Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

60 Sahabat Nabi : Abu Dzar Al Ghifari (Bagian 2)

20 Mei 2013   22:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:17 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Masa Rasulullah berlalulah sudah, disusul kemudian oleh masa. Abu Bakar, kemudian masa Umar. Dalam kedua Khilafah ini masih dapat dijinakkan sebaik-baiknya godaan hidup dan unsur-unsur fitnah pemecah belah, hingga nafsu angkara yang haus dahaga tidak beroleh angin atau mendapatkan jalan.

Ketika itu tidak terdapat penyelewengan-penyelewengan yang akan mengakibatkan Abu Dzar bangkit menentang dengan suaranya yang lantang dan kecamannya yang pedas. Telah lama berlaku dalam pemerintahan Amirul Mu’minin Umar keharusan hidup sederhana dan menjauhi kemewahan serta menegakkan keadilan bagi setiap pejabat dan pembesar Islam. Begitu pun para hartawan di mana mereka berada, telah melaksanakan disiplin ketat yang hampir saja tidak terpikul oleh kernampuan manusia.

Tiada seorang pun di antara pejabatnya, baik di Irak, di Syria, Shan’a, atau di negeri yang jauh letaknya sekalipun, yang memakan panganan mahal yang tidak terjangkau oleh rakyat biasa, kecuali selang beberapa hari berita itu akan sampai kepada Umar dan perintah keras pun akan memanggil pejabat yang bersangkutan menghadap Khalifah di Madinah untuk menjalani Pemeriksaan ketat.

Akan tenanglah Abu Dzar kalau demikian … tenteram dan damai, selama al-Faruqul ‘adhim’) masih menjabat Amirul Mu’- minin . . . . Dan selama Abu Dzar dalam kehidupannya tidak diganggu oleh kepincangan-kepincangan seperti penumpukan harta dan penyalahgunaan kekuasaan, maka dengan pengawasan Umar ibnul Khatthab yang ketat terhadap fihak penguasa dan pembagian yang merata terhadap harta, berarti telah memberikan kepuasan dan kelegaan kepada dirinya …. Dan dengan demi­kian dapatlah ia memusatkan perhatiannya dalam beribadat kepada Allah penciptanya dan berjihad di jalan-Nya, tanpa sedikit pun hendak berdiam diri jika melihat kesalahan-kesalahan di sana-sini, yang ketika itu memang jarang terjadi ….

Akan tetapi setelah khalifah besar yang teramat adil dan paling mengagumkan di antara tokoh kemanusiaan telah pergi, terasa adanya kehampaan dalam kepemimpinan. Bahkan hal tersebut menimbulkan kemunduran yang tak dapat dikuasai dan dibatasi oleh tenaga manusia. Sementara itu meluasnya ajaran al-Islam ke berbagai pelosok dunia menumbuhkan ke­makmuran hidup. Orang yang tidak dapat menahan godaan dunia banyak yang terjerumus ke dalam kemewahan yang melebihi batas.

Abu Dzar melihat bahaya ini ….

Panji-panji kepentingan pribadi hampir saja menyeret dan men­depak orang-orang yang tugasnya sehari-hari menegakkan panji-­panji Allah. Dan dunia, dengan daya tarik serta tipu muslihatnya yang mempesona, hampir pula memperdayakan orang-orang yang mengemban risalah untuk mempergunakannya sebagai wadah untuk menyemai dan menanamkan kebajikan!

Dan harta yang dijadikan Allah sebagai pelayan yang harus tunduk kepada manusia, cenderung berubah rupa, menjadi tuan yang mengendalikan manusia.

Dan kepada siapa . . .?

Tiada lain kepada shahabat-shahabat Muhammad saw., yang di waktu wafatnya baju besinya sedang tergadai, sementara gundukan upeti dan harta rampasan perang bertumpuk di bawah telapak kakinya!

Hasil kekayaan bumi yang sengaja diperuntukkan Allah bagi semua ummat manusia, dengan menjadikan mereka mem­punyai hak yang sama, hampir berubah menjadi suatu keisti­mewaan dan hak monopoli bagi mereka yang terbenam dalam kemewahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun