Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

KPU Izinkan Gelar Konser Musik untuk Kampanye, Kluster Pilkada Semakin Nyata

16 September 2020   09:07 Diperbarui: 16 September 2020   16:05 937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi konser (Gambar: Shutterstock via Kompas.com)

Keputusan KPU ini bertolak belakang dengan permintaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam pelaksanaan kampanye maupun kegiatan lain selama rangkaian pilkada, Tito meminta tak ada pihak yang menggelar acara dangdutan.

"Rapat umum saya menyarankan 50 orang maksimal dan kemudian lebih banyak virtual kalau untuk yang bisa ada sarana virtual, media dll. Jadi gaya-gaya yang seperti buka panggung, joget-joget, bawa penyanyi dangdut, segala macam, sambil muter-muter sambil nyawer-nyawer itu sebagian besar tidak ada," ujar Tito dalam acara rapat koordinasi 'Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan kepada Satuan Tugas COVID-19 Bengkulu', yang disiarkan di YouTube Kemendagri, Jumat (7/8/2020).

Tak hanya itu, Tito juga meminta Bawaslu dan tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) menertibkan pelanggar Pilkada. Bahkan jika berulangkali melanggar tanpa mengindahkan peringatan sebelumnya, Tito meminta peserta pilkada yang melanggar itu didiskualifikasi.

Namun apa boleh buat, permintaan Mendagri serta kekhawatiran banyak pihak akan bahaya kluster Pilkada diabaikan begitu saja oleh KPU, hanya demi alasan mematuhi undang-undang yang berlaku. Seolah undang-undang itu tidak bisa dibengkokkan sedikit saja.

Jika KPU masih tetap mengizinkan peserta pilkada menggelar konser atau kegiatan lain yang mengumpulkan banyak massa, bukan tidak mungkin akan terjadi ledakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Epidemiolog dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra bahkan memprediksi pilkada akan menghasilkan klaster jumbo Covid-19.

"Kita berharap Pemerintah tidak menganggap sepele Pilkada. Adapun kasus Covid-19 sudah (lebih) 200 ribu, jadi bayangkan nanti kita bisa tembus 500 ribu bahkan melonjak sejuta kasus," kata Hermawan dikutip dari CNN Indonesia.

Di satu sisi, Presiden Jokowi sudah memerintahkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beserta Kepala BNPB Doni Mordano untuk mengatasi kasus Covid-19 di 9 provinsi dalam 2 minggu. Dengan diperbolehkannya peserta pilkada menggelar konser dalam kampanye mereka, tentu tugas yang diemban Luhut dan Doni Mordano bertambah berat.

KPU Harusnya Meniru Raisa yang Merasa Memikul Beban Moral

Jika dihitung dari sekarang, batas waktu dua minggu itu akan berakhir pada 29 September 2020 mendatang, sementara pada 26 September nanti kampanye Pilkada 2020 sudah mulai ditabuh. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung hingga 5 Desember, kurang lebih dua bulan lamanya.

Keputusan KPU ini sangat kontradiktif dengan apa yang sudah dilakukan pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam upaya menangani pandemi Covid-19. Rasanya sia-sia saja pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun PSBM jika kegiatan yang rawan penularan malah diijinkan.

KPU semestinya bisa mencontoh sikap penyanyi Raisa, yang rela menunda konser musiknya karena merasa beban moral apabila sampai ada pengunjung yang tertular Covid-19 saat menonton konser.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun