Sementara untuk pemanfaatan wakafnya, pemerintah hanya bertindak sebagai pengawas dari lembaga-lembaga wakaf yang sudah ada. Jangan sampai pemanfaatan dana wakaf itu diselewengkan karena syarat wakaf adalah menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!