingga memperoleh keuntungan.

Kondisi dulu bahkan lebih parah. Uang negara tidak berada di satu rekening saja, tapi bisa tersebar di beberapa rekening yang tidak jelas. Maka pada Reformasi Keuangan jilid pertama, muncul yang namanya Treasury Single Account (TSA). Ada penertiban rekening-rekening liar itu dan kini dikumpulkan menjadi satu dalam wadah yang lebih dikenal sebagai Kas Negara.

Hal yang juga menjadi fungsi utama dari organisasi Treasury adalah pengelolaan kas. Dalam menjawab visi menjadi pengelola perbendaharaan yang unggul di tingkat dunia, Ditjen Perbendaharaan terus berupaya memodernisasi pengelolaan kas. Dealing Room ini bukan muncul begitu saja. Sebelumnya, pemerintah melalui Ditjen Perbendaharaan terlebih dahulu menggencarkan perencanaan kas yang akurat di satuan kerja (kantor-kantor yang menggunakan dana APBN).

Perencanaan kas yang akurat ini akan membuat pemerintah tahu berapa dana yang harus digelontorkan dari APBN pada tanggal sekian. Dibandingkan dengan pendapatan, maka pemerintah kemudian tahu berapa jumlah uang yang lebih tidak dipakai/idle cash di kas negara. Uang itulah yang kemudian menjadi tanggung jawab dealing room untuk meletakkannya di dalam investasi jangka pendek. Hal ini telah sesuai dengan UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kritik kemudian mengatakan, lho kenapa pemerintah mencari untung dari mengelola kas? Dan malah terjun ke sektor moneter?

Segala kebijakan tentu tidak terlepas dari kritik. Tujuan utama dari Treasury Dealing Room bukanlah mencari untung, tetapi lindung nilai (hedging). Sekilas mengenai hedging, banyak yang berpikir membeli emas adalah investasi, tidak, membeli emas adalah hedging.  Nah, hal ini tercantum dalam pasal 876 PMK Nomor 206/PMK.01/2014.

Subdirektorat Optimalisasi Kas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan strategi likuiditas, optimalisasi kas dalam rupiah dan valuta asing, perencanaan portfolio penempatan rupiah dan valuta asing, perencanaan portfolio investasi Surat Berharga Negara dalam rupiah dan valuta asing, melaksanakan optimalisasi kas pada pasar uang rupiah, valuta asing dan Surat Berharga Negara, melakukan transaksi untuk tujuan lindung nilai (hedging), memberikan dan menatausahakan surat permintaan penyelesaian transaksi, melakukan kegiatan perhitungan mark to market, memonitor perkembangan pasar keuangan dan counterparty serta membuat laporan manajerial transaksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun