Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Tidak Semua Muslim Boleh Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah

14 April 2021   08:43 Diperbarui: 14 April 2021   13:51 1915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fidyah adalah sedekah yang dikeluarkan sebagai pengganti puasa Ramadan (ilustrasi diolah pribadi)

Sudah 4 tahun terakhir ibu mertuaku tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan. Dokter melarangnya karena bisa berakibat buruk pada penyakit diabetes dan jantung yang dideritanya. Selain penyakit fisik, satu hal lagi yang membuat ibu mertuaku dilarang berpuasa oleh dokter adalah kepikunan. Ya, sejak setahun terakhir ibu mengalami demensia atau penurunan daya ingat yang cukup parah.

Sebagai ganti puasa Ramadan yang ditinggalkannya, ibu mertuaku membayar fidyah sejumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

Syariat Islam mengedepankan kemudahan bagi pemeluknya dalam menjalankan ibadah. Puasa Ramadan adalah ibadah wajib, yang mana bila kita meninggalkannya berdosa. Meski begitu, Islam memberi kelonggaran bagi setiap muslim yang karena satu dan lain hal diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib menggantinya. Baik itu dengan mengqodo (berpuasa di luar bulan Ramadan), membayar fidyah atau keduanya (mengqodo dan membayar fidyah).

Fidyah adalah sedekah yang dikeluarkan sebagai pengganti puasa Ramadan. Besarnya fidyah setiap hari adalah liter beras atau yang sama dengan itu (makanan pokok atau makanan yang mengenyangkan) dan dikeluarkan untuk fakir miskin.

Firman Allah Swt,

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin (QS Al-Baqarah: 184).

Syariat Islam memang membolehkan beberapa orang yang tidak kuat berpuasa menggantinya dengan membayar fidyah. Namun, tidak semua muslim diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa. Siapa saja yang boleh mengganti puasa dengan fidyah, dan siapa saja yang tidak boleh menggantinya dengan fidyah?

  • Kelompok pertama adalah orang yang sangat tua dan lemah, tidak kuat berpuasa karena usia tuanya, atau karena memang lemah fisiknya, bukan karena tuanya.
  • Kelompok kedua adalah orang yang sakit parah dan tidak ada harapan sembuh. Atau orang yang apabila berpuasa sakitnya tambah parah.
  • Kelompok ketiga adalah ibu hamil dan ibu menyusui, yang apabila ia berpuasa khawatir akan menyebabkan sakit pada bayinya, misalnya takut keguguran atau karena berpuasa produksi ASI-nya berkurang hingga sang anak bisa menjadi kurus. Yang demikian selain membayar fidyah juga harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.

Dari Anas r.a Rasulullah Saw bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memaafkan setengah salat dari orang musafir, dan memaafkan pula puasanya, dan Dia memberikan (kemurahan) kepada wanita yang sedang hamil dan yang sedang menyusui" (Riwayat lima ahli hadis).

Kelompok orang yang boleh membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadan (ilustrasi diolah pribadi)
Kelompok orang yang boleh membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadan (ilustrasi diolah pribadi)
Selain ketiga kelompok tersebut, apabila ada muslim yang tidak puasa karena sebab-sebab tertentu, mereka wajib menggantinya (mengqada) di lain hari setelah bulan Ramadan, dan tidak boleh mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

Kelompok orang boleh berbuka puasa dan wajib mengqada adalah:

  • Orang yang sakit dan punya harapan untuk sembuh. Apabila saat Ramadan sakit, boleh tidak berpuasa dan wajib mengganti puasanya itu sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
  • Orang yang bepergian (musafir) jarak jauh (80,6 km) atau perjalanannya lama dan karena perjalanannya itu dia tidak kuat berpuasa.

Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain (QS Al-Baqarah: 185).

  • Ibu Hamil dan menyusui yang khawatir apabila berpuasa akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya, boleh tidak berpuasa namun wajib mengqada di hari lain.
  • Wanita yang keluar darah haid atau nifas, haram berpuasa dan wajib mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun