Mohon tunggu...
Pringadi Abdi Surya
Pringadi Abdi Surya Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan kreatif

Lahir di Palembang. Menulis puisi, cerpen, dan novel. Instagram @pringadisurya. Catatan pribadi http://catatanpringadi.com Instagramnya @pringadisurya dan Twitter @pringadi_as

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Hati-hati Pinjaman Online

23 April 2019   15:25 Diperbarui: 23 April 2019   15:42 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kutukan seorang penulis adalah tiba-tiba menjadi tempat curhat. Seperti pada suatu hari, sapaan di instagram berujung curhat. Namun, bukan tentang perasaan. Keinginan mengakhiri hidup karena terlilit pinjaman (utang) itu. Salut karena dia hanya butuh tempat cerita, nggak meminjam dariku. Dari obrolan itu, kuketahui bahwa dia butuh uang mendadak untuk pengobatan ibunya. Ia pun meminjam lewat pinjaman online tanpa berpikir panjang. Apa lacur, pinjaman online itu membelitnya seperti ular piton.Total yang harus ia bayar sejumlah 20 juta. Pinjaman itu baru sekitar sebulan lebih. Pokoknya hampir 15 juta. Kuhitung kasar, bunganya berarti 1% per hari. Alamakjang. Berarti setahun bunganya 360%. Lintah darat online itu namanya.

Setelah ku-googling, kaget juga aku. Data tahun 2017 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan jumlah perusahaan pemberi pinjaman atau kredit online mencapai 100.940 dengan dana pinjaman senilai 2,56 triliun. Terdapat 237.159 nasabah yang mengajukan pinjaman secara online. Jumlah tersebut meningkat 581% dari tahun 2016 sebanyak 38.105 orang.  Nggak tahu sekarang, pasti lebih banyak lagi orang yang memilih jalan lintah darat online ini 'kan?

Kenapa Memilih Pinjam Online?
Nah, meminjam ke bank memang penuh persyaratan. Karena utang bagi bank adalah bisnis kepercayaan. Jadi ya tidak semua orang bisa meminjam ke bank. Proses pinjaman online dianggap lebih cepat karena menyederhanakan administrasi. Bahkan hanya perlu KTP dan rekening aktif. Syaratnya tidak ketat. Selain memang masalah fleksibilitas. Calon peminjam cukup bermodalkan ponsel dan internet. Bisa pinjam darimana pun dan kapan pun.

Pertimbangan Pinjaman Online Tepercaya
Kemudahan itulah yang melenakan. Sedih aku tuh melihat teman medsosku cerita bagaimana dia kebingungan melepaskan diri dari belitan utang. Setidaknya ada beberapa hal yang harusnya bisa jadi pertimbangan dalam memilih pinjaman online (kalau memang kepepet banget):

Pertama, sudah terdaftar di OJK. Ini syarat utama. OJK menetapkan bahwa semua pinjaman uang online wajib terdaftar di OJK. Hal ini menunjukkan pinjaman online memiliki legalitas yang jelas. Dengan terdaftar di OJK, nasabah juga memiliki perlindungan konsumen karena perusahaan pinjaman online wajib mematuhi ketentuan, etika serta perilaku yang ditetapkan regulator. Simpelnya, tidak akan ada tuh kejadian kamu dikejar-kejar debt collector.

64 Fintech Pinjaman Online Terdaftar di OJK per Juni 2018.
64 Fintech Pinjaman Online Terdaftar di OJK per Juni 2018.
Kedua, transparan. Biasanya di web atau aplikasinya langsung ada kalkulator kreditnya. Kita jadi langsung tahu berapa cicilan yang harus kita bayarkan dengan membuat berbagai simulasi jumlah dan waktu pinjaman.

Ketiga, perhatikan biaya-biaya yang ada dan suku bunga. Perbandingkan biaya administrasinya. Jangan sampai pinjam 2 juta biaya administrasinya 500 ribu. Lalu biaya administrasi tersebut ditambahkan sebagai pokok pula. Kemudian, lihat suku bunganya. Suku bunga  idealnya diatur juga oleh OJK. Namun sayang, suku bunga Fintech itu masih belum menjadi kewenangan OJK. 

Menurut saya, meski ketentuan asosiasi suku bunga tidak boleh melebihi 0,8% per hari dan total pengembalian di akhir periode tidak boleh melebihi 100% pinjaman pokok, hal itu tetaplah tidak masuk di akal. Mereka masih lintah online.

Jadi, plis, jangan mudah meminjam uang. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun