Mohon tunggu...
Pringadi Abdi Surya
Pringadi Abdi Surya Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan kreatif

Lahir di Palembang. Menulis puisi, cerpen, dan novel. Instagram @pringadisurya. Catatan pribadi http://catatanpringadi.com Instagramnya @pringadisurya dan Twitter @pringadi_as

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Mau Zakat/Donasi Online? Eits, Nanti Dulu!

6 Mei 2021   21:13 Diperbarui: 6 Mei 2021   21:24 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zakat. Sumber: Islami.co

Apakah makna zakat? Pada dasarnya, zakat memiliki makna yang mendalam mengenai kesetaraan. Posisinya sangat strategis dalam pembangunan ekonomi umat.

Sebagai rukun Islam, zakat berada di urutan keempat, setelah syahadat, shalat, dan puasa. Meski sebagian penafsiran, urutan ini tidak menunjukkan hierarki tertentu, ada juga yang mengatakan zakat adalah bagian dari penyempurnaan diri, setelah bertauhid dengan mengucapkan syahadat, shalat sebagai penegak tiang agama dan pencegah perbuatan keji dan munkar, puasa sebagai ibadah khos yang merupakan panggilan orang-orang beriman, setelah itu zakat untuk menegakkan hubungan horizontal atau hubungan sosial antar sesama manusia. Penafsiran lain memang, yang sebenarnya tidak bertentangan, zakat dalam rukun Islam adalah zakat dalam arti luas; sedekah dan donasi termasuk di dalamnya, tidak terbatas pada zakat yang wajib dibayarkan sebelum Idulfitri. Rasulullah saw bersabda: "Harta tidak berkurang karena shadaqah (zakat) dan shadaqah (zakat) tidak diterima dari penghianatan." (HR. Muslim).

Kini, marak pembayaran zakat/donasi online. Di satu sisi, hal itu sangat baik karena memudahkan para pembayar zakat dengan fasilitas teknologi. Hanya cukup dari ponsel, zakat/donasi bisa diberikan. Laporannya pun cukup akuntabel.

Namun, perlu kita simak pendapat para ulama. Menurut jumhur (mayoritas ulama) zakat harus diberikan di tempat kita domisili atau tempat mencari nafkah. Dalam kitab Asnal Matholib Syarh Rowdahuth Tholibin disebutkan mengenai masalah zakat harta (zakat maal). Zakat tersebut ditunaikan di negeri di mana harta tersebut berada, sedangkan untuk zakat fitrah ditunaikan pada tempat di mana seseorang bertemu Idulfitri karena itulah sebab wajibnya zakat fitrah. 

Kenapa demikian? Balik lagi, Islam itu adalah agama yang humanis. Agama yang gotong-royong. Ia mendidik manusia untuk perhatian dengan lingkungan. Nah, terlebih sesama muslim itu bersaudara. Jika ada satu anggota bagian tubuh yang sakit, ia juga akan merasakannya. Karena itu penting buat kita untuk peduli dengan orang-orang di sekitar kita. Kalau kita bisa makan enak, tapi kita tidak tahu ada tetangga yang tidak bisa makan, kita bisa berdosa. 

Oleh karena itulah,  Imam Syafi'i, Imam Maliki dan Ahmad bin Hambal yang mengatakan ketidakbolehan membawa zakat dari tempat domisili. Kita sebaiknya menyetor zakat itu ke amil di masjid terdekat di tempat kita tinggal. Jika tidak demikian, bisa juga kita membagi-bagikan sendiri zakat harta kita ke orang-orang yang membutuhkan.

Tentang orang-orang yang membutuhkan, atau memiliki keutamaan untuk dapat menerima zakat itu yang menjadi dasar bagi Imam Hanafi membolehkan zakat di luar domisili. Pendapat Mazhab Hanafi ini juga yang banyak dipakai di Indonesia (meski secara umum kita bermazhab Syafii) bahwa zakat boleh diberikan kepada  khususnya keluarga dekat atau teman yang membutuhkan yang tidak tinggal di daerah yang sama dengan kita. Lebih lanjut, Syekh karismatik dari Saudi Arabia, Sheikh Utsaimin (Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin) mengatakan bahwa memindahkan zakat dari negeri orang yang mengeluarkannya ke negeri lain jika hal itu membawa maslahat hukumnya boleh. Itu berarti zakat/donasi online juga boleh.

Syeikh Musthafa Dib Bugha dalam Fiqhul Manhaji mengatakan sangat diutamakan membayar zakat kepada saudara terdekat yang bukan bagian dari tanggung jawab kita menafkahinya.Yang menjadi tanggung jawab nafkah kita itu contohnya ya orang tua dan anak kita. Yang dibolehkan membayarkan zakat kepada saudara terdekat itu kepada keponakan, saudara laki-laki dan perempuan, paman, bibi, dan lain-lain. Rasulullah berkata, "Sedekah kepada orang miskin adalah sedekah, tapi kalau sedekah kepada saudara terdekat dapat dua keuntungan: sedekah dan silaturahim" (HR: Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah). Jadi zakat atau sedekah jauh lebih utama kepada saudara kita, ya.

Hanya saja jika kita melihat strukturnya, sebelum melakukan zakat/donasi online lewat badan umum, asahlah kepedulian terhadap orang-orang terdekat kita. Tanyakanlah, apakah ada keluarga atau teman dekat yang masuk syarat sebagai penerima zakat? Apakah ada tetangga yang juga berhak menerima zakat? Jika ada, berikanlah zakat atau sedekahmu terlebih dahulu ke mereka sebelum menyerahkan penyalurannya ke badan umum.

Jangan sampai efek samping teknologi itu terjadi juga dalam penyaluran zakat: mendekatkan yang jauh, namun menjauhkan yang seharusnya dekat.... 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun