Mohon tunggu...
Pringadi Abdi Surya
Pringadi Abdi Surya Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan kreatif

Lahir di Palembang. Menulis puisi, cerpen, dan novel. Instagram @pringadisurya. Catatan pribadi http://catatanpringadi.com Instagramnya @pringadisurya dan Twitter @pringadi_as

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Bisakah PNS "Nyambi" Mendapatkan Penghasilan Tambahan?

6 Desember 2021   07:00 Diperbarui: 6 Desember 2021   07:56 3499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS. Sumber: 123ish

Apakah seorang PNS dapat memiliki penghasilan tambahan di luar kantor? Ini salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di masa prajabatan.

Sebelum menjawab itu, pasti ada yang bertanya-tanya kenapa kok PNS butuh nyambi atau berkeinginan mendapatkan penghasilan tambahan. Ya, banyak orang tidak tahu bahwa penghasilan yang diterima oleh PNS tidaklah sebesar yang dibayangkan. Bahkan mungkin di beberapa daerah, ada yang penghasilan rutin resminya (Gaji pokok + uang makan) di bawah upah minimum. Karena itulah, tidak sedikit PNS yang menjadikan komponen penghasilan tidak tetap seperti uang saku perjalanan dinas sebagai harapan.

Baru beberapa tahun belakangan, dengan konsep tunjangan kinerja (yang meski disparitasnya masih tinggi antar instansi dan wilayah), kesejahteraan PNS membaik.

Tidak usah jauh-jauh, pengalaman saya pribadi, ketika baru ditempatkan pertama kali membuat saya berpikir untuk memiliki tambahan penghasilan. Saat itu, saya ditempatkan di Sumbawa, NTB. Status saya sudah menikah. Saya orang Palembang, sedangkan istri saya orang Padang. Kami punya prinsip, sebisa mungkin dapat menengok orang tua setiap tahun sebab tak ingin kami rasakan penyesalan tak bisa lebih banyak bertatap muka dengan mereka.

Saya bekerja di instansi yang katanya memiliki penghasilan paling tinggi. Padahal itu sih sebenarnya mitos. Saya pun mulai belajar berdagang. Tepatnya jadi reseller. Mulai dari jualan buku hingga mutiara pernah saya lakoni. Semua itu demi bisa menabung tiket pulang perjalanan panjang setiap tahun.

Menjawab pertanyaan di awal, apakah seorang PNS dapat memiliki penghasilan tambahan di luar kantor---atau apakah PNS boleh berbisnis? Dalam aturan kode etik terbaru, tidak ada larangan seorang PNS berbisnis atau nyambi selama dia tidak berbisnis yang menghasilkan konflik kepentingan dengan kantor dan harus seizin atasan.

Berikut ini beberapa hal umum yang biasa kita jumpai dari PNS dalam mencari penghasilan tambahan:

Pertama, PNS berdagang.

Ini hal yang paling umum kita jumpai. PNS punya toko, baik offline maupun online. Biasanya sih mula-mula dari toko online. Kemudian ada yang berkembang menjadi toko offline. Saya sendiri waktu itu berjualan bermodal ponsel dan via medsos. Teman saya ada yang jualan mainan, dengan modal awal 500 ribu rupiah dia sekarang punya toko yang mengimpor mainan-mainan. Beberapa teman yang agamis jualan buku-buku Islam, obat herbal, sampai panahan karena menjadi olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah. Yang ibu-ibu, banyak yang jual makanan dan baju-baju muslimah. Beberapa yang mampu berkembang, sudah punya brand sendiri.

Tapi memang, pada satu titik akan tidak mungkin mengurus sendiri bisnis itu. Kalau sudah berkembang, biasanya para istri yang menjalankan, atau punya karyawan. Kalau skalanya sudah terlalu besar, tidak jarang yang memilih berhenti untuk fokus di salah satu. Contohnya, salah  satu pemilik martabak terkenal di Jakarta, dulunya seorang pegawai negeri. Kini, dia sudah berhenti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun