Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bunyi Undang-undang Memang (Kadang) Lucu dan Kaku

4 November 2020   09:13 Diperbarui: 4 November 2020   09:15 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Setiap undang-undang selalu diawali dengan bab ketentuan umum yang memuat penjelasan obyek yang diundang-undangkan (ilustrasi: sindonews)

Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja. Dengan demikian, undang-undang yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu resmi menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan mulai berlaku per 2 November 2020.

Naskah undang-undang yang ditandatangani Presiden Jokowi berjumlah 1.187 halaman, lebih banyak dari naskah undang-undang yang disahkan DPR RI dalam rapat paripurna. Terlepas dari kontroversi jumlah halaman yang kata pemerintah hanya bersifat teknis penulisan, publik mencatat UU Cipta Kerja yang ditandatangani presiden Jokowi terdapat beberapa pasal yang aneh.

Salah satu pasal yang disorot publik dan dijadikan bahan lelucon adalah pasal 40 yang berisi, 

"Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Migas (LNRI Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan LNRI Nomor 4152) diubah sebagai berikut".

1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 dan angka 22 diubah, dan angka 23 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam UU ini yang dimaksud dengan:

1. Minyak bumi adalah hasil proses alamai berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral, atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

2. Gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.

3. Minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi.

Poin nomor 3 inilah yang disorot warganet. Penjelasan pasal 1 di halaman 223 dari UU Cipta Kerja ini sama dengan UU nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi atau Migas. Menurut warganet, poin nomor 3 tidak berguna karena definisi minyak bumi dan gas bumi sudah dijelaskan di poin 1 dan 2.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun